Views: 9
Solidernews.com – Yogyakarta – ADIL dan aksesibel, ialah dua di antara beberapa prinsip penyelenggaraan pemilu. Dua prinsip yang berpihak kepada warga negara, dalam hal ini para pemilih difabel. Berbicara prinsip, artinya tak satu pun yang bisa atau boleh ditinggalkan oleh penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karenanya, berbuat adil sejak dalam pikiran, seyogyanya merupakan norma yang tidak bisa ditawar. Norma yang hidup dalam diri tiap-tiap pemimpin. Ketika sudah menjadi norma, maka siapa pun pemimpinnya, mau tidak mau, harus menjalankannya. Lebih dari itu, bahwa dari pikiran yang adil, maka kebijakan yang adil akan mewujud. Kebijakan yang tidak diskriminatif terhadap pihak-pihak tertentu.
Bagaimana penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) yang berlangsung pada 14 Februari lalu? Evaluasi dilakukan Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Shidqi. Dia menyadari, KPU DIY belum maksimal menyediakan aksesibilitas bagi pemilih difabel.
Sementara, partisipasi pemilih difabel, merupakan prioritas dalam penyelenggaraan pemilu di DIY. Untuk itu, dirinya siap memprioritaskan perbaikan aksesibilitas pemilih difabel dalam Pilkada mendatang.
“Memang catatan kami, Pilpres dan Pileg 2024 ada evaluasi terkait dengan partisipasi pemilih difabel,” ujar Shidqi, Kamis (16/5/2024).
Perbaikan Teknis
Beberapa upaya perbaikan secara teknis, akan dilakukan guna memperkuat aksesibilitas tersebut. Pertama, melakukan pendataan terhadap pemilih difabel melalui coklit. Dengan tujuan, memperoleh data difabel pemilih secara menyeluruh di DIY. KPU DIY dari akan membuat data terpisah, jenis difabilitas masing-masing pemilih.
Kedua, KPU DIY akan memperkuat pemahaman petugas KPPS, melalui bimbingan teknis (bimtek). Sehingga KPPS dapat memberikan pelayanan kepada pemilih difabel, sebagaimana mestinya.
Persoalan
Shidqi menyadari adanya persoalan pada Pemilu 2024 lalu. Yakni, adanya pemilih difabel yang tidak terlihat pada pendataan daftar hadir. Padahal mereka hadir. Namun di daftar hadir tidak tercatat sebagai difabel. Hal ini disebabkan, tidak ada kolom yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan difabel. Kondisi demikian, menyulitkan dalam mengidentifikasi partisipasi pemilih difabel.
Shidqi juga mengungkapkan, bahwa tingkat partisipasi pemilih difabel DIY pada pemilu Februari lalu, yang tercatat baru mencapai 40 persen. Padahal target partisipasi pemilih difabel yang ditetapkan di DIY adalah 70-75 persen.
“Jadi memang persoalan partisipasi pemilih difabel, menjadi persoalan utama yang akan kita prioritaskan dalam Pilkada 2024,” tegasnya.
Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU RI, Pilkada 2024 sendiri akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Pemungutan suara itu akan dilakukan serentak secara nasional untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. []
Reporter: Harta Nining Wijaya
Editor : Ajiwan Arief