Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Komnas HAM Adakan Diseminasi SNP HRD Bersama Jaringan CSO Yogyakarta

Views: 17

Solidernews.com, Yogyakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai garda terdepan perlindungan HAM, menjadi harapan bagi para Human Rights Defender (HRD) atau yang dikenal pembela HAM saat berada dalam berbagai ancaman, kekerasan. Makin meningkatnya kasus yang menimpa para HRD, khususnya di sektor lingkungan dan sumber daya alam menjadi sangat penting dibentuknya suatu sistem perlindungan saat mengawal sebuah kasus.

 

Menyikapi tingginya angka aduan laporan dugaan pelanggaran HAM terhadap para HRD di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (tercatat 3 angka aduan), maka Tim HRD Komnas HAM akan melaksanakan koordinasi dan diseminasi bersama CSO (Civil Society Organization) pada hari Jumat, 10 November 2023 bertempat di kantor PP Muhammadiyah, Ngampilan, Yogyakarta.

 

Acara ini dihadiri hampir 17 CSO yang terdiri dari lembaga hukum, lembaga pembela hak lingkungan, lembaga perempuan, lembaga disabilitas dan jurnalis di