Views: 9
Solidernews.com, Bantul – Mempunyai sebuah jaminan asuransi bagi seorang difabel adalah hal yang tidak mudah. Berbagai perusahaan asuransi jiwa baik berskala kecil atau besar, menolak jika ada seorang difabel untuk mendaftar menjadi nasabah. Alasan klasik yang dikemukakan oleh perusahaan asuransi tersebut adalah, kelompok difabel masih dianggap mempunyai risiko tinggi karena dianggap sebagai orang tidak sehat. Padahal difabel bukan berarti orang yang tidak sehat atau sakit, tetapi orang dengan kebutuhan khusus dibandingkan dengan orang pada umumnya.
Namun pada Bulan Februari 2024, sebuah terobosan dilakukan oleh Himpunan Disabilitas Muhammadiyah (Hidimu) Yogyakarta, bekerja sama dengan lembaga keuangan Sakinah Finance menerbitkan sebuah kartu asuransi jiwa dengan nama Kartu Ta’awun. Kartu asuransi ini diberikan hanya untuk kelompok difabel dengan berbagai ragam baik fisik, netra, tuli dan mental serta intelaktual. Adapun persyaratan mendapatkan kartu ini sangat mudah yaitu hanya membayar polis sebesar Rp 100.000 untuk satu (1) tahuan. Perlu diketahui bahwa Kartu Ta’awun ini adalah produk pertama dari Sakinah Finance yang khusus diberikan hanya untuk kelompok difabel. Demgan demikian untuk polis asuransi ini para difabel yang menjadi nasabah tidak dipunggut biaya alias gratis.
Taz Eliska, salah seorang karyawan Sakinah Finance menjelaskan bahwa, polis asuransi untuk tahun ini gratis karena sudah dibayar oleh donatur berkebangsaan Malaysia. Namun, Dia tidak berani menjamin bahwa polis asuransi untuk difabel ini akan gratis setiap tahunnya. Dia hanya menambahkan bahka Kartu Ta’awun ini merupakan produk baru yang hanya dikhususkan untuk kelompok difabel. Nantinya apabila ada difabel pemegang kartu asuransi ini mendapatkan musibah baik sakit ataupun meninggal, maka akan mendapatkan santunan. Adapun besarnya santunan apabila sakit adalah Rp 100 000 per hari maksimal selama 10 hari opname di rumah sakit. Dan apabila meninggal dunia maka keluarganya akan mendapatkan santunaan sebesar Rp 10jt.
Reaksi beragam muncul dari para difabel anggota Hidimu Yogyakarta. Sebagian besar mengaku tidak percaya dengan kartu asuransi ini, mengingat lokasi dari perusahaan yang memberikan asuransi ini jauh dari Yogyakarta yaitu berkantor di Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat, Namun, karena kartu ini gratis maka, sebagian difabel anggota Hidimu Yogyakarta tetap banyak yang mendaftar menjadi nasabah dari kartu asuransi ini.
Testimony pengajuan klaim asuransi
Salah seorang difabel di Kabupaten Bantul, Nany Istiningtyas (52), mengaku kaget karena cara pengajuan klaim asuransinya mudah sekali. Adapun persyarakatan klaim asuransi hanya menyiapkan ktp, kartu asuransi, suat diagnose dari dokter dan surat keterangan lamanya opname dari rumah sakit. Semua surat-surat tersebut difotoa atu discan kemudian dikirim kepada karyawan kantor asuransi, jadi tidak perlu datang langsung ke kantornya. Dengan kalimat lain pengajuan klaim asurangi ini dapat dilakkukan secara on line, sehingga cocok untuk seorang penyandang difabel.
“Sejak Bulan Agustus sampai dengan Bulan Desember Ini, suami saya suadah opname selama empat kali, namun alhamdulillah saya dapat santunan dengan kartu asuransi tersebut”, demikian keterangan Nany Istiningtyas yang juga ketua Himpunan Wanidta Disabibilitas Indonesia Cabang Bantul kepada Solider.
Perempuan difabel yang akrap dipanggil Nany ini menambahkan bahwa, jaminanan asuransi memang sangat berguna bagi difabel disaat tertimpah musibah seperti ini. Memang untuk biaya berobat sudah ditanggung BPJS, tetapi untuk biaya transport dan akomodasi selama suami opname harus mencari sendiri. Padahal selama suami opname praktis tidak dapat bekerja karena harus menjaga di rumah sakit. Dan perlu diketahui bahwa besarnya santunan yang diberikanpun sesuai dengan yang sudah disampaikan sebelumnya yaitu sebesar rp 100 000 per harinya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sri Muryani, seorang difabel fisik yang tinggal di Srandakan Kabupaten Bantul. Mendengar kabar bahwa suami Nany mendapat santunan setelah opname di rumah sakit maka, Sri sapaan akrab dari Sri Muryani kemudian juga mencoba mengajuka klaim asuransi karena ia juga mememgang polis kartu asuransi yang sama dengan suamai Nany. Adapun Sri sendiri dirawat di rumah sakit hanya sekali selama 4 hari, karena operasi tulang bagian ekor. Dan ternyata memang benar, meskipun Sri begitu pulang dari rumah sakit tidak langsung mengajukan klaim, tetapi masih bisa, karena batas akhir pengajuan klain adalah tiga (3) bulan.[]
Reporter: Dwi Windarta
Editor : Ajiwan