Views: 30
Solidernews.com – Dalam ranah undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia dan undang-undang tentang perlindungan anak, menetapkan anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan, dan belum pernah menikah.
Rentang usia anak tersebut merupakan hitungan berdasarkan usia kalender atau kronologis. Namun bagi anak yang memiliki kedifabelan atau yang berkebutuhan khusus, mereka juga memiliki masa usia anak secara psikis atau berdasarkan kondisi emosi dan kejiwaan. Meski demikian, setiap anak memiliki hak yang sama, yang harus dipenuhi, dan diakui secara internasional maupun nasional.
Hak-hak anak menurut Konversi Hak Anak adalah: (1) Hak mendapatkan identitas. (2) Hak untuk mendapatkan pendidikan. (3) Hak untuk bermain. (4) Hak untuk mendapatkan perlindungan. (5) Hak untuk rekreasi. (6) Hak untuk mendapatkan makan. (7) Hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan. (8) Hak untuk mendapatkan status kebangsaan. (9) Hak untuk dapat berperan dalam pembangunan dalam konteks berprestasi. (10) Hak untuk mendapatkan kesamaan.
Menengok situasi kerentanan terhadap anak difabel
Anak difabel kerap menghadapi situasi kerentanan. Hampir di setiap lingkungan sosial dimana mereka bertumbuh, berkembang dan berinteraksi sosial, sehingga kebutuhan mereka juga wajib terpenuhi.
Anak-anak difabel bertumbuh dan berkembang serta melakukan interaksi sosial dalam lingkungan yang beragam, seperti lingkungan rumah, sekolah, bahkan panti. Dengan demikian situasi kerentanan yang dihadapi setiap individu pun akan berbeda.
Situasi kerentanan di rumah.
Terkadang keluarga tidak benar-benar siap secara psikis dan ekonomi untuk mempunyai anak dengan kedifabelan. Selain itu, identifikasi dan pemenuhan kebutuhan khusus anak difabel dilakukan secara otodidak tanpa pendampingan. Contoh, pendampingan kesehatan seksual dan reproduksi anak difabel yang sangat terbatas.
Dukungan dari keluarga besar dan lingkungan sosial terhadap anak difabel serta keluarganya masih minim. Bahkan beban pengasuhan anak difabel ditumpukan pada satu anggota keluarga dan biasanya kepada perempuan.
Kurangnya referensi pengasuhan anak difabel yang tepat dan sehat dengan sumber yang terpercaya. Tidak cukup biaya dan sumberdaya untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan pemenuhan asupan-asupan bergizi khusus anak difabel.
Situasi kerentanan di Sekolah.
Terbatasnya sekolah inklusif, sekolah luar biasa, guru yang memiliki kemampuan menghadapi anak difabel dan guru pendamping khusus. Anak-anak difabel juga sering mendapat penolakan dari sekolah, atau tidak mendapatkan pendidikan yang optimal karena sumber daya sekolah yang masih minim.
Stigma terhadap anak difabel memicu perundungan dan berbagai bentuk kekerasan oleh guru dan teman sebaya. Tidak ada sistem pengajaran kesehatan seksual reproduksi inklusif dan terpadu yang melibatkan orang tua serta guru.
Situasi kerentanan di panti.
Pengasuhan anak difabel dilimpahkan kepada petugas ditengah keterbatasan sumber daya panti, tanpa adanya keluarga yang membayar atau bertanggung jawab. Ketidaklengkapan dokumen administrasi kependudukan membuat anak difabel tidak mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
Sebagian besar petugas panti memiliki hambatan komunikasi dan kontrol emosi dalam berhadapan dengan anak difabel, terutama yang sedang melalui masa pubertas.
Kebutuhan khusus anak difabel yang harus dipenuhi
Beberapa kebutuhan lain yang harus terpenuhi agar anak difabel dapat bertumbah dan berkembang dengan maksimal antara lain: (1) Asupan makanan dan gizi yang sesuai dengan kondisi anak difabel. (2) Pendidikan khusus atau inklusif dengan layanan dan kurikulum yang sesuai. (3) Deteksi serta pengembangan minat dan bakat anak difabel. (4) Keluarga dan lingkungan sosial yang menerima anak difabel, serta bebas dari kekerasan. (5) Layanan kesehatan termasuk obat, dokter, tenaga medis yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan dan hambatan komunikasi anak difabel.
Contoh status data, kebijakan dan program hak anak difabel
Berdasarkan data. Masih terdapat ketidaksesuaian data anak difabel antar instansi dalam suatu daerah. Terdapat instansi yang tugas pokok dan fungsinya perlindungan dan pemenuhan hak anak, tapi belum memiliki data anak difabel.
Dalam hal kebijakan pun belum semua regulasi di daerah yang mengatur secara spesifik pemenuhan dan perlindungan hak anak-anak difabel. Sehingga program yang ada pun masih sangat terbatas, dan program yang secara spesifik memberikan perlindungan dan dukungan terhadap tumbuh kembang anak difabel masih sedikit
Merunut dari hak anak yang terkandung dalam konvensi hak anak yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 20 November 1989 adalah hak perlindungan, baik dari diskriminasi, eksploitasi maupun keterlantaran. Selain itu juga ada hak tumbuh kembang, mendapat pendidikan, serta hak untuk mencapai standar hidup layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.[]
Reporter: Sri Hartanty
Editor : Ajiwan