Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Penanganan Kasus Tindak Pidana yang Melibatkan Difabel Masih Minim

Views: 3

Solider.id- Sampai saat ini laporan kasus tindak pidanan yang melibatkan difabel memang masih tergolong minim. Padahal prosedur melaporkan kasus kepada aparat kepolisian sangat mudah. Kalau di Kepolisian Daerah (Polda) DIY pelapor tinggal lapor ke bagian piket jaga, kemudian disampaikan ke bagian Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT). Di sisni kasus yang dilaporkan akan di analisa untuk selanjutnya penanganannya akan diarahkan ke bagian mana.

Demikian paparan yang deberikan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Resese Perempuan dan Perlindungan Anak Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Suwarnano. Paparan tersebut disampaikan dalam rapar koordinasi penangganan kasus tindak pidana berbasis gender. Kegiatan yang digagas oleh Organisasi Harapan Nusantara (Ohana), bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Sleman. Kegiatan yang digelar pada Rabu, 26 Juli 2023  ini bertempat di Hotel Indies Heritage, Jalan Prawirotaman Yogyakarta. Adapun peserta yang terlibat terdiri dari berbagai unsur seperti kepolisian, tentara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pamong kalurahan, perwakilan Peradi dan Ohana juga perwakilan organisasi difabel.

“Dan dalam menangani kasus pidanan yang melibatkan difabel kepolisian memberikan perhatian khusus, yaitu dengan melibatkan psikolong dan pendamping”, demikian tambah AKBP Budi Suwarnano sebelum menutup paparan yang diberikan.

Penanganan kasus pidana yang melibatkan difabel memang rumit dan biasanya yang sering terjadi adalah wanita difabel yang menjadi korban kekerasan sexualitas. Bahkan lebih rumit lagi adalah kasus yang sempat viral sampai komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat turun. Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polisi sektor (Polsek) Kapanewon Sewon, Adapun kasusnya adalah seorang wanita difabel ragam mental yang mendapatkan kekerasan sexual. Lebih rumit lagi pelaku dari kasus ini juga seorang difabel ragam sensorik yaitu rungu wicara. (ruwi).

Dan yang lebih membuat rumit lagi bahwa pelaku yang seorang ruwi tersebut tidak pernah sekolah, sehingga penyidik dari kepoisian kesulitan berkomunikasi  meskipun sudah menghadirkan dua (2) orang Juru Bahasa Isyarat (JBI). Namun, berkat kegigihan penyidik kasus ini sekarang sudah mendapatkan ketetapan hukum yaitu pidanan 9 tahun. Demikian keterangan salah seorang anggota polisi perwakilan dari Kepolisian Resort (Polres) Bantul, yang dalam kesempatan ini mengirimkan empat (4) satuan, yaitu Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA), SPKT, hukum dan Pembinaan Masyarakat (Binmas).

Temuan lembaga pegiat difabel

Sementara itu paparan kedua yang disampaikan oleh Wulandari, perwakilan dari Peradi ) Kab Sleman berbeda. Dia menyampaikan bahwa sebenarnya tindak pidana yang melibatkan difabel, khususnya dalam hal ini difabel yang menjadi korban atau seharusnya pelapor sangat banyak. Temuan di lapangan yang dihimpun oleh salah satu organisasi nir laba pegiat difabel, mengatakan ada puluhan kasus yang sampai saat ini belum ditangani. Namun, hal ini bukan bukan semata-mata pihak polisi lamban mengusutnya..Justru salah satu sebab yang menonjol adalah pihak korban atau keluarga korban tidak bersedia melaporkan kasus yang dialami kepada pihak kepolisian.

Wulan menambahkan penyebab korban engan melaporkan kasus yang dialami tersebut karena kesulitan memberikan barang bukti seperti yang diminta pihak kepoisian. Padahal seandainya korban tersebut adalah seorang difabe ragam mental maka keterangan yang diperlukan untuk melapor jauh lebih sulit. Terkadang keluarga korban merasa malu kalau kasus yang menimpa anggota keluarganya diketahui oleh banyak orang. Dalam hal ini pendamping yang tujuannya baik untuk menegakkan  keadilan mengalami kesulitan, karena pihak keluarga memilih untuk mentutup diri.

Sebagai penutup rapat koordinasi ini, pihak kalurahan dalam hal ini termasuk ulu-ulu, karang taruna dan kader sosial diharapkan berkontribusi dalam penanganan hukum yang melibatkan hukum. Adapun caranya dengan membantu memberikan pendekatan pada korban dan keluarga, sebag kalau yang melakukan pendekatan sudah dikenal maka akan jauh lebih mudah.

 

Penulis            :

Editor             :

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air