Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Difabel di Korea Selatan (Foto: BBC)

Korea Selatan dan Difabel: Upaya dan Perjuangan Menciptakan Kesetaraan di Tengah Negara Maju

Views: 46

Solidernews.com – Membahas soal Korea Selatan tentunya akan tergambar berbagai prestasi-prestasi yang memukau. Mulai soal teknologi, budaya, pendidikan, kesenian, kecantikan, dan sebagainya. Hebatnya beberapa hal tersebut di beberapa dekade terakhir bisa mendunia dan dikenal banyak orang.

Nah, dari sekian pencapaian tersebut, bagaimana isu tentang difabel di Korea Selatan? Apakah semaju dan sehebat pencapaian Negaranya yang terkenal sebagai penghasil boy band, industri mobil, dan teknologi yang memukau? Mari kita ulas dalam pembahasan berikut.

Bila kita menilik Korea Selatan tentang isu difabel, tentu mereka telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat difabel. Namun tantangan masih tetap ada dalam berbagai aspek seperti penghargaan sosial, kesempatan kerja, kesejahteraan sosial, dan pendidikan. Sebuah fenomena yang unik, bila berbicara konteks negara maju yang masih tertatih menyiapkan keseimbangan bagi masyarakatnya yang difabel.

Meninjau Penghargaan Sosial

Sikap masyarakat Korea Selatan terhadap komunitas dan lapisan masyarakat difabel tentunya telah berubah secara signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Dulu, difabel sering dianggap sebagai aib atau sesuatu yang harus disembunyikan. Namun, dengan meningkatnya kesadaran dan advokasi hak-hak difabel, penghargaan sosial terhadap masyarakat difabel mengalami pergeseran. Saat ini, pemerintah dan lembaga non-pemerintah bekerja sama dalam mengkampanyekan kesadaran sosial mengenai difabel.

Pada 2008, Korea Selatan mengadopsi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), yang menjadi tonggak penting dalam mendorong inklusivitas dan partisipasi penuh masyarakat difabel dalam kehidupan sosial. Berbagai kampanye publik seperti “Disabled Persons Day: yang diperingati setiap 20 April, menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran dan menghormati kontribusi  difabel dalam masyarakat.

Selain itu, Korea Selatan mengatur Undang-Undang tentang Kesejahteraan   difabel. Korea juga mengakui hak-hak difabel sebagai anggota masyarakat yang setara dan menetapkan kebijakan anti-diskriminasi untuk melindungi hak-hak ini. Pada 10 April 2007, Undang-Undang Anti-Diskriminasi dan Pemulihan bagi  Difabel diberlakukan dengan tujuan “untuk melarang diskriminasi terhadap lapisan masyarakat difabel di semua aspek kehidupan, serta melindungi hak dan kepentingan individu yang didiskriminasi karena kondisi dan hambatan yang dihadapi.

Undang-undang ini juga secara tegas melarang diskriminasi langsung terhadap  difabel dan mengatur tentang diskriminasi terselubung, yaitu tindakan yang membuat  difabel diperlakukan secara tidak adil tanpa alasan yang jelas, meskipun tidak ada perlakuan buruk yang secara eksplisit diberikan.

Meski demikian, diskriminasi terhadap   difabel masih terjadi, terutama dalam bentuk stigma dan stereotip negatif. Menurut Korean Society for Rehabilitation of Persons with Disabilities (KSRPD), banyak orang dengan difabel merasa masih dipandang sebelah mata dan sering kali mengalami diskriminasi di tempat kerja maupun di ruang publik.

Peluang dan Kesempatan Kerja

Peluang kerja bagi  difabel di Korea Selatan menjadi salah satu isu utama yang dihadapi pemerintah. Meskipun undang-undang telah mengatur kuota kerja untuk  difabel, realisasinya di lapangan belum maksimal. Secara gamblang, peraturan di Korea Selatan telah mengatur kepada para Pengusaha di lembaga pemerintah dan publik yang harus memberikan ruang kerja untuk masyarakat difabel, yang terdiri dari setidaknya 3,4%. Sedangkan untuk kalangan swasta harus mempekerjakan setidaknya 3,1%.

Berdasarkan National Human Rights Commission of Korea, meskipun perusahaan dengan lebih dari 50 karyawan diwajibkan untuk mempekerjakan minimal 3%  difabel, ada fenomena yang rumit dan tidak masuk akal, dimana banyak dari perusahaan di sana yang lebih memilih membayar denda daripada memenuhi kuota tersebut.

Selain itu, jenis pekerjaan yang tersedia bagi  difabel sering kali terbatas pada pekerjaan dengan upah rendah atau pekerjaan yang kurang menuntut keterampilan. Ini menunjukkan adanya ketimpangan besar antara kebijakan inklusif yang ada dan implementasi lapangan. Merujuk dari Laporan Korea Employment Agency for the Disabled (KEAD) menyebutkan bahwa pada tahun 2021, tingkat pengangguran   difabel mencapai hampir 9% lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat nondifabel.

