Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Mengulas Pelayanan Hukum bagi Difabel di Dua Lembaga Tinggi Negara

Views: 6

Solidernews.com – Memenuhi hak-hak masyarakat difabel dalam proses peradilan merupakan bagian dari mandat utama pengadilan. Pengadilan hadir dan menjadi bagian dari konsep negara hukum yang bertujuan untuk melindungi hak semua warga negara, termasuk masyarakat difabel.

Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah dua lembaga tinggi negara yang memiliki tugas dan fungsi berbeda.

Mahkamah Agung bagian dari lembaga yudikatif yang membawahi empat badan peradilan yaitu: peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan militer dan peradilan agama. Sedangkan Kejaksaan Agung merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang membawahi kejaksaan negeri daerah.

Secara singkat mahkamah agung merupakan lembaga dengan sebagai fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat, dan fungsi administratif.

Kejaksaan agung merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara secara khusus dibidang penuntutan, dan lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurut Abdul Fickar Hadjar, Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi menyampaikan,  Hakim biasa mengadili tingkat pengadilan negeri (PN), hakim tinggi mengadili tingkat pengadilan tinggi (PT), hakim agung mengadili perkara di MA baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

“Jaksa itu satu artinya tidak ada perbedaan kedudukan antara jaksa di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Agung, semuanya penuntut umum,” tambah ia.

 

Akses keadilan bagi masyarakat difabel berhadapan dengan hukum

Masyarakat difabel mempunyai hak-hak yang meliputi hak privasi, hak untuk hidup, bebas dari stigma, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, serta hak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.

Hak mendapat keadilan dan perlindungan hukum dapat dijabarkan dalam konsep yang sangat luas, seperti menyangkut akses terhadap sistem, prosedur, informasi, serta lokasi yang digunakan dalam layanan hukum.

Akses keadilan bagi masyarakat difabel berhadapan dengan hukum harus diiringi dengan adanya akomodasi yang layak. Akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk masyarakat difabel berdasarkan kesetaraan.

Pada setiap tahapan proses hukum, pengadilan dan para pihak yang terkait di dalamnya memastikan dapat mengitentifikasi difabel sebagai pemilik hak dan difabel sebagai subyek hukum yang setara. Semua warga negara sama di hadapan hukum.

 

Mahkamah agung dan akses keadilan bagi difabel

Dr. Sudharmawatiningsih, SH., M. Hum., Panitra Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI menjelaskan di lingkungan kerjanya, mahkamah agung telah mengupayakan beberapa hal yang berkaitan dengan akses keadilan bagi difabel berhadapan dengan hukum.

“Terkait akses keadilan ini merupakan hak masyarakat difabel, dengan demikian negara memiliki kewajiban untuk memenuhi itu semua, termasuk di lembaga mahkamah agung,” terang ia.

Akses keadilan dimaksud diantanya adalah: penyederhanaan prosedur, penyediaan bantuan hukum, penyediaan sarana prasarana yang aksesibel, ketepatan waktu dan efesiensi, penggunaan teknologi dan akses online, penyusunan aturan tentang pedoman mengadili, prinsip, etiket dan layanan peradilan bagi masyarakat difabel.

“Mahkamah agung terus berkomitmen untuk meningkatkan akses keadilan bagi seruluh masyarakat termasuk difabel,” imbuhnya.

Lebih luas ia juga memberikan gambaran tentang berbagai praktik baik yang sudah ada di lingkungan mahkamah agung dan pengadilan di bawahnya. Praktik baik yang telah diterapkan diantaranya adalah tentang penilaian personal dan pemenuhan akomodasi yang layak bagi difabel berhadapan dengan kasus hukum. Selain itu, pemenuhan rasa aman dan nyaman, pemberian informasi perkembangan proses peradilan bagi difabel, pendamping difabel dan atau penerjemah juga diberikan.

Sudharmawatiningsih juga menyampaikan, saat ini mahkamah agung sedang menyusun ‘Pedoman Mengadili Penyandang Disabilitas.’

“Tantangan yang bakal dihadapi dalam penyusunan pedoman ini salah satunya adalah terkait perlunya data yang terintegrasi antar lembaga penegak hukum,” punkas ia.

 

Acuan layanan hukum bagi difabel di tingkat kejaksaan agung

Kejaksaan agung dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan wajib melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka. Artinya Kejagung harus terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.

Lembaga kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena dari kejaksaan-lah yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.

Rekawati ,SH., MH., Kejaksaan Agung RI menyampaikan, peradilan yang fair bagi difabel bisa mengacu pada pedoman No 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang layak dan penanganan perkara yang aksesibel serta inklusif bagi masyarakat difabel dalam proses peradilan.

“Pedoman No 2 Tahun 2023 tersebut disusun dengan tujuan sebagai acuan bagi jaksa dalam pemenuhan akomodasi yang layak serta mewujudkan penanganan perkara yang aksesibel dan inklusif,” katanya.

Secara posisi, kejaksaan berada di sentral atau poros dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa, karena menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan.[]

 

Reporter: Sri Hartanty

Editor       : Ajiwan Arief

Sumber referensi:

https://nasional.sindonews.com/read/841137/13/mengenal-perbedaan-mahkamah-agung-dan-kejaksaan-agung-1659136060

https://pusham.uii.ac.id/wp- content/uploads/2023/05/Difabel_Berhadapan_Dengan_Hukum.pdf

https://pa-lamongan.go.id/Wujudkan-Peradilan-Inklusif-dan-Fair-Bagi-Para-Penyandang-Disabilitas-Melalui-Seminar-Nasional-Akses-Keadilan-bagi-Penyandang-Disabilitas-Berhadapan-dengan-Hukum

https://www.hukumonline.com/berita/a/tingkatkan-aksesibilitas-difabel–kejaksaan-agung-luncurkan-pedoman-no-2-tahun-2023-lt64ccd07a9876d

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content