Views: 16
- Solidernews.com – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu unit usaha yang dapat dilakukan oleh badan usaha kecil hingga usaha rumah tangga, baik secara berkelompok maupun perseorangan. UMKM hadir pada 2008 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dinas Koperasi UKM (Dinkop UKM) DIY memiliki program Sistem Informasi Pembinaan Koperasi dan UKM DIY (SiBakul Jogja) yang siap memberikan literasi sebagai upaya dalam meningkatkan ekonomi UMKM difabel dengan berfokus pada pendampingan, dan pelatihan bagi koperasi dan UKM dalam memanfaatkan teknologi digital.
Wahyu Triatmojo, dari Dinkop UKM DIY, Pusat Layanan Usaha Terpadu Hub UMKM DIY, menyampaikan pesan dari Gubernur DIY untuk seluruh pelaku UMKM, termasuk UMKM difabel agar meningkatkan daya juang masyarakat DIY, modal untuk meningkatkan daya kolaborasi, dan daya adaptif.
“Pada masyarakat difabel yang memiliki wirausaha, diharapkan berwirausaha dengan semangat, dengan harapan usahanya bagus, omzet bagus, pendapatan pun bagus. Hanya saja apa yang dilakukan itu terkadang tidak langsung menghasilkan,” papar ia
Wahyu mengatakan ada proses pendampingan dari DinKop UKM dalam pendampingan berkelanjutan, sehingga setiap pelaku UMKM perlu terus mengasah diri.
Menurutnya, kemampuan pemasaran tidak bersangsung cepat kilat, namun dapat ditelusuri dengan arah dan tujuan membangun usaha, serta output dan outcome-nya. Sedangkan terkait pendanaan bagi pelaku UMKM difabel bisa melalui dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, dan dana kesitimewaan.
“Setiap orang pasti punya permasalahan, diskusikan apa saja yang menjadi permasalahan dan temukan bagaimana solusinya. Hal tersebut dapat menjadi langkah awal memulai sebuah usaha baru,” lanjutnya.
Literasi UMKM sebagai bekal tambahan ragam informasi kepada difabel dan ajang bertukar pikiran, merumuskan strategi yang efektif dalam pemberdayaan di kalangan masyarakat difabel. Pelaku usaha difabel banyak yang alami kegagalan bahkan habis modal karena kurangnya pengetahuan sehingga membutuhkan pendampingan.
Wahyu juga memahamkan, tidak semua orang ingin berwirausaha, karena sebagian orang ingin bekerja dan mendapatkan gaji. Namun, banyak yang memiliki kemampuan untuk mengelola sebuah usaha dan itu bisa dikelola secara bersama atau berkelompok.
Ali Afandi, difabel Netra mempertanyakan terkait mekanisme pendampingan yang dilakukan Dinkop DIY untuk UMKM difabel. Menurut ia, pendampingan usaha sangat dibutuhkan baik oleh UMKM baru untuk menjalankan usaha mereka, dan UMKM lama untuk meningkatkan usahanya.
Dinas koperasi UKM DIY, dalam hal pendampingan akan membantu menyusunkan untuk rencana pengelolaan usaha, menfasilitasi pameran, pendampingan berkelanjutan dengan konsep usaha bersama, serta skema pemasaran bersama.
“Pendampingan tersebut diberikan agar modal dapat berputar dan bertumbuh, karena jika berputar saja bisa jadi macet, jika bertumbuh akan dapat berkelanjutan, disitulah butuhnya pendampingan dalam sebuah usaha,” ungkapnya
Dinkop UKM DIY memiliki dana sebesar 2,4 miliar untuk membantu memberikan fasilitas gratis ongkos kirim bagi UMKM dalam penjualan produknya, dan diharapkan bagi yang sudah memiliki pelanggan.
“Dana 2,4 miliar itu terbagi dua yaitu untuk pengiriman ongkos kirim lokal dan nasional. Setiap pelaku UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut dapat mendaftar di platform SiBakul markethub gratis ongkir,” terang Wahyu.
Sebuah usaha yang menginginkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diperoleh secara gratis, yang nantinya bisa dilanjutkan untuk hingga ke skala bisnis.[]
Reporter: Sri Hartanty
Editor : Ajiwan