Views: 11
Solidernews.com. ISU inklusi – disabilitas menjadi salah satu topik pada Debat Calon Presiden kelima, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (4/2/2024). Kesejahteraan sosial dan inklusi, merupakan salah satu tema pada debat malam itu. Bertugas sebagai moderator, Andro Meda Mercury dan Dwi Anggya membacakan pertanyaan yang telah disusun panelis.
Negara beradab adalah negara yang memenuhi hak kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Pasal 5 Undang-undang Penyandang Disabilitas diantaranya mengatur tentang pemberian konsesi dan penyediaan data penyandang disabilitas, belum terpenuhi. Bagaimana komitmen calon presiden dalam menghormati hak-hak penyandang disabilitas? Komitmen mereka terungkap dalam jawaban yang mereka sampaikan.
Anies Baswedan, menyampaikan bahwasanya, data diperlukan komprehensif. “Kita harus tahu, berapa, di mana penyandang disabilitas, dan disabilitasnya apa? Kita harus melihat bahwa membantu penyandang disabilitas itu bukan charity tapi pemenuhan hak asasinya dan tanggung jawab negara. Kami mengusulkan rencana bekerja bersama dengan dinas di tiap wilayah lalu bekerja dengan Dasawisma PKK yang tahu wilayahnya, mereka diminta mencatat sehingga tiap Kabupaten/Kota/Provinsi memiliki data tentang penyandang disabilitas. Lalu alokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhannya. Jadi, siapkan datanya, siapkan anggarannya.”
Adapun menurut Prabowo Subianto, “Kami berkomitmen, kita harus memberi pendidikan khusus untuk mereka dan membantu. Intinya adalah benar kita harus berpihak pada mereka dan kita berkomitmen untuk merekrut mereka di dalam pekerjaan yang juga bisa mereka lakukan di pemerintahan dan di komunitas pertahanan.”
Lanjutnya, sekarang kita juga bekerjasama dengan pihak luar untuk mencari teknologi untuk membantu disabilitas. Pemerintah harus proaktif, investasi di sekolah-sekolah khusus untuk mereka dan mencoba teknologi khusus. Pemerintah harus lebih banyak pengeluaran di bidang membantu kaum disabilitas.
Adapun Ganjar Pranowo menegaskan perlunya negara hadir dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. “Negara harus hadir, tidak boleh alpa. Kita musti menyiapkan data. Kenapa kita pakai KTP Sakti? Satu KTP kita bisa profiling semuanya termasuk disabilitas. Maka kalaulah satu data Indonesia lalu kita cropping satu saja terkait disabilitas maka perlakuan kita bisa kita berikan apa pun untuk mereka. Ketika merancang pembangunan hadirkan mereka.”
“Kasih ruang pertama untuk mereka berpendapat, maka pada saat itu, semua akan mendengarkan apa kebutuhan mereka. Itulah yang nantinya akan keluar menjadi kebijakan publik. Apa yang mesti disampaikan kepada mereka sehingga no one left behind ini diberikan dan mereka akan mendapatkan apa yang mereka inginkan,” demikian paparan capres nomor urut 3.
Dari jawaban para capres catatan disajikan dalam penulisan kali ini. Catatan pertama, Anis Baswedan, jawaban yang disampaikan tidak ada pendekatan partisipatif (non participatory approach). Artinya, pendataan tidak melibatkan organisasi difabel sama sekali. Melainkan justru menyebut pelibatan dasawisma, PKK. Dalam jawaban ini, penyandang disabilitas (difabel) menjadi objek pendataan.
Kedua, Prabowo Subiyanto masih mengkhususkan difabel ke sekolah khusus, teknologi khusus. Komitmen ini justru menyingkirkan inklusi dan memposisikan difabel sebagai warga eksklusif (exclusive citizens). Dan catatan ketiga, Ganjar Pranowo menyatakan akan melibatkan difabel dalam pendataan. Kehadiran negara penting dan mutlak dalam pemenuhan hak difabel.
Konsesi yang diabaikan
Terkait konsesi, tak satupun capres yang menjawab pertanyaan tersebut. Sementara, konsesi adalah satu hal penting bagi difabel. Hak konsesi merupakan bagian dari perlindungan sosial (social protection) sesungguhnya.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, salah satu hak yang harus dipenuhi negara/daerah bagi kelompok difabel yaitu konsesi dan insentif. Konsesi dan insentif, merupakan segala bentuk pembiayaan dengan sistem yang diberikan pemerintah, untuk masyarakat difabel.
Tersebut di atas, melandasi penyusunan aturan pelaksanaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) konsesi dan insentif. Yang pada faktanya, RPP konsesi dan insentif ini, merupakan RPP ketujuh yang belum disahkan negara hingga hari ini.
Ada pun enam RPP lainnya adalah, (1) RPP tentang perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; (2) RPP tentang akomodasi yang layak dalam proses peradilan; (3) RPP tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas; (4) RPP tentang kesejahteraan sosial, habilitasi dan rehabilitasi; (5) RPP tentang pemenuhan hak atas pemukiman, pelayanan publik; dan (6) RPP tentang unit layanan disabilitas ketenagakerjaan. Yang keenamnya, telah disahkan menjadi peratiran pemerintah (PP). [].
Repprter: Harta Nining Wijaya
Editor : Ajiwan