Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Mencatat Implementasi Kebijakan ULD Bidang Ketenagakerjaan

Views: 11

Solidernews.com, Yogyakarta – PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Kini memasuki tahun keempat sejak diberlakukannya. PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada 13 Oktober 2020. Penerbitan PP tersebut, merupakan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Wujud komitmen dan kesungguhan pemerintah dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas. Dengan harapan mulia, meningkatkan kesejahteraan warga penyandang disabilitas (difabel).

Satu PP yang akan mengawal kebijakan inklusif pada perusahaan-perusahaan di Indonesia. Apakah perusahaan milik negara, pun demikian perusahaan milik swasta.  Sejauh mana implementasi PP tentang ULD bidang ketegakerjaan, ada baiknya jika dicatat dan dipublikasikan.

Dalam rilisnya, Biro Humas Kemnaker menginformasikan bahwa, pada Juni 2021, pemerintah mendorong percepatan perwujudan ULD bidang ketenaga kerjaan diimplementasikan. Dalam upaya mewujudkan komitmen kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi difabel, pemerintah menggelar berbagai workshop bidang ketenagakerjaan, kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan difabel.

Lantas, Kementerian atau lembaga negara apa, yang responsif terhadap PP tersebut? Apakah sudah ada yang merespon dan mengimplementasikannya? Demikian beberapa pertanyaan publik, terkait kesungguhan pemerintah memberikan pemenuhan hak atas pekerjaan, bagi warga difabel.

Sebagaimana warta yang telah dipublish di solidernews.com, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), adalah salah satu lembaga negara yang responsif. Merespon PP dengan kebijakan inklusif, dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Lembaga penegak hukum ini, telah dua kali membuka kesempatan kepada difabel dalam perekrutan tenaga kerja. Dimulai dengan memberikan kesempatan kepada para difabel yang memiliki gelar sarjana, dalam penerimaan SIPSS (sekolah inspektur polisi sumber sarjana) pada awal tahun 2024. Kesempatan berikutnya bagi difabel lulusan SMU dan SMK, sebagai bintara Polri.

Disampaikan Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker, Suhartono. Dia mengatakan bahwa melalui ULD akan semakin membuktikan tenaga kerja difabel bukan hanya memiliki hak, tetapi merupakan SDM yang mampu bekerja, memiliki etos kerja sangat baik, dan produktif.

Dia juga mengatakan, lebih dari itu, mempekerjakan difabel mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan. Sebagai entitas atau lembaga yang berkomitmen mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan.

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Disnaker provinsi dan Kabupaten/Kota per Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan difabel, dengan jumlah tenaga kerja difabel sebanyak 4.508 orang dari 538.518 total tenaga kerja yang bekerja.

Dirjen Suhartono mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para difabel, mengingat mereka berhak  berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.

 

Apresiasi dan penghargaan

Sebagaimana telah dirilis dalam website Biro Humas Kemnaker, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah diwajibkan untuk mendukung dan memberikan apresiasi sekaligus penghargaan, kepada dunia usaha yang mempekerjakan difabel.

Pemberian penghargaan dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk. Hal ini diharapkan dapat memotivasi perusahaan pemberi kerja untuk terus berkomitmen dan semakin terbuka, mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak difabel dalam bidang ketenagakerjaan.

Sementara, Plt. Direktur Bina PTKDN, Nora Kartika Setyaningrum, dalam laporannya menyatakan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2020, penyelenggaraan ULD bidang Ketenagakerjaan wajib dilaksanakan oleh Disnaker provinsi dan kabupaten/kota dan membutuhkan kerja sama lintas sektor.

Menurut dia, untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan dan teknis penyelenggaaannya kepada Pemda, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.

“Hal ini penting untuk memperkuat pemahaman semua pemangku kebijakan di Pemda menjadikan layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan, sebagai bagian dari perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah,” ujarnya.[]

 

Reporter: Harta Nining Wijaya

Editor      : Ajiwan

 

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air