Views: 20
Solidernews.com – Dalam menghadapi tantangan inklusi sosial dan perlindungan hak asasi manusia, pandangan hukum terhadap individu dengan Sindrom Down memainkan peran penting dalam mendorong kesetaraan dan keadilan. Namun, meskipun kemajuan telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir, masih ada banyak ruang untuk perbaikan.
Perlindungan Hukum yang Ada:
Sejumlah undang-undang telah diberlakukan di berbagai negara untuk melindungi hak-hak individu dengan kebutuhan khusus, termasuk Sindrom Down. Contohnya adalah Undang-Undang Hak Disabilitas Amerika Serikat (Americans with Disabilities Act) yang melarang diskriminasi terhadap difabel di berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan akses fasilitas umum.
Di negara-negara lain, seperti Uni Eropa, terdapat regulasi yang serupa yang bertujuan untuk memastikan hak-hak difabel dilindungi dan diakui secara penuh. Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari hak akses terhadap layanan kesehatan hingga hak atas akses terhadap pekerjaan yang layak.
Di Indonesia sendiri, secara spesifik sebenarnya pemerintah sudah membuat regulasi sebagai payung hukum difabel yang tertuang pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang secara khusus mengatur tentang perlindungan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk individu dengan Down Syndrome.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 juga telah menjabarkan berbagai poin penting seperti: Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang pada pasal 4. Hak atas layanan kesehatan dan rehabilitasi pada pasal 5. Hak atas pendidikan pada pasal 6. Hak untuk bekerja pada pasal 7. Hak untuk berkeluarga dan memiliki keturunan pada pasal 8. Serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat pada pasal 9.
Namun sayangnya , tidak serta merta payung hukum yang telah ditetapkan sebagai sebuah undang-undang tersebut menjamin hak-hak difabel begitu saja khususnya di Indonesia. Hal ini karena masih kurangnya kesadaran bersama yang menjadikannya sebuah tantangan setidaknya hingga saat ini.
Tantangan yang Masih Dihadapi
Meskipun adanya undang-undang yang memberikan perlindungan, individu dengan Sindrom Down masih menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan hak-hak mereka. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman di masyarakat tentang kebutuhan dan potensi individu dengan Sindrom Down.
Diskriminasi di tempat kerja juga menjadi masalah yang sering dihadapi oleh individu dengan Sindrom Down. Meskipun undang-undang melarang diskriminasi berdasarkan disabilitas, masih terdapat kasus di mana individu dengan Sindrom Down diabaikan atau tidak diberikan kesempatan yang setara dalam hal pekerjaan.
Ketika Down Syndrome Berhadapan hukum
Orang dengan Down Syndrome tak jarang jadi korban tindak criminal. Berbagai data menunjukkan bahwa orang dengan Down Syndrome kerap jadi korban perkosaan, tindak kekerasan seksual, dan berbagai kejahatan lain. Sementara itu, perlindungan hukum bagi mereka masih sangat minim. Tak jarang berbagai kasus yang korbannya adalah orang dengan down syndrome tak mendapatkan keadilan. Tak jarang, kasus yang melibatkan kawan difabel down syndrome tidak diselesaikan secara hukum. Banyak kasus yang kemudian berakhir dengan damai dan bahkan tidak diproses ke jenjang pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa orang dengan down syndrome masih punya sejumlah persoalan, terutama di aspek hukum.
Perubahan yang Diperlukan
Untuk mengatasi tantangan ini, perubahan yang komprehensif diperlukan dalam pandangan hukum dan perilaku masyarakat terhadap individu dengan Sindrom Down. Ini termasuk peningkatan kesadaran tentang kebutuhan dan potensi mereka, serta penerapan kebijakan inklusi yang lebih kuat di berbagai sektor kehidupan.
Pendidikan yang inklusif juga menjadi kunci untuk memberikan kesempatan yang setara bagi individu dengan Sindrom Down. Dengan memastikan akses terhadap pendidikan yang memadai dan mendukung lingkungan belajar yang inklusif, individu dengan Sindrom Down dapat mengembangkan potensi mereka dan berkontribusi secara positif dalam masyarakat.
Selain itu, perlu adanya upaya yang berkelanjutan dari pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat secara keseluruhan untuk memperjuangkan hak-hak individu dengan Sindrom Down. Ini termasuk upaya untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai, mendukung kebijakan yang mempromosikan inklusi, dan memerangi diskriminasi di semua tingkatan.
Dengan perubahan yang tepat dalam pandangan hukum dan tindakan konkret yang diambil oleh semua pihak terkait, diharapkan bahwa individu dengan Sindrom Down dapat mengalami peningkatan dalam kualitas hidup mereka dan menjadi bagian yang lebih integral dari masyarakat yang inklusif dan berpihak pada hak asasi manusia.[]
Penulis : Harisandy
Editor : Ajiwan Arief