Views: 84
Solidernews.com – Masalah keselamatan dan inklusi bagi pekerja difabel dalam dunia kerja tetap menjadi isu yang menarik. Meskipun banyak negara telah mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan aksesibilitas, namun implementasinya masih belum optimal.
Salah satu hambatan utama yang dihadapi adalah kurangnya fasilitas yang memadai untuk pekerja difabel, seperti aksesibilitas bangunan dan peralatan kerja yang tidak disesuaikan. Selain itu, stigma dan diskriminasi juga menjadi tantangan serius dalam mencari pekerjaan yang sesuai.
Pentingnya inklusi bukan hanya dari segi moral, tetapi juga dari segi bisnis. Perusahaan yang menerapkan praktik inklusif cenderung memiliki karyawan yang lebih berdedikasi dan produktif. Untuk mencapai kesetaraan itu, sebenarnya, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
Peningkatan kesadaran, pelatihan, serta perbaikan infrastruktur adalah langkah-langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan aman bagi semua pekerja.
Bagaiaman UU Cipta kerja Menciptakan Keselamatan dan Inklusivitas
Dengan mengamati masalah tersebut, kita dapat meninjau bagaimana UU Cipta Kerja mengatur keselamatan dan inklusi bagi pekerja difabel. Dalam Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban pengusaha dalam melindungi pekerja difabel.
Misalnya, Pasal 67 ayat (1) UU Cipta Kerja menjadi landasan hukum yang mengatur kewajiban tersebut. Pasal ini menegaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja difabel harus memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan tingkat kedisabilitasan yang dimiliki oleh pekerja tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 67 ayat (2) UU Cipta Kerja menegaskan bahwa pemberian perlindungan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu dicatat bahwa Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional dengan syarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, ketentuan perlindungan bagi pekerja difabel yang tercantum dalam UU Cipta Kerja menjadi landasan yang berlaku dalam dunia kerja saat ini. Walaupun tantangan masih ada, langkah konkret telah diambil untuk menghadirkan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan aman bagi semua.
Langkah-Langkah Menuju Lingkungan Kerja yang Aman dan Ramah Difabel
Keselamatan dan inklusi bagi pekerja difabel merupakan tonggak penting dalam membangun lingkungan kerja yang berkeadilan dan inklusif. Meskipun masih ada banyak tantangan yang harus dihadapi, namun dengan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, kita dapat menciptakan perubahan yang positif.
Begini lingkungan kerja yang menerapkan keselamatan untuk difabel haruslah memperhatikan beberapa aspek penting untuk memastikan bahwa setiap pekerja, termasuk difabel, dapat bekerja dengan aman dan nyaman:
- Aksesibilitas yang baik: Bangunan dan fasilitas kerja harus dirancang agar mudah diakses bagi difabel, termasuk yang menggunakan kursi roda atau alat bantu lainnya. Ini termasuk rampa, lift, pintu yang lebar, dan fasilitas toilet yang sesuai.
- Peralatan kerja yang disesuaikan: Peralatan kerja dan teknologi harus disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan pekerja difabel. Misalnya, keyboard yang dapat dioperasikan dengan satu tangan atau layar komputer yang dapat diatur sesuai kebutuhan penglihatan.
- Pelatihan dan kesadaran: Semua staf dan manajer harus menerima pelatihan tentang cara bekerja dengan orang-orang yang memiliki berbagai jenis difabilitas. Ini termasuk pengetahuan tentang cara memberikan bantuan jika diperlukan dan cara berkomunikasi dengan yang baik dan sensitif.
- Penyediaan bantuan jika diperlukan: Ada sistem yang jelas dan efisien untuk memberikan bantuan kepada pekerja difabel jika diperlukan, baik dalam hal evakuasi darurat maupun dalam kegiatan sehari-hari.
- Komitmen terhadap inklusi: Budaya perusahaan harus mendorong inklusi dan kerjasama antara semua anggota tim, tanpa memandang latar belakang atau kondisi fisik.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini, lingkungan kerja dapat menjadi tempat yang aman, inklusif, dan mendukung bagi semua pekerja, termasuk difabel.
Namun, jika semua itu, tanpa regulasi seperti yang terdapat dalam UU Cipta Kerja memberikan landasan hukum yang penting untuk melindungi hak-hak pekerja difabel, semuanya tidak akan berjalan. Maka, implementasi yang efektif dan kesadaran akan pentingnya inklusi terus menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa setiap pekerja, tanpa terkecuali, dapat bekerja dalam lingkungan yang aman dan mendukung. Dengan terus memperjuangkan hak-hak mereka, kita dapat membawa dunia kerja menuju arah yang lebih inklusif, beragam, dan berkelanjutan.[]
Reporter: Hasan Basri
Editor : Ajiwan
Sumber Bacaan:
- “5 Kendala Penyandang Disabilitas di Tempat Kerja dan Solusinya” – [JawaPos](https://www.jawapos.com/lifestyle/01246271/5-kendala-penyandang-disabilitas-di-tempat-kerja-dan-solusinya)
- “Membangun Tempat Kerja yang Ramah Difabel” – [Kompas.id](https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2020/09/30/membangun-tempat-kerja-yang-ramah-difabel)
- “Menciptakan Lingkungan Kerja yang Ramah Difabel” – [MyRobin.id](https://myrobin.id/pojok-hrd/menciptakan-lingkungan-kerja-yang-ramah-difabel/)
- “Perencanaan Kolaborasi Kreatif dengan Penyandang Disabilitas: Tempat Kerja Inklusif” – [Ketemu.org](https://ketemu.org/id/toolkits/perencanaan-kolaborasi-kreatif-dengan-penyandang-disabilitas/tempat-kerja-inklusif/)
- “Inklusi Produktif: Langkah-Langkah Menuju Lingkungan Kerja yang Aman dan Ramah Difabel” – [ITS.ac.id](https://iptek.its.ac.id/index.php/jsh/article/download/13133/6890)