Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

terdapat gambar peserta zoom dan peserta diskusi di ruang Media Centre Probolinggo

Pendidikan Tanpa Diskriminasi: Optimalisasi ULD Jadi Kunci Pendidikan Inklusi

Views: 11

Solidernews.com – Bayangkan apabila sebuah sekolah tempat semua anak bisa belajar bersama, tanpa terkecuali. Anak-anak dengan kursi roda, anak tuli atau anak dengan ragam difabel lain, mereka  butuh waktu lebih lama memahami pelajaran. Mereka semua merasa diterima, dihargai, dan diberi ruang untuk senantiasa tumbuh. Inilah gambaran ideal dari pendidikan inklusi dan inilah peran Unit Layanan Disabilitas (ULD) Pendidikan yang ada di Indonesia.

Menjelang Temu Inklusi 2025, sebuah diskusi tematik digelar di Media Centre Kota Probolinggo dan diikuti lebih dari 270 peserta secara luring dan daring. Tema diskusinya sangat relevan dengan bulan Juli di mana sekolah baru saja menerima anak didik baru. Mengusung tema “Peran Strategis ULD dalam Mewujudkan Kesetaraan Hak Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas.” Suasana hangat, namun penuh semangat, terlihat dari keterlibatan para peserta yang datang dari berbagai latar belakang dari dinas pendidikan, organisasi difabel, akademisi hingga guru dan pemerhati pendidikan di seluruh Indonesia.

Dalam sambutan pembuka, Surya Damayanti yang mewakili Wali Kota Probolinggo mengingatkan bahwa pendidikan inklusif bukan sekadar wacana, ini adalah amanat negara.

“Setiap anak, apapun kondisinya, punya hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujarnya. Ia pun menekankan bahwa potensi anak difabel tidak akan berkembang tanpa dukungan dan ruang yang setara.

Namun realita di lapangan masih jauh dari harapan. Banyak sekolah belum siap, dari segi fasilitas, tenaga pengajar, hingga pemahaman dasar tentang keberagaman kebutuhan belajar. Di sinilah ULD hadir sebagai “jembatan” antara kebutuhan dan pelayanan.

 

Apa Itu ULD, dan Mengapa Penting?

Menurut Muktiono Waspodo dari Direktorat Pendidikan Khusus Kemendikbud Ristek, ULD bukan hanya tempat administratif biasa. Ia adalah simpul layanan. Tugasnya mulai dari melakukan asesmen terhadap kebutuhan anak-anak difabel, memberi pelatihan pada guru, hingga mendampingi proses belajar anak di sekolah.

Saat ini ada lebih dari 51 ribu satuan pendidikan inklusif di Indonesia, dengan hampir 175 ribu siswa difabel. Tapi angka itu belum berarti inklusi berjalan baik. Tanpa data yang akurat, guru yang terlatih, dan anggaran yang memadai, layanan inklusif hanya akan jadi slogan. 

ULD tidak hanya menjadi unit administratif, tetapi juga harus berperan sebagai pusat layanan yang mampu mengawal penyelenggaraan pendidikan inklusif sejak tahap awal hingga tindak lanjut. Langkah awal yang ditekankan adalah pendataan peserta didik difabel, baik yang sudah berada di usia sekolah maupun yang belum mengakses layanan pendidikan. Pendataan ini menjadi pondasi penting agar pemerintah daerah dapat merancang intervensi secara tepat sasaran dan berbasis kebutuhan riil di lapangan.

Langkah berikutnya adalah asesmen kebutuhan layanan intervensi, baik dalam bentuk pendidikan maupun terapetik. Proses asesmen ini harus dilakukan secara multidisipliner untuk mendapatkan gambaran utuh terkait kondisi, potensi, serta hambatan yang dihadapi oleh peserta didik difabel.

Setelah asesmen, ULD diharapkan dapat menyusun rancangan program pendidikan dan layanan intervensi lainnya, termasuk dukungan psikososial, layanan kesehatan, serta pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak. Rencana ini harus terintegrasi dan disusun bersama dengan orang tua, guru, serta tenaga pendukung lainnya. Selanjutnya, ULD perlu menyediakan layanan transisi bagi anak sebelum memasuki sekolah. Layanan ini bertujuan mempersiapkan anak secara fisik, mental, dan sosial, agar siap mengikuti pembelajaran di lingkungan sekolah reguler yang inklusif.

Saat anak sudah berada di sekolah, ULD tetap memberikan layanan pembelajaran dan intervensi lainnya, yang bersifat berkelanjutan. Ini mencakup dukungan adaptasi kurikulum, penyediaan alat bantu, serta pendampingan bagi guru dan Guru Pendamping Khusus (GPK). ULD juga berperan dalam melakukan evaluasi hasil pembelajaran dan tindak lanjutnya. Evaluasi ini penting untuk menilai efektivitas strategi yang diterapkan dan merancang langkah lanjutan yang sesuai dengan perkembangan peserta didik. Rangkaian kerja berikut menegaskan bahwa ULD tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi simpul layanan dan koordinasi multipihak dalam mewujudkan pendidikan yang benar-benar inklusif dan responsif terhadap keragaman kebutuhan peserta didik.

