Views: 6
Solidernews.com – Semua pihak di Indonesia sudah mulai mengupayakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak kepada masyarakat difabel. Akan tetapi pemahaman dan perspektifnya masih perlu ditingkatkan.
Implementasi dari regulasi atau kebijakan tentang ‘Penyandang Disabilitas’ perlu didorong untuk lebih baik lagi mulai dari pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah.
Pelibatan bermakna masyarakat difabel baik melalui organisasi-organisasi difabel maupun komite-nya di daerah dalam seluruh proses pembangunan di beberapa wilayah menunjukkan perkembangan pemenuhan hak masyarakat difabel menjadi lebih baik, sehingga individu difabel, organisasi difabel, maupun komite-nya di daerah perlu diberi ruang partisipasi.
Menurut Bima Kurniawan, Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Guru Tunanetra Inklusif (IGTI), capaian dan tantangan masih dihadapi dalam menciptakan masyarakat inklusif di Indonesia, seperti halnya yang tertuang dalam tujuan Pembangunan Berkelanjutan ‘Sustainable Development Goals’ (SDGs) yang menjadi aspirasi bersama seluruh masyarakat global.
“Menekankan konsep menyelamatkan dan mencapai bersama tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mendorong melibatkan secara aktif dan kolaboratif masyarakat difabelnya dalam setiap proses pencapaiannya,” tutur ia.
Sementara itu, Dante Rigmalia, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) juga terus mendorong agar masyarakat difabel terlibat dalam setiap proses pembangunan mulai level terbawah pemerintah desa hingga pusat, dari keluarga hingga komunitas ekosistem dalam masyarakat luas.
Fakta kondisi difabel di Indonesia
Partisipasi bermakna pada masyarakat difabel harus terus diupayakan oleh semua pihak dalam setiap proses pembangunan. Sebab selain bermakna pengakuan hak juga memberikan kesempatan pembangunan bagi difabel serta dukungan agar tepat sesuai kondisi ragamnya.
Pandangan pemenuhan hak bagi masyarakat difabel seharusnya berbasis ‘Right’ atau hak dan bukan berbasis ‘Charity’ atau belas kasihan, sehingga mendorong kesamaan hak dengan warga negara yang bukan difabel.
Kondisi kedifabelan seseorang mengakibatkan dirinya butuh layanan khusus, sehingga perlu adanya akomodasi yang layak agar masyarakat difabel dapat berpartisipasi secara penuh pada setiap aspek kehidupan di lingkungan masyarakat.
Enam Isu prioritas permasalahan difabel
(1) Masih adanya stigma negatif, sehingga masih terjadi penolakan dari sekolah atau tempat penyedia lapangan pekerjaan.
(2) Kesehatan. Hak kesehatan masih harus terus didorong pemenuhannya, covering BPJS yang minim dan belum meng-cover banyak alat bantu yang diperlukan, dan terapi bagi masyarakat difabel masih merupakan hal yang sangat mahal.
(3) Pendataan. Pendataan masyarakat difabel juga masih harus terus didorong untuk dilakukan lebih baik lagi agar dapat menggambarkan kondisi ragam kedifabelan, derajat masyarakat difabel serta kebutuhannya. Data difabel belum terintegrasi dan terbuka.
(4) Pekerjaan. Terkait hak pekerjaan bagi masyarakat difabel, baik di BUMN/BUMD maupun di swasta masih harus didorong. Presentase pemenuhan kuota pekerja difabel masih jauh dari 2% di BUMN/BUMD, pun demikian masih jauh dari 1% di swasta sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
(5) Pendidikan. Hak pendidikan masyarakat difabel masih tertinggal jika dibandingkan dengan nondifabel. Masih banyak anak dengan kedifabelan yang usia sekolah namun mereka belum sekolah. Sebagai contoh, menurut data badan Pusat statistik (BPS) 2020 terdapat sekitar 22,97 juta masyarakat difabel dan 77% memiliki pendidikan rendah bahkan tidak mendapatkan pendidikan. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2018 menunjukan hanya 2,8% yang berhasil menyelesaikan perguruan tingi hingga tamat. Sementara pendidikan memengaruhi kualitas seseorang dan memperluas akses untuk mendapkan kehidupan yang berkualitas.
(6) Kesejahteraan Sosial. Masyarakat difabel banyak bekerja di sektor informal karena memasuki dunia kerja formal saring kali dibatasi oleh kualifikasi pendidikan. Tidak bisa dipungkiri ini memengaruhi kesejahteraan masyarakat difabel.
Upaya untuk isu permasalahan difabel
Memastikan undang-undang, peraturan, atau kebijakan dari mulai tingkat nasional ke daerah benar-banar melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat difabel berdasarkan hak sebagai warga negara. Pelibatan masyarakat difabel dalam keseluruhan proses pembangunan perlu dipastikan, dan apakah mereka sebagai warga negara dapat menikmati kehidupan seperti warga negara lainnya secara setara.
Bersinergi melalui kolaborasi semua pihak dan harus melibatkan masyarakat difabel di dalamnya. Upaya ini tidak bisa dilakukan terpisah atau sendiri. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah mendorong media sebagai salah satu corong informasi untuk bisa membantu percepatan perwujudan Indonesia inklusif dengan pemberitaan yang memiliki perspektif difabel yang utuh, komprehensif, dan berdasarkan prinsip hak asasi manusia.[]
Reporter : Sri Hartanty
Editor : Ajiwan Arief