Views: 27
Solidernews.com – Teknologi Bantu adalah istilah umum yang mengacu pada semua jenis teknologi, perangkat, atau alat yang membantu seseorang dalam melakukan fungsi yang sebelumnya tidak dapat mereka lakukan (juga dikenal sebagai alat bantu), perangkat ini yang membantu mereka dalam melakukan kegiatan sehari-hari seperti: untuk berherak, pergi sekolah, bekerja, mengurus rumah tangga, berpastisipasi dalam kehidupan Masyarakat. Contoh paling umum dari teknologi alat bantu adalah perangkat mobilitas seperti kursi roda, tongkat / kruk, alat bantu dengar untuk difabel rungu/tuli dan tongkat khusus, pembaca layar untuk komputer atau handphone untuk difabel Netra.
“Alat dan teknologi bantu yang disesuaikan kepada kebutuhan khusus, aktivitas, dan lingkungan pengguna dapat mendukung kemandirian dan memungkinkan pengguna untuk berpartisipasi secara aktif dengan lingkungan sekitarnya”
UU Disabilitas No. 8/2016 membawa perubahan paradigma bagaimana negara memandang difabel dari pendekatan charity / amal menjadi berbasis hak di Indonesia. Undang-Undang tersebut memandatkan kepada setiap pemerintah provinsi dan daerah untuk mengarusutamakan difabel dalam perencanaan, penganggaran dan program masing-masing. Demikian pula pelibatan alat bantu dan teknologi alat bantu secara implisit telah diamanatkan dalam kebijakan pemerintah, baik di tingkat nasional maupun provinsi atau daerah. Sesuai dalam ketentuan umum UU Disabilitas 8/2016 No 10 dan 11, bahwa:
- Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
- Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.
Namun, implementasi undang-undang dan peraturan daerah masih menghadapi beberapa dinamika yang berkaitan dengan situasi nasional dan daerah. Beberapa yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- BPJS Kesehatan Nasional Indonesia / BPJS hanya menyediakan 7 alat bantu dari sekian banyak kebutuhan signifikan alat bantu individu bagi difabel dan kursi roda tidak termasuk di dalamnya.
- Menurut World Health Organization (WHO), kursi roda adalah salah satu alat bantu mobilitas yang paling umum digunakan untuk meningkatkan mobilitas seseorang. Menurut data WHO, sekitar 10% dari populasi global (650 juta orang) memiliki disabilitas, dan 10% dari jumlah tersebut membutuhkan kursi roda.
- Berdasarkan data Susenas 2020 terdapat sekitar 10,3 juta rumah tangga dengan anggota difabel dan 8,2 juta di antaranya tanpa asuransi kesehatan. Data Susenas 2020 juga menunjukkan ada 8,795,033.76 difabel dengan masalah kaki, bila kita asumsikan 70% dari mereka membutuhkan alat bantu kursi roda, maka kebutuhan alat bantu kursi roda sekitar 6,156,523.
Dengan sangat banyaknya kebutuhan kursi roda tersebut, Maka UCP Roda Untuk Kemanusiaan (UCPRUK) bekerja sama dengan pemerintah dan pihak lokal dalam berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan layanan kursi roda yangs sesuai kebutuhan pengguna / layanan adaptif.
Tidak ada model atau ukuran kursi roda tunggal yang dapat memenuhi kebutuhan semua pengguna, dan keragaman pengguna menciptakan kebutuhan akan berbagai jenis kursi roda.
Yang dimaksud kursi roda yang sesuai kebutuhan penggunanya adalah:
- Memenuhi kondisi lingkungan pengguna;
- Pas dengan pengguna (ukuran);
- Aman dan tahan lama (awet);
- Bisa dirawat dan diperbaiki secara lokal.
Manfaat Ketika kursi roda yang sesuai kebutuhan penggunanya adalah:
- Peningkatan kualitas hidup
- percaya diri, produktivitas, kebahagiaan, martabat.
- Perbaikan fungsi organ tubuh
- Berdamapak pada Mobilitas, aktivitas kehidupan sehari-hari (AKS),
- Peningkatan status kesehatan
- Pernapasan lebuh baik, tidak ada kesesakan organ, tidak bertambahnya disabilitas, sirkulasi darah lebih baik, gerak reflek berkurang dan otot terkontrol. Tidak adanya luka tekan (decubitus)
- Perbaikan orthopedic (masalah tulang, otot, dan sendi)
- Keseimbangan, penyesuaian postural
Dalam sebuah layanan kursi roda, mencakup:
- Pemilihan kursi roda yang sesuai dapat memberikan perbedaan dan manfaat bagi individu dengan mobilitas terbatas.
