Views: 15
Solidernews.com – Menuju hari pelaksanaan pemilihan umum Rabu, 14 Februari 2024 mendatang, sosialisasi seputar kepemiluan masih menyisakan banyak pertanyaan publik, termasuk di kalangan masyarakat difabel.
Informasi tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu, partai peserta pemilu, hingga profil dan visi misi para calon legislatif, baik yang akan duduk di tingkat pusat, daerah maupun kota kabupaten masih buram untuk sebagian masyarakat.
Berdasarkan tahapan secara nasional, sejak 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2024 mendatang adalah masa kampanye.
Sementara untuk tahapan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik dan daring dimulai pada Minggu 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Calon presiden dan calon wakil presiden, calon legislatif hingga calon dewan perwakilan daerah (DPD) RI sudah bisa berkampanye memasang iklan di media.
Iklan kampanye tersebut mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Peraturan fasilitasi penayangan iklan kampanye hanya untuk peserta pemilu dari DPD RI di lembaga penyiaran publik dan media massa.
KPU melakukan koordinasi dengan pelaksana kampanye pemilu calon anggota DPD. Sosialisasi iklan kampanye pemilu difasilitasi oleh KPU provinsi pada media massa elektronik. Spesifikasi iklan kampanye pemilu DPD berdasarkan jenis media dan tayangannya adalah media elektronik radio dan bentuk adlips atau rekaman dengan backsound rekaman suara jingle pemilu.
Kebijakan tersebut menuai pertanyaan terkait hak difabel, khususnya bagi mereka yang memiliki hambatan sensorik pada pendengaran dalam mengakses layanan informasi. Sosialisasi iklan kampanye pemilu DPD melalui media elektronik radio maupun dalam bentuk rekaman belum memenuhi aksesibilitas bagi difabel Tuli.
Djumono, salah satu calon anggota DPD RI nomor 27 dari Jawa Barat mengkritisi keputusan KPU tersebut, khususnya terkait fasilitasi penayangan kampanye pemilu yang difasilitasi KPU provinsi bagi seluruh calon DPD yang dilakukan melalui media radio.
Menurut pendapatnya, Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 telah melanggar prinsip kesetaraan dan kesamaan hak pemilih untuk mendapatkan informasi yang sama.
“Ini artinya ada pembiaran bagi pemilih Tunarungu atau Tuli juga para Lansia yang pendengaran berkurang. Mereka tidak memperoleh haknya untuk mendapatkan informasi tentang nama dan nomor urut calon DPD. Mohon ini jadi perhatian kita semua,” tegas ia.
Sebagai individu difabel yang akan mencalonkan diri menjadi bagian dari anggota DPD RI, Djumono sangat paham permasalahan yang masih saja dirasakan oleh masyarakat difabel. Mewujudkan kesetaraan bagi difabel di tanah air menjadi satu bagian dari misi yang diagungkannya dalam pencalonan di tingkat pusat.
Fasilitas penayangan iklan oleh KPU provinsi untuk calon anggota DPD RI
KPU provinsi memberi fasilitas iklan kepada seluruh calon anggota DPD. KPU provinsi memberi fasilitas iklan kampanye pemilu pada media massa elektronik radio dengan ketentuan: (1) Batas maksimum iklan kampanye di lembaga penyiaran adalah sepuluh spot, berdurasi paling lama enam puluh detik per spot, setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio. (2) Paling banyak dua media. (3) Paling lama dua puluh satu hari.
Materi iklan kampanye paling sedikit memuat tentang visi, misi, program, dan atau citra diri dari peserta pemilu. Lulus sensor dan sesuai etika periklanan. Disain dan materi iklan meliputi nama dan nomor urut calong anggota DPD. Disain dan materi iklan kampanye pemilu berupa suara.
Iklan kampanye pemilu ditayangkan dalam bentuk iklan komersial dan atau iklan layanan masyarakat media massa elektronik radio. Durasi dan frekuensi iklan kampanye pemilu disesuaikan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran negara.[]
Reporter: Sri Hartanty
Editor : Ajiwan