 

Dua Wajah ULD di Daeraht

Setiap daerah punya pendekatannya sendiri dalam membentuk ULD. Ada yang memperkuat fungsi di dalam struktur dinas pendidikan yang sudah ada, misalnya dengan menunjuk satu seksi atau bidang khusus. Ada juga yang membentuk unit baru secara khusus, lengkap dengan tim dan anggaran sendiri. Keduanya sah, tapi memiliki tantangan masing-masing. Paling penting mengutip kata Prof. Dr. Munawir Yusuf adalah fungsi dan komitmen.

“ULD bukan lembaga baru yang harus bikin kantor sendiri. Tapi penguatan fungsi yang sudah ada asal dijalankan dengan benar,” jelasnya.

Prof. Dr. Munawir Yusuf menjelaskan bahwa ULD bukanlah struktur baru, melainkan bentuk penguatan fungsi dari yang telah ada, khususnya pada Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (14) dan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta diperkuat oleh Pasal 13 ayat (3) Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2023.

 

ULD idealnya tidak hanya hadir saat anak sudah masuk sekolah. ULD harus terlibat sejak awal mendata anak-anak difabel, melakukan asesmen layanan yang dibutuhkan, dan menyiapkan transisi sebelum anak benar-benar masuk sekolah formal. Bahkan setelah anak bersekolah, ULD masih tetap berperan untuk mendampingi guru, memfasilitasi alat bantu, menyesuaikan kurikulum, hingga mengevaluasi hasil belajar.

 

ULD Pusat Asesmen dan Layanan Transisi

ULD bukan satu-satunya jawaban, tapi bisa menjadi pintu masuk menuju sistem pendidikan yang lebih manusiawi dan setara. Pemerintah daerah didorong untuk serius mengalokasikan anggaran, menyediakan pelatihan guru pendidikan khusus (GPK), dan membentuk sistem koordinasi yang kuat antarinstansi.

 

Salah satu rekomendasi kunci dari diskusi ini adalah menjadikan ULD sebagai pusat asesmen dan layanan transisi. Ini akan memastikan bahwa setiap anak mendapatkan dukungan sesuai kebutuhannya sejak awal.

Catatan penting oleh Prof. Dr. Munawir Yusuf bahwa berbagai bentuk ULD yang ada saat ini memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing, baik yang dibentuk sebagai bagian dari struktur yang sudah ada maupun yang berdiri sebagai unit baru. Salah satu rekomendasi penting yang disampaikannya adalah menjadikan ULD sebagai pusat asesmen bagi peserta didik difabel di tingkat kabupaten/kota, sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 48 Tahun 2023. Fungsi ini sangat penting untuk memastikan bahwa kebutuhan individual peserta didik diidentifikasi secara akurat sejak awal.

ULD juga direkomendasikan berperan sebagai pusat layanan transisi bagi anak-anak sebelum memasuki pendidikan formal. Layanan ini menjadi jembatan penting untuk membekali anak secara psikososial dan akademik agar siap bersekolah di lingkungan reguler. Hal yang perlu disegerakan adanya penguatan profesi guru pendidikan khusus (GPK) di sekolah reguler.

 

Profesi GPK tidak dapat digantikan hanya melalui pelatihan singkat, melainkan harus melalui jalur pendidikan profesi formal. Dalam konteks ini, ia mengusulkan agar penempatan GPK di bawah koordinasi ULD dengan sistem penugasan ke beberapa sekolah reguler dilakukan secara terstruktur dan ditopang dengan panduan teknis yang jelas meliputi mekanisme kerja, beban kerja, serta sistem evaluasi kinerja GPK.

Pendidikan inklusif bukan hanya tentang akses ke ruang kelas, tetapi tentang memastikan setiap anak merasa dihargai, mampu berkembang, dan punya masa depan. Di bangunan sekolah, di ruang kelas yang ideal, tidak ada anak yang dianggap “berbeda”, yang ada hanyalah keberagaman cara untuk belajar, tumbuh, dan bermimpi. Untuk mewujudkan pendidikan inklusif seperti kalimat yang disampaikan Siwi Purno dari Yayasan Wahana Inklusif: “Kunci pendidikan inklusif adalah kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan komunitas. Tidak bisa jalan sendiri-sendiri”.[]

 

Reporter: Erfina

Editor      : Ajiwan

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

berlangganan solidernews.com

Tidak ingin ketinggalan berita atau informasi seputar isu difabel. Ikuti update terkini melalui aplikasi saluran Whatsapp yang anda miliki. 

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content