Views: 45
Solidernews.com – Kebijakan perlindungan sosial merupakan serangkaian strategi dan program yang dirancang oleh pemerintah untuk melindungi warga negaranya dari risiko sosial dan ekonomi, terutama bagi mereka kelompok rentan. Upaya mendorong keadilan masyarakat difabel dalam sistem perlindungan sosial di Indonesia sangat diperlukan.
Anggina Mutiara, Senior Program Manager Human Development at Australia Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT), isu perlindungan sosial dan inklusifitas merupakan isu fundamental yang merefleksikan komitmen pemerintah Australia dan prioritas kemitraan dalam pembangunan bilateral Australia-Indonesia.
“Kami terus mendorong kebijakan reformasi yang inklusif dengan pelibatan difabel dan organisasi difabel,” tuturnya
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlindungan sosial adalah segala upaya yang diserahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
Perlindungan sosial di Indonesia bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan kerentanan sosial, menjamin hak dasar warga negara, dan memberikan jaminan terhadap risiko sosial seperti sakit, kehilangan pekerjaan, usia lanjut, maupun kedifabelan.
Nur Heri Yuningsih mewakili Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyampaikan berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 tingkat kemiskinan masyarakat difabel yang menyisir hampir semua kelompok usia jauh lebih tinggi dari nondifabel.
“Data tersebut akan menjadi dasar dalam kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh Menko PM, dan jajaran terkait,” ungkap ia.
Salah satu yang menjadi sorotan di Kemenko PM selain program-program jaminan sosial yang telah ada, yang harapannya turut menyasar pada kelompok rentan dan difabel, adalah bagaimana upaya program baru dalam pemberdayaan masyarakat yang bersifat khusus bagi pelaku usaha juga dapat diakses oleh masyarakat difabel.
Mendorong keadilan masyarakat difabel dalam sistem perlindungan sosial di Indonesia
Masyarakat difabel perlu menjadi sasaran prioritas dalam kebijakan sistem perlindungan sosial yang ada di tanah air. Mereka membutuhkan extra cost atau biaya tambahan dalam kehidupannya, semisal pengadaan alat bantu untuk bermobilitas, pemeriksaan kesehatan atau terapi rutin yang berkesimbangunan, butuh tenaga pendamping seperti personal asisten maupun guru pendamping khusus.
Peneliti dan Aktivis difabel, Antoni Tsaputra memahami pentingnya peran serta kebijakan pemerintah dalam mengatasi pola kebutuhan extra cost yang menjadi bagian dari pembiayaan masyarakat difabel.
“Isu extra cost pada masyarakat difabel dan indikator kemiskinan yang lebih adil perlu diangkat,” tegasnya.
Extra cost pada masyarakat difabel merupakan salah satu biaya hidup difabel yang tinggi, namun belum tercermin dalam ukuran kemiskinan resmi.
Indikator utama penilaian kemiskinan masih berdasarkan pada batas minimum pengeluaran per kapita per bulan untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan. Pengeluaran per kapita data Susenas untuk menghitung rata-rata pengeluaran masyarakat mencakup makanan (seperti beras, telur, sayur) dan non-makanan (seperti transportasi, pendidikan, kesehatan)
Sebagai contoh, hanya 0,49% masyarakat difabel yang menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020. Data tersebut sangat rendah jika dibandingkan dengan pemerima PKH dari masyarakat non-difabel yaitu 4,22%.
Ketimpangan akses terhadap program perlindungan sosial seperti PKH, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan bantuan pendidikan masih tinggi, biaya hidup tambahan akibat kedifabelan belum diperhitungkan dalam indikator kemiskinan nasional.
Upaya mendorong kebijakan sosial yang berkeadilan
Pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta perlu bersinergi dalam mendorong kebijakan sosial yang berkeadilan. Program-program kebijakan sosial yang telah ada maupun yang masih dalam tahap rancangan, harus dipastikan dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat rentan dan difabel. Layanan kesehatan melalui program JKN dibenahi agar lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Belum berhasilnya upaya perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat difabel adalah soal aksesibilitas fisik maupun aksesibilitas informasi terkait pengetahuan tentang program, proseduralnya, manfaat dan distribusinya,” ungkap Nur Heri Yuningsih.
Reformulasi indikator kemiskinan seharusnya mencerminkan realitas hidup masyarakat difabel, agar biaya tambahan akibat kedifabelan dapat terakomodir. Program perlindungan sosial bisa lebih adaptif, responsif, dan ramah difabel, karena syarat program sosial yang berbasis kemampuan kerja justru menjadi diskriminatif bagi difabel yang ingin bekerja.
Perlu penguatan partisipasi organisasi difabel maupun individu difabel dalam perumusan kebijakan. Kurangnya partisipasi dan minimnya data difabel dalam perumusan kebijakan menjadi hambatan besar dalam pemenuhan kebijakan sosial yang merata, sehingga membuat masyarakat difabel menjadi tidak tampak dalam data resmi.
Reformasi dari sistem perlindungan sosial perlu didorong agar lebih inklusif dengan mengungkap ketimpangan akses maupun ketimpangan manfaat perlindungan sosial yang masih dialami difabel.[]
Reporter: Sri Hartanty
Editor : Ajiwan