- Kursi roda dirancang untuk anak-anak dan dewasa dan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan keadaan khusus pengguna, lingkungan, dan tujuan penggunaan.
- Untuk memastikan bahwa Kursi Roda yang digunakan adalah kursi roda yang berkualitas baik; Sesuai dengan bentuk tubuh dan keadaan khusus pengguna; Dan dapat mendukung aktifitas pengguna kursi roda, maka diperlukan proses dalam pemilihan kursi roda. Proses atau alur tersebut dikenal dengan: 8 Langkah Layanan Kursi Roda (yang di terapkan di UCPRUK).
Rujukan
Difabel dapat merujuk dan mengakses layanan secara mudah baik dengan cara langsung ke penyedia layanan atau dirujuk melalui jaringan yang terdiri dari pekerja sosial, pusat rehabilitasi pemerintah atau nonpemerintah serta relawan yang bekerja di komunitas.
Pemeriksaan
Setiap calon pengguna akan melalui proses pengukuran dan wawancara dengan penyedia layanan untuk memastikan bahwa kursi roda yang diberikan sesuai dengan keadaan khusus, aktivitas, dan lingkungan sekitar pengguna kursi roda.
Peresepan/ Pemilihan Kursi Roda
Peresepan dibuat oleh penyedia layanan kursi roda berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan. Peresepan meliputi jenis dan ukuran kursi roda, dan modifikasi khusus sesuai dengan kebutuhan dan keadaan pengguna.
Pendanaan
Harga kursi roda berkualitas yang cukup mahal dapat menyulitkan mereka yang kurang mampu. Pendanaan yang baik dan berkesinambungan adalah pendanaan yang tidak memberatkan pengguna kursi roda. Sumber pendanaan lain bisa dibiayai oleh pemerintah, dana publik seperti asuransi sosial, pengguna, donasi, dan lembaga donor.
Persiapan Produk
Kursi Roda dirancang berdasarkan dengan ukuran tubuh dan kebutuhan khusus pengguna dan disesuaikan menurut informasi yang terdapat pada lembar peresepan
Pengepasan
Penyesuaian akhir dilakukan untuk memastikan kursi roda yang disiapkan telah sesuai dengan tubuh pengguna. Jika diperlukan modifikasi atau penambahan komponen penyangga postural, maka pengepasan ulang bisa dilakukan.
Pelatihan Pengguna
Pengguna dan pendamping akan melalui proses pelatihan cara menggunakan dan mengoperasikan kursi roda dengan aman dan bagaimana cara merawat kursi roda secara rutin.
Perawatan, Perbaikan & Tindak Lanjut
Perawatan, perbaikan, dan tindak lanjut adalah layanan yang diberikan kepada pengguna kursi roda untuk memastikan bahwa kursi roda dalam keadaan baik dan terawat. Tindak lanjut adalah layanan lanjutan yang bersifat teknis ataupun klinis
UCP Roda Untuk Kemanusiaan sejak tahun 2009 – 2023 telah berkontribusi melakukan layanan sekitar 15.850 kursi roda adaptif, yang disesuaikan dengan kebutuhan individu pengguna dan sekitar 90%
pendanaannya berasal dari donatur internasional.
Mulai akhir Tahun 2015 – 2023, Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, melalui Program Jamkesus (Jaminan Kesehatan Khusus) Disabilitas, berkontribusi cukup signifikan dalam pendanaan layanan kursi roda adaptif, kontribusi Pemerintah DI Yogyakarta tersebut berdampak besar pada sekitar 1.750 penerima manfaat /pengguna kursi roda di DI Yogyakarta sehingga mereka mampu mandiri, mampu melanjutkan pendidikan, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial menjadi warga negara yang bermartabat.
Namun dalam kenyataannya, pengadaan kursi roda bagi difabel di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Sebagian besar kursi roda adaptif yang berkualitas baik diproduksi di luar negeri sehingga harganya tinggi dan tidak terjangkau oleh keluarga difabel. Di sisi lain, Pemerintah RI belum memandang kebutuhan alat bantu / kursi roda adaptif sebagai bagian integral dari pembangunan inklusi disabilitas, sehingga kebutuhan alat bantu tersebut tidak masuk dalam perencanaan dan mata anggaran pembangunan.
Regulasi Pemerintah Republik Indonesia menyebutkan bahwa pendanaan alat bantu Kesehatan sifatnya membantu sehingga pendanaan tidak ditanggung penuh oleh pemerintah. Di saat yang sama mitra produsen alat bantu pemerintah tidak diperbolehkan menarik biaya apapun dari penerima manfaat program. Kebijakan semacam ini yang membuat organisasi mitra pemerintah untuk pengadaan kursi roda seperti UCPRUK ini tidak dapat menjamin keberlangsungan perannya dalam menyediakan kursi roda. Fakta di lapangan menunjukan bahwa tingginya pajak dan rumitnya proses untuk mendatangkan kursi roda adaptif dari luar negeri ke Indonesia membuat kelangkaan dan tingginya harga kursi roda adaptif di Indonesia.
Sementara itu sumber daya lokal masih terbatas untuk memenuhi kebutuhan difabel terhadap kursi roda adaptif yang nyaman, sesuai ukuran dan kebutuhan, serta terjangkau harganya.
Kursi roda adalah kebutuhan mendasar bagi seorang difabel yang memiliki hambatan mobilitas, dan merupakan kaki bagi difabel, bukan saja alat untuk berpindah dari satu tempat, tapi juga merupakan bagian yang melekat dan sebagai sarana untuk berkontribusi pada masyarakat sehingga kehidupan difabel menjadi bermartabat. Ketersediaan kursi roda adaptif juga dapat berkontribusi pada penghapusan Cost of Exclusion atau biaya eksklusi sebagai dampak yang diakibatkan oleh kondisi difabel seseorang.
Belum semua pemerintah, pengambil kebijakan faham akan sebuah layanna alat bantu yang adaptif, maka sangat diharapkan berbagi peran dan fungsinya masing – masing untuk dapat mendorong pemenuhan kebutuhan alat bantu dalam hal ini kursi roda yang adaptif bagi difabel di seluruh Indonesia.
Nothing about disability inclusion without providing adaptive assistive devices for person with disabilities. Tidak ada sekolah inklusi tanpa alat bantu, tidak ada ekonomi inklusif tanpa alat bantu, tidak ada inklusi sosial disabilitas tanpa inklusi disabilitas tanpa ketersediaan alat bantu, dan tidak ada pembangunan inklusif tanpa penyediaan alat bantu bagi difabel yang adaptif. Memastikan ketersediaan alat bantu /kursi roda adaptif bagi anak – anak difabel, berarti kita sedang memastikan masa depan anak-anak tersebut lebih baik. Sehingga mereka dapat berkontribusi pada bangsa dan negaranya dan menjadi manusia yang bermartabat dan bermakna bagi sesama.
“Bagi saya, kursi roda lebih dari sekedar alat bantu mobilitas, namun merupakan kendaraan menuju kebebasan dan kemandirian . (Bahrul Fuad)
Di beberapa wilayah masih ada kendala dalam layanan alat bantu, belum semua difabel bisa mendapatakan layanan kursi roda yang adaptif, karena:
- Pemerintah atau pengambil kebijakan belum semua faham tentang layanan kursi roda yang adaptif.
- Kolaborasi dan sinergi antar dinas terkait sangat penting dalam layanan alat bantu.
- Diperlukan persamaan persepsi tentang layanan alat bantu yang adaptif.
- Diperlukannya pelatihan tentang layanan kursi roda yang adaptif untuk tenaga medis dan pekerja sosial
- Penganggaran untuk kursi roda masih rendah, belum mengacu pada paket layanan, masih dibelikan satu ukuran untuk semua.
Strategi pemenuhan alat bantu memang seharusnya terus didorong baik di tingkat lokal maupun di tingkat nasional. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah membangun komitmen bersama dengan melihat capaian, tantangan dan peluang yang dimiliki. Hal ini perlu dilakukan agar kebijakan yang dibuat betul – betul berpihak pada pemenuhan alat bantu. Selain itu, pemenuhan alat bantu merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor agar kesesuaian, keterjangkauan dan kualitas alat bantu dapat terjaga.[]
Penulis: Lembaga UCPRUK
editor : Ajiwan