Views: 11
Solidernews.com – Hari buruh setiap tanggal 1 Mei menjadi momen dalam memperingati inspirasi perjuangan pekerja agar lebih baik lagi di masa depan dalam memperoleh hak-hak pekerja, termasuk perlakuan yang adil, aksesibilitas dan kesejahteraan mereka.
Semangat inklusi makin kuat, tapi tantangan juga masih ada, khususnya bagi tenaga kerja difabel.
Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 53 mengatur tentang penempatan kerja bagi masyarakat difabel yang mewajibkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan usaha Milik Daerah (BUMD) mempekerjakan minimal 2% tenaga kerja difabel dari total pegawainya, kemudian untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% tenaga kerja difabel.
Dalam regulasi tersebut juga diatur terkait kewajiban pemerintah dan pihak lain untuk memberikan dukungan, pelatihan, serta aksesibilitas bagi difabel agar dapat bekerja. Pelanggaran terhadap undang-undang ini pun akan dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana, tergantung pelanggaran yang dilakukan.
Sekilas gambaran pekerja difabel masa kini
Hari buruh tahun ini jadi momentum penting para pekerja difabel, baik yang bekerja di sektor formal maupun sektor informal untuk menyampaikan hak mereka dan mendorong kesetaraan di dunia kerja.
Pekerja difabel di Jakarta menyuarakan fasilitas yang mereka butuhkan di tempat kerja, seperti pegangan atau rambatan jalan hingga toilet duduk yang juga mungkin diperlukan oleh pekerja seperti ibu hamil dan pekerja usia lanjut yang masih produktif. Selain menyuarakan harapan agar lebih banyak lagi perusahaan yang membuka kesempatan bagi tenaga kerja difabel
Menurut Forum Komunikasi Difabel Cirebon (FKDC) ada lima hak dasar yang sangat penting bagi pekerja difabel, yaitu tempat kerja yang akses, kesetaraan dalam memperoleh peluang kerja, pelatihan keterampilan, fasilitas kerja yang memadai, serta adanya jaminan perlindungan dari tindak diskriminasi
.
Difabel yang bekerja di sektor formal
- Safri dan Lifiana, mewakili pekerja difabel di Cikarang membagi pengalaman mereka yang bekerja di sektor formal salah satu perusahaan manufatur menyampaikan, di tempat mereka bekerja sudah ada lebih dari 20 orang tenaga kerja difabel.
“Yang dibutuhkan pekerja difabel bukan perlakuan khusus, tapi peluang kerja yang setara,” ungkap mereka.
Zulhamka Kadir, difabel pengguna kursi roda dari Bandung memberikan gambaran lingkungan tempat kerja yang nyaman. Menurutnya, ia telah sembilan tahun bekerja di salah satu perusahaan bidang telekomunikasi, dan sejak masuk menjadi pekerja banyak peningkatan akses untuk pekerja difabel yang dilakukan perusahaan.
“Perusahan hingga saat ini sudah cukup memperhatikan pekerja difabelnya, termasuk mereka pengguna alat bantu kursi roda seperti saya. Sejauh ini kebutuhan pekerja difabel terpenuhi dan merasa aman,” katanya.
Eko Ardi, difabel fisik di Yogyakarta yang bekerja di perusahaan otomotif memberikan pesan kepada semua difabel yang bekerja di sektor formal agar hindari merasa minder, malu, dan harus percaya diri dengan kemampuan yang dimiliki.
“Buktikan lah, kita juga bisa bekerja seperti mereka yang non-difabel, jika mampu tunjukan kita bisa melampaui kinerja mereka,” kobar Eko.
Ia juga menuturkan, memiliki kesempatan kerja di sektor formal agar digunakan sebaik mungkin, berikan feedback yang positif untuk tempat kerja. Tanamkan tiga kata ajaib, yaitu maaf, minta tolong, dan terima kasih.
“Saya tidak pernah mengira bisa bekerja di lingkungan nondifabel, teman-teman kerja menerima saya dengan sangat baik, dan mendapat akses yang mendukung. Jadi rasanya tidak ada pembatas antara yang difabel dan nondifabel saat bekerja,” paparnya.
Difabel yang bekerja di sektor informal
Gambaran lain disampaikan para pekerja difabel di sektor informal. Mereka umumnya bergerak di bidang industri rumahan sebagai penyedia layanan jasa maupun produksi.
Seperti banyak difabel netra yang konsen pada layanan jasa pijat terapis, baik di rumah secara pribadi atau di sebuah klinik pijat yang kepemilikannya juga adalah difebel netra. Mereka masih mengalami kesulitan dalam hal self branding, mempromosikan skill yang mereka miliki kepada calon costummer.
Mereka juga sangat membutuhkan bentuk pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan skill, hingga dibutuhkannya sertifikasi baik yang dikeluarkan oleh pemerintah atau pihak swasta yang kompeten.
Pekerja difabel sektor informal lainnya adalah Yuni Yunani, ibu rumah tangga difabel fisik yang memiliki produk usaha sendiri. Ia memiliki produk unggulan ‘Jamu yunani; minuman tradisional siap saji yang selama perjalanan usahanya mengikuti kegiatan UMKM, bazar, pameran sebagai peluang pemasarannya.
“Saya bikinnya gunakan bahan alami, dan tidak pakai pengawet, jadi kalau sudah dua hari dari produksi, sudah tidak berani jual,” ungkapnya.
Yuni mengakui sangat butuh pelatihan, pendampingan juga perizinan untuk meningkatkan produknya. Ia juga ingin jamu buatannya bisa masuk mini market, bahkan supermarket agar lebih dikenal masyarakat.
Kilas sejarah perjuangan para buruh di dunia
Merunut pada sejarah abad ke-19, buruh di Eropa Barat dan Amerika serikat kondisinya sangat buruk, jam kerja cukup panjang, hingga upah yang minim menjadi pemicu perlawanan para buruh.
McGuire (1882) memimpin parade Hari Buruh pertama di New York, menyerukan jam kerja delapan jam sehari. Oregon menjadi negara bagian yang pertama akui hari buruh sebagai hari libur umum sejak 1887, dan di Indonesia mulai diperingati 1 Mei 1918 oleh serikat buruh Kung Tang Hwee.
Para buruh di Indonesia ada larangan bekerja setiap tanggal 1 Mei yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948, dan sejak 1 Mei 2013, preseden Susilo Bambang Yudoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional.
Menelisik panjangnya perjuangan para buruh di banyak negara dalam memperoleh hak perlakuan yang layak dan kesejahteraan, para buruh di Indonesia pun terus bergerak menyampaikan aspirasi dan kontribusi mereka, termasuk tenaga buruh difabel.[]
Reporter: Sri Hartanty
Editor : Ajiwan








