Views: 11
Solidernews.com – Komisi Nasional Disabilitas (KND) beraudiensi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, serta Dinas Sosial Kabupaten Bogor pada Hari Selasa, 22 April 2025 membahas pentingnya perubahan elemen biodata penduduk difabel. Berdasarkan hasil pemantauan KND, menemukan fakta bahwa masih banyak difabel yang sudah memiliki KTP namun dalam elemen biodatanya belum terdata sebagai penyandang disabilitas, artinya belum terdata dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Forum ini bertujuan untuk mendorong pemenuhan hak-hak difabel serta meningkatkan advokasi berbasis data. “Perlu dipahami bahwa penyandang disabilitas penting didata pada sistem administrasi kependudukan. Penyandang disabilitas juga perlu memiliki kesadaran dan kemandirian untuk memastikan apakah di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) mereka terdata sebagai disabilitas atau bukan”, terang Kikin Tarigan selaku Komisioner KND.
Hal ini merupakan bagian dari upaya dalam menyiapkan rencana pemerintah yang sedang menggarap RUU Konsesi dan Insentif bagi masyarakat difabel. Sebelumnya, pada bulan Februari 2025 KND telah mendorong Desa Bojongsoang di Bandung untuk melakukan pemutakhiran biodata. Diharapkan dapat memberikan contoh praktik baik dan benar kepada masyarakat akan mekanisme perubahan elemen data dan pembuatan biodata untuk menjadi bukti legal kedisabilitasan dalam dokumen kependudukan.
Dinas Sosial Kabupaten Bogor melalui Fitri selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menyatakan siap bekerjasama. Pihaknya menyampaikan bahwa masalah yang kini ditangani adalah ada dua orang difabel netra (suami istri) dengan KTP Kabupaten Bogor yang sudah lama tinggal di Kabupaten Purworejo dan terlantar. “Kami masih berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Purworejo untuk mencari solusi. Adik dari pihak laki-laki juga kondisinya tidak mampu. Bukan bermaksud menolak kembalinya keluarga namun mereka juga kesulitan, sehingga bersedia menerima kembali namun tidak bisa dalam jangka waktu lama”, jelas Fitri.
Melanjutkan penjelasan dari Kabid Rehabilitasi Sosial, Farid Ma’rup, S.H., M. Hum selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa pihaknya berupaya agar difabel yang terdata sebagai warga di Kabupaten Bogor dapat memiliki kehidupan yang layak misalnya dengan upaya memberikan pelatihan pijat kepada disabilitas netra agar dapat menjadi penghasilan bagi mereka.
Forum ini akan ditindaklanjuti diskusi dan simulasi bersama dengan pihak kepala desa, puskesmas, psikolog, organisasi difabel, dan dinas terkait agar memiliki pemahaman yang sama. Dante Rigmalia selaku Ketua KND menyampaikan bahwa KND menjaga agar surat keterangan disabilitas hanya dikeluarkan oleh ahli. “Pada upaya pemutakhiran biodata yang dilakukan oleh KND sebelumnya, kami bekerjasama dengan psikolog serta organisasi penyandang disabilitas di Desa Bojongsoang, Kabupaten Bandung”, pungkas Dante Rigmalia.[]
Reporter: Ramadhany Rahmi
Editor : Ajiwan






