Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Sumber dari Zoom Disdik DIY

Pendidikan Inklusif Masih Hadapi Tantangan, Ini yang dilakukan Dinas Pendidikan Yogyakarta Untuk Terus Lakukan Terobosan

Views: 127

Solidernews.com – Pendidikan Inklusif di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menjadi PR besar karena sejumlah Anak-anak difabel belum mendapatkan pendidikan yang setara, meskipun berbagai upaya telah dilakukan. Dinas Pendidikan DIY mencatat bahwa sekitar 1.429 anak berkebutuhan khusus belum mengenyam bangku sekolah. Padahal, provinsi ini telah memiliki 81 SLB dan 364 sekolah inklusif. Ironisnya, tahun lalu, kuota penerimaan anak difabel hanya 67% dari kuota yang tersedia.

Faishol Muslim, S.IP., M.Si., yang menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda DIY dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Provinsi DIY bertajuk Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Difabel, pada Senin, 19 Mei 2025, pukul 12.00 WIB, melalui platform Zoom meeting, menekankan pentingnya hak pendidikan bagi semua warga negara.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang inklusif dan setara. Itu sudah dijamin oleh konstitusi. Tinggal kita menyusun langkah-langkah tersebut agar lebih efektif,” katanya.

Pernyataan Faishol bukan sekadar retorika semata. Sebab, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2022 dan Pergub Nomor 87 Tahun 2024, yang diperkuat lagi dengan Pergub Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah untuk mendukung pendidikan inklusif. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa kebijakan hanya akan berdampak nyata jika diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten di lapangan.

Menanggapi pentingnya tindakan yang konsisten di lapangan, Dr. Asep Jahidin, S.Ag., M.Si, koordinator Pusat Layanan Difabel dari UIN Sunan Kalijaga, mengatakan bahwa kampusnya merupakan institusi pertama yang melaksanakan pendidikan tinggi inklusif di Indonesia.

“Sejak 2005, kami sudah memiliki Pusat Layanan Difabel (PLD), bahkan sebelum Indonesia meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) pada 2011,” jelasnya.

Simak juga ..  Pendidikan Inklusif di Indonesia, antara Kesetaraan atau Formalitas Belaka

Saat ini, PLD UIN telah melayani 84 mahasiswa difabel dari berbagai jenis difabel seperti tuli, netra, fisik, intelektual, dan autisme. Proses penerimaan dilakukan secara khusus, termasuk asesmen dan wawancara untuk mengidentifikasi kebutuhan mahasiswa sejak awal. Ia mengatakan bahwa pendidikan inklusif bukan hanya sekadar fasilitas belaka, melainkan juga paradigma.

“Pendidikan inklusi itu lebih luas dari sekadar fasilitas. Dia itu meliputi upaya penguatan nilai-nilai filosofis dan penanaman kesadaran,” tuturnya.

Menurutnya, definisi tentang pintar, sukses, dan peserta didik ideal harus didefinisikan ulang lagi.

“Kita perlu mendefinisikan ulang tentang arti peserta didik yang pintar, sukses, dan ideal. Sebab, definisi-definisi itu diciptakan oleh orang-orang yang tidak mengalami disabilitas dalam sistem pendidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr. Asep menyoroti bahwa jika ada mahasiswa difabel yang disabilitasnya dianggap tidak mampu mengikuti kurikulum, maka bukan mahasiswa tersebut yang harus dipaksa menyesuaikan diri.

“Kalau ada mahasiswa difabel yang dalam situasi disabilitasnya dipandang tidak mampu untuk mengikuti kurikulum, bukan mahasiswa itu yang harus menyesuaikan, tetapi kurikulumnyalah yang harus dimodifikasi agar sesuai dengan kemampuannya,” tegas Dr. Asep.

Prinsip itu disebutnya sebagai Universal Design for Learning karena memungkinkan berbagai kategori difabel untuk mengikuti proses perkuliahan.

Serupa dengan hal tersebut, Wakil Kepala Dinas Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta, Suryanto, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak bagi semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK), baik difabel, maupun yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa (CI/BI).

Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2022 sebagai payung hukum yang menjamin hak itu.

Simak juga ..  Polemik Tak Kunjung Henti! Karena Negara Setengah Hati Mewujudkan Pendidikan Inklusi

“Pendidikan adalah hak setiap anak tanpa terkecuali. ABK juga memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan yang layak,” ujarnya.

Suryanto melanjutkan bahwa pendidikan inklusif di DIY berlandaskan pada sejumlah prinsip, yakni penghormatan terhadap martabat ABK, non-diskriminasi, partisipasi lintas pihak, kesetaraan kesempatan, serta aksesibilitas. Berdasarkan data terbaru, saat ini terdapat 81 Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan total 4.963 siswa, serta 364 sekolah inklusif yang menampung 2.823 siswa.

Namun, ia mengakui bahwa masih ada 1.429 ABK yang belum mendapatkan akses pendidikan, yang disebabkan beberapa faktor geografis, ekonomi, dan budaya masyarakat.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, Pemda DIY telah melakukan sejumlah upaya, seperti pelatihan guru pembimbing khusus, penyelenggaraan workshop asesmen, pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan, pendirian Unit Layanan Disabilitas Daerah (ULDD), serta pengembangan Autis Center PLA, bahkan pemerintah mewajibkan setiap sekolah untuk menerima minimal dua ABK dalam setiap rombongan belajar. Meski demikian, ia mengakui masih banyak tantangan yang dihadapi, seperti rendahnya kesadaran sekolah dalam menerima ABK, keterbatasan sarana, minimnya anggaran, lemahnya koordinasi lintas wilayah, serta maraknya kasus bullying terhadap ABK.

Tak hanya itu, Suryanto juga menyinggung persoalan lain yang menghambat pengembangan pendidikan inklusif, yakni ketatnya syarat dalam pendirian Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPBI) sebagaimana diatur dalam Pergub No. 77 Tahun 2020. Ia menekankan bahwa keberhasilan pendidikan inklusif tak bisa dicapai hanya oleh pemerintah.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kerja sama lintas sektor serta dukungan dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat agar pendidikan inklusif benar-benar terwujud,” tegasnya.

Simak juga ..  Menikmati Jogja Malam Hari Bersama Ansable Angkung Siswa Tuli SLB Karnnamanohara

Dalam diskusi yang sama, Akhmad Soleh, M.Si., difabel netra selaku Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas DIY, menambahkan pentingnya tujuh pilar pendidikan inklusif: kebijakan yang berpihak, regulasi yang jelas, metode pengajaran yang akomodatif, kurikulum berbasis riset, layanan pendukung, pelatihan guru, serta sarana dan prasarana yang memadai.

Ia menyebutkan contoh tantangan nyata yang masih dihadapi di institusi pendidikan:

“Tangga terlalu tinggi, pintu terlalu sempit, lift tanpa tombol braille—semua ini bukti bahwa kita masih jauh dari inklusi sejati,” tutup Akhmad.

Diskusi daring yang berlangsung akhir pekan lalu tersebut merupaka   upaya membahas persoalan Pendidikan inklusif di Yogyakarta secara mendalam. Kegiatan ini adalah ruang diskusi untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif. Sejumlah narasumber dari akademisi, praktisi pendidikan, pejabat pemerintah daerah, hingga perwakilan komunitas difabel turut menghadiri kegiatan ini.[]

 

Reporter : Tri Rizki Wahyu

Editor      : Ajiwan

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

berlangganan solidernews.com

Tidak ingin ketinggalan berita atau informasi seputar isu difabel. Ikuti update terkini melalui aplikasi saluran Whatsapp yang anda miliki. 

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content