Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

ilustrasi program kemensos bagi difabl
Poster 5 program Kemensos bagi difabel

Mencatat dan Mengawal Lima Program bagi Difabel; Ini Tanggapan Dinsos DIY

Views: 19

Solidernews.com. Tak cukup hanya mencatat. Mengawal implementasi program dan kebijakan pemerintah, merupakan tanggung jawab setiap warga negara. Kali ini, Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Saifullah Yusuf, menyampaikan lima program Kementerian Sosial (Kemensos), untuk mensejahterakan penyandang disabilitas (difabel).

Kelima program yang membutuhkan perhatian dan pengawalan tersebut, ialah: (1) validasi Data; (2) menerbitkan kartu penyandang disabilitas; (3) platform digital; 4) kolaborasi dan energi’; serta (5) percepatan penerbitan PP konsesi dan insentif.

Validasi data, adalah upaya mewujudkan Data Tunggal Terpadu, termasuk di dalamnya data nasional penyandang disabilitas.

“Data terakhir yang kami terima dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), terdapat lebih kurang 7 persen penyandang disabilitas dari seluruh penduduk Indonesia. Artinya sekitar 22 juta. 11 persen di antaranya disabilitas netra. Nah inilah beberapa data yang nanti Insha Allah akan diperbaiki,” kata Gus Ipul, sapaan Mensos RI 2024-2028, melalui rilis yang diterima solidernews.com, Selasa (8/1/2025).

Setelah data difabel diperbaiki, Kemensos RI akan menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Skema dapat penerbitan dilakukan secara bertahap, yang akan dimulai pada tahun 2024. Kartu tersebut akan memudahkan penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak-hak mereka.

Kemensos juga akan mengembangkan platform digital. Platform atau aplikasi ini berfungsi menemukan (link and match), kebutuhan pencari kerja dan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas.

Berikutnya, kolaborasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda), akan terus dilakukan. Dengan tujuan, memastikan implementasi program-program afirmatif bagi penyandang disabilitas.

Dalam keterangan tertulisnya, Gus Ipul juga menyampaikan, pihaknya terus berupaya mempercepat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) konsesi dan insentif bagi penyandang disabilitas.

Tenaga kerja difabel

Implementasi Pasal 53 UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, akan menjadi konsen Kemensos. Yakni, kewajiban pemerintah dan swasta untuk mempekerjakan para difabel pada instansi dan perusahaan menjadi perhatiannya.

“Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” bunyi pasal ketenagakerjaan UU No 8/2016.

Memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah bagian dari hak asasi bagi setiap orang, termasuk difabel. Namun pada praktiknya, difabel masih kerap menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan.

Meskipun sejumlah perusahaan sudah mulai mempekerjakan difabel, sebagian besar perusahaan masih enggan merekrut pekerja berkebutuhan berbeda ini.

Tanggung jawab negara 

Melalui rilis yang sama, Ketua Harian Partai Gerindra, Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. mengimbau, bahwa negara memiliki kewajiban dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Sebagai realisasi dari campur tangan pemerintah dalam menjalankan fungsi negara, salah satunya adalah memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Aturan yang termaktub dalam UU tentang penyandang disabilitas pun, adalah tanggung jawab negara, mewujudkan harapan para penyandang disabilitas mendapatkan hak-haknya.

Senada dengan Sufmi, dr. Sumarjati Arjoso, S.K.M. sebagai Waketum Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial Partai Gerindra menjelaskan, disabilitas adalah kondisi yang istimewa.

“Dengan berbagai kekurangan dan kelebihan yang memerlukan perhatian, kasih sayang, pendampingan dan upaya pemberdayaan untuk kemandirian, yang tidak ringan,” kata Sumarjati dalam kesempatan yang sama.

 

Penting program top down

Menanggapi lima program Kemensos di atas, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial D.I Yogyakarta Budi Wibowo, mengatakan sangat sepakat. Meski di DIY beberapa program sudah diupayakan, kata dia. Namun, adanya program-program dari pemerintah (top down) itu penting Sebab, daerah mempunyai pijakan atau pegangan, dalam penganggaran dan pelaksanaannya.

“Dengan adanya kebijakan Top Down tersebut, ini berita baik. Semoga difabel di semua wilayah di Indonesia, dapat terpenuhi hak-haknya. Karena pemerintah daerah mempunya pegangan. Sehingga akan lebih mudah dalam implementasi di daerah,” ujarnya, Rabu (9/1/2025).

Disampaikannya juga, bahwa monitoring oleh setiap warga, khususnya warga difabel, dibutuhkan. Dengan demikian implementasi program dan kebijakan, benar-benar dapat dikawal pelaksanaannya[].

 

Reporter: Harta Nining Wijaya

Editor      : Ajiwan

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content