Views: 29
Soldernews.com – Himawan Sutanto adalah sosok yang teguh dan penuh semangat. Meski menghadapi hambatan fisik karena polio kaki yang dia alami, kiprahnya dalam melakukan pendampingan bagi dfiabel berhadapan dengan hukum tak bisa dianggap remeh. Lebih dari sekadar seorang individu, dia menjadi pilar kuat dalam upaya memperjuangkan hak-hak difabel di SIGAB Indonesia sejak tahun 2014. Dalam perannya sebagai staf di Divisi Advokasi dan Jaringan, Himawan telah menjadi suara bagi mereka yang sering kali tidak terdengar di dunia hukum.
Keberhasilan Himawan dalam memastikan difabel mendapatkan akses keadilan tidak terlepas dari dedikasi dan upayanya. Dari menyiapkan pendampingan hukum hingga mengawal proses peradilan, ia telah mengabdikan dirinya dalam memastikan bahwa setiap langkah dalam sistem hukum memberikan perlakuan yang adil bagi difabel. Namun, di balik kesuksesannya, terdapat beban emosional yang dirasakannya. Pengalaman pahit ketika sebuah kasus yang dia dampingi tidak terbukti melalui hasil tes DNA yang negatif memberinya pengertian yang mendalam akan kompleksitas dan tantangan dalam memperjuangkan keadilan.
Meskipun begitu, Himawan terus berharap dan bekerja keras agar difabel yang menjadi korban tindak kejahatan dapat memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. Harapannya bukan hanya untuk kasus individu, tetapi juga untuk menciptakan sistem peradilan yang inklusif bagi seluruh komunitas difabel. Dalam segala hal yang dilakukannya, Himawan tak henti-hentinya menunjukkan kegigihan dan semangatnya untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik bagi mereka yang sering kali terpinggirkan dalam sistem hukum.
Himawan bercerita, langkah profil assessment menjadi aspek krusial dalam upaya mengidentifikasi jenis disabilitas seseorang. Pemeriksaan seperti visum psikiatrikum bagi mereka yang membutuhkan dukungan hukum menjadi langkah awal untuk memahami kebutuhan yang sesuai. Bagi difabel fisik, pemeriksaan khusus terkait kondisi fisik menjadi penting. Mendapatkan surat kuasa pendamping dari korban atau keluarga juga menjadi bagian dari proses ini. “Melakukan profil assessment untuk mengetahui jenis disabilitasnya dan untuk mengetahui kebutuhan terkait untuk mendukung proses hukumnyanya, misalnya pemeriksaan visum psikiatrikum, kalau disabilitas fisik harus dilakukan pemeriksaan terkait kedisabilitasannya, juga harus minta surat kuasa pendamping ke korban atau keluarganya,” tuturnya.
Tindakan ini tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, namun juga memiliki implikasi yang luas bagi masyarakat. Kemampuan untuk memberikan dukungan yang tepat secara hukum tidak hanya meningkatkan keadilan, tetapi juga menciptakan kesadaran dan persatuan di antara kita. Dalam memberikan bantuan dan dukungan, bukan hanya teman, tapi juga saudara kita yang bertambah.
Mengutamakan langkah-langkah proaktif ini membuktikan bagaimana setiap upaya kecil dalam proses hukum dapat berubah menjadi tonggak penting bagi banyak orang, menciptakan jaringan dukungan yang kuat dalam masyarakat.
Dalam setiap langkah yang diambil, memberikan bantuan bukan hanya sekadar upaya individu, tetapi juga menjadi kontribusi yang signifikan bagi masyarakat luas. Prinsip “tambah teman, tambah saudara” menjadi landasan yang kuat dalam upaya ini. Dengan memberikan bantuan dan dukungan, tidak hanya orang yang mendapat manfaat langsung yang terbantu, tetapi juga terjalinnya ikatan sosial yang erat di antara kita. “Bisa membantu dan bermanfaat bagi banyak orang, tambah teman tambah saudara,” ungkapnya.
Hal ini bukan sekadar tentang memberi, tetapi juga tentang bagaimana setiap tindakan kecil dapat menyebar manfaatnya, memberikan dampak positif pada banyak orang. Dalam membantu sesama, kita menciptakan jaringan solid yang mampu mendukung dan mendorong pertumbuhan komunitas yang lebih inklusif dan peduli terhadap kebutuhan setiap individu di dalamnya.[]
Reporter: Apipudin
Editor : Ajiwan Arief