Namun, pemerintah Korea Selatan terus berupaya untuk memperbaiki situasi ini melalui pelatihan kerja dan dukungan bagi wirausaha difabel. Berbagai pusat pelatihan kerja difabel telah didirikan di seluruh negeri untuk membantu   difabel memperoleh keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja modern.

Soal Kesejahteraan Sosial

Kesejahteraan sosial bagi  difabel juga telah menjadi prioritas pemerintah Korea Selatan. Terutama sejak Undang-Undang Difabel yang disahkan pada tahun 1981 dan direvisi beberapa kali. Pemerintah menyediakan berbagai layanan kesejahteraan sosial bagi  difabel, termasuk subsidi keuangan, bantuan peralatan kesehatan, serta layanan perawatan dan rehabilitasi.

Menurut Ministry of Health and Welfare (MOHW),  difabel dengan kondisi ekonomi rendah berhak mendapatkan subsidi bulanan dan bantuan tambahan berdasarkan tingkat difabel mereka. Pemerintah juga telah memperluas layanan dukungan untuk membantu  difabel agar dapat hidup secara mandiri. Namun, banyak kritik menyebut bahwa layanan tersebut masih belum merata, terutama di wilayah pedesaan di mana akses terhadap fasilitas kesehatan dan rehabilitasi masih terbatas.

Upaya lain yang dilakukan adalah meningkatkan aksesibilitas fasilitas umum, seperti infrastruktur transportasi dan bangunan publik yang ramah difabel. Pemerintah telah memperkenalkan standar yang mengharuskan bangunan baru memenuhi persyaratan aksesibilitas tertentu. Meskipun demikian, masih banyak bangunan tua dan fasilitas umum yang tidak sepenuhnya ramah bagi penyandang difabel.

Akses Pendidikan

Dalam bidang pendidikan, pemerintah Korea Selatan telah menetapkan Undang-Undang Pendidikan Khusus (Special Education Act) yang menjamin akses pendidikan bagi anak-anak dengan difabel. Sekolah-sekolah khusus dan program pendidikan inklusif telah didirikan untuk memenuhi kebutuhan siswa dengan berbagai jenis difabel.

Korean Institute for Special Education telah memainkan peran penting dalam mengembangkan kurikulum dan pelatihan guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi siswa difabel. Pemerintah juga mendorong pendidikan inklusif, di mana siswa difabel dapat belajar bersama dengan anak-anak non-difabel dalam lingkungan yang sama. Meskipun demikian, tantangan masih ada, terutama dalam hal aksesibilitas ke pendidikan tinggi. Banyak universitas yang masih belum sepenuhnya siap dalam menyediakan fasilitas yang inklusif bagi mahasiswa dengan difabel.[]

 

Penulis: Wachid Hamdan

Editor      : Ajiwan

Dalam sebuah survei yang dilakukan oleh Korean Educational Development Institute (KEDI), ditemukan bahwa meskipun banyak siswa difabel menerima pendidikan dasar yang memadai, hanya sedikit dari mereka yang melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya fasilitas pendukung di perguruan tinggi dan kurangnya kesadaran di kalangan pendidik tentang kebutuhan khusus siswa difabel.

 

Referensi

Angloinfo. “Healthcare for People with Disabilities in South Korea.” https://www.angloinfo.com/how-to/south-korea/healthcare/people-with-disabilities.

Disability. “Republic of Korea – Disability Rights and Policy.” https://disabilityin.org/country/republic-of-korea/.

Howard, K. (2021). Disabled People’s Fight for Rights in South Korea. Current History, 120(827), 233-239. Diakses pada 2 Oktober 2024, dari https://online.ucpress.edu/currenthistory/article/120/827/233/118343/Disabled-People-s-Fight-for-Rights-in-South-Korea

Korea Employment Agency for the Disabled (KEAD). “About KEAD.” https://www.kead.or.kr/en/abtkd/cntntsPage.do?menuId=MENU1374.

Korea.net Honorary Reporters. (2023). Beautiful Nature of South Korea. Diakses pada 2 Oktober 2024, dari https://honoraryreporters.korea.net/board/detail.do?articlecate=1&board_no=13179&tpln=10

National Human Rights Commission of Korea. “National Human Rights Commission of Korea.” https://www.humanrights.go.kr/eng/main/view.

United Nations. “The Welfare Law for Persons with Disabilities in Korea.” https://www.un.org/development/desa/disabilities/wp-content/uploads/sites/15/2019/11/Korea-Republic-of_The-Welfare-Law-for-Persons-with-Disabilities.pdf.

 

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content