Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Memberdayakan Difabel Menuju Dunia Kerja Melalui ULD Ketenagakerjaan

Views: 47

Solidernews.com – Siapakah dari kalian yang pernah mengetahui atau mungkin pernah mendengar tentang ULD ketenagakerjaan? Tentu jika hanya mendengar singkatannya pasti sebagian besar belum familiar. Maka dari itu mari coba kita kupas apa itu ULD di bawah ini.

 

ULD ketenagakerjaan adalah akronim dari Unit Layanan Disabilitas  Ketenagakerjaan, merupakan unit yang dibentuk oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan layanan dan fasilitas bagi difabel dalam mencari pekerjaan dan mengembangkan potensi mereka. ULD Ketenagakerjaan didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Pekerja Penyandang Disabilitas.

 

Fungsi Utama ULD Ketenagakerjaan:

  • Menyediakan informasi lowongan kerja, pelatihan, dan program lainnya yang terkait dengan ketenagakerjaan bagi difabel.
  • Menyalurkan difabel kepada pemberi kerja yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan mereka.
  • Memberikan pendampingan kepada difabel dalam proses rekrutmen, adaptasi di tempat kerja, dan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.
  • Mengembangkan kompetensi difbel melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan sertifikasi.
  • Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti pemberi kerja, organisasi difabel, dan pemerintah pusat, untuk mendukung penciptaan lapangan kerja bagi difabel.

 

Manfaat ULD Ketenagakerjaan bagi difabel:

  • Memperoleh informasi yang akurat dan terkini tentang lowongan kerja dan program pelatihan.
  • Mendapatkan pendampingan dalam proses rekrutmen dan adaptasi di tempat kerja.
  • Meningkatkan kompetensi dan keterampilan melalui pelatihan dan bimbingan teknis.
  • Memperluas jaringan dan peluang kerja.
  • Memperoleh akses terhadap layanan dan fasilitas yang ramah bagi difabel di tempat kerja.

 

Jika merujuk pada peraturan, penyandang disabilitas yang sedang berusaha untuk mencari pekerjaan dapat mengakses layanan ULD Ketenagakerjaan di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota masing-masing daerah. Biasanya layanan ULD Ketenagakerjaan ini tersedia secara gratis untuk para pencari kerja difabel dan juga mudah untuk diakses.

 

Secara umum Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan memainkan peran penting dalam memberdayakan difabel dan membuka peluang kerja bagi mereka. Dengan memanfaatkan layanan ULD Ketenagakerjaan, masyarakat difabel dapat meningkatkan kualitas hidup dan mencapai kemandirian ekonomi. Namun layanan seperti ini tentu harus selalu dikawal dan membutuhkan kolaborasi bersama agar dalam penerapannya bisa tepat sasaran serta berjalan sebagaimana mestinya.[]

 

Penulis : Harisandy

Editor    : Ajiwan Arief

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content