Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Seorang difabel pengguna kursi roda berupaya mendapatkan bantuan hukum

Masyarakat Difabel Mencari Keadilan, Begini Upaya Layanan Bantuan Hukum Yang Inklusif

Views: 8

Solidernews.com – Di Indonesia, akses terhadap keadilan masih menjadi tantangan besar bagi kelompok rentan, termasuk masyarakat difabel. Meski Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah mengakui hak-hak hukum masyarakat difabel, implementasinya di lapangan masih kerap tertinggal jauh.

Bantuan hukum yang seharusnya menjadi jembatan menuju keadilan. justru belum sepenuhnya menjangkau mereka yang benar-benar sangat membutuhkannya.

Pemerintah dan masyarakat sipil telah berinisiatif memperluas jangkauan layanan bantuan hukum dan menjadikannya lebih inklusif, mulai dari penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pelatihan paralegal berbasis komunitas, hingga kampanye advokasi agar difabel dan kelompok rentan lain diakui sebagai penerima bantuan hukum tanpa diskriminasi.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto mengatakan, posisi Posbakum sangat sentral dalam upaya mewujudkan akses keadilan yang merata dan inklusif. Posbankum juga berperan aktif sebagai fasilitator perdamaian di tingkat lokal dalam konteks penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi.

Pihaknya menyorot, telah banyak kasus sengketa antar warga, permasalahan keluarga, hingga konflik pertanahan, berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dengan meditasi bersama Posbakum, paralegal, aparat kelurahan, dan masyarakat.

“Posbakum lebih dari fasilitas hukum, karena sebagai pendekatan negara pada masyarakat, terutama mereka yang sulit menjangkau layanan hukum formal. Perannya menjaga keharmonisan sosial, mencegah konflik meluas, dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai,” ia menjelaskan.

Namun, tantangan masih membayangi masyarakat difabel dalam upaya mengakses bantuan hukum. Regulasi yang belum responsif, keterbatasan akomodasi yang layak, hingga minimnya pemahaman aparat hukum tentang kebutuhan difabel saat menghadapi kasus hukum.

 

Mengkaji lebih dalam dari aspek prosedur layanan hukum

Dasar hukum prosedur Pos Bantuan Hukum (Posbakum) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dan Surat Keputusan Badan Peradilan Umum Direktorat Jenderal (SK Dirjen Badilum) No. 52/DJU/SK/HK/006/5/Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaannya.

Pasal 22 Perma No 1 Tahun 2014 menyatakan;

Ayat (1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum pengadilan negeri.

Ayat (2) Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan:

  1. Surat Keterangan tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarrkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosiallainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Bantuan Lansung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau;
  3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan Posbakum pengadilan negeri dan disetujui oleh petugas Posbakum pengadilan negeri, apabila pemohon layanan Posbakum pengadilan negeri tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.

Ayat (3) Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai: 1. Penggugat/Pemohon, atau; 2. Tergugat/Termohon, atau; 3. Terdakwa, atau; 4. Saksi.

Ayat (4) Posbakum pengadilan negeri beroperasi sesuai dengan ketentuan pengadilan pada hari dan jam kerja Pengadilan.

Pasal 25 Perma No 1 Tahun 2014 menyatakan tentang Jenis Layanan di Posbakum pengadilan negeri. Posbakum pengadilan memberikan layanan berupa; a. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum; b. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan; c. Penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Lahirnya Posbakum sudah menjadi awal gerakan bersama untuk memastikan keadilan bisa diakses oleh semua masyarakat termasuk difabel dan kelompok rentan lain. Sangat disayangkan, dasar hukum prosedur layanan Posbakum belum secara spesifik menyebutkan difabel sebagai subjek yang berhak untuk mengakses layanan bantuan hukum tersebut.

Purwanti, Koordinator Advokasi dan Jaringan Sigab Indonesia menyayangkan subjek bantuan hukum masih menarasikan pada masyarakat miskin dengan dukungan berbagai dokumen yang menjadi persayaratannya. Ia mendesak SOP khusus untuk penanganan difabel berhadapan dengan hukum dan pendekatan berbasis komunitas.

“Subjek bantuan masih menyasar pada masyarakat miskin. Sedangkan difabel belum secara spesifik disebutkan sebagai subjek kelayakan dalam mengakses bantuan hukum,” terang ia.

Abdul Azis Dumpa mewakili Lembaga Bantuan hukum Makassar berpendapat, disisi lain dari prosedur pos bantuan hukum, peran advokat dan aparat hukum juga sangat penting untuk mampu memiliki perspektif difabel.

“Pendekatan komunitas, edukasi terhadap advokat maupun aparat hukum, dan pelibatan langsung difabel dalam hukum sangat diperlukan, tanpa upaya itu inklusi hanya jargon saja,” tuturnya.

Menurutnya, advokat dan aparat hukum perlu mendapatkan pelatihan dan edukasi terkait isu difabel dan layanan inklusif agar responsif terhadap kebutuhan difabel.

 

Kebijakan dan regulasi yang Inklusif sangat diperlukan

Menelisik dasar hukum prosedur Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah diterbitkan, masih ditemukan banyak tantangan dalam implementasinya di lapangan, khususnya bila melayani masyarakat difabel yang berhadapan dengan hukum.

Kriteria miskin masih menjadi syarat utama penerima bantuan hukum, lalu bagaimana saat difabel atau kelompok rentan lain yang membutuhkan bantuan hukum tersebut?

Pengakuan secara eksplisit kepada difabel sebagai subjek penerima bantuan hukum dalam regulasi akan memungkinkan banyak difabel dan kelompok rentan lain terlayani dengan baik. Jika hanya ternarasikan pada kelompok miskin, tidak semua masyarakat difabel dikategorikan sebagai kelompok miskin.

Standar layanan nasional yang inklusif dan akomodasi yang layak dalam upaya pemenuhan hak difabel yang berhadapan dengan hukum juga masih menjadi ‘PR’ bersama. Salah satu upaya yang mudah dilakukan adalah dengan melatih advokat, paralegal, dan aparat hukum agar memiliki perspektif isu difabel dan inklusif sebagai kewajiban profesi.

Febi Yonesta dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dan Ibrahim Massidenreng dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), sangat mendorong dunia advokat untuk lebih inklusif. Mereka sedang menyusun kebijakan internal agar bantuan hukum menjangkau difabel.

Jonna Aman Damanik, dari Komisi Nasional Disabilitas mengkritik lemahnya implementasi akomodasi yang layak dalam proses hukum.

“Akomodasi yang layak bukan sekedar fasilitas, tapi bentuk penghormatan terhadap martabat masyarakat difabel dalam proses hukum,” ucapnya.

Meski sudah ada kemajuan dalam kuantitas layanan hukum, kualitas, dan inklusivitas harus ditingkatkan, tentu butuh reformasi regulasi yang dapat mencakup secara keseluruhan tanpa tertinggal sehingga keadilan benar-benar dapat diakses oleh semua.[]

 

Reporter: Sri Hartanty

Editor    : Ajiwan

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

berlangganan solidernews.com

Tidak ingin ketinggalan berita atau informasi seputar isu difabel. Ikuti update terkini melalui aplikasi saluran Whatsapp yang anda miliki. 

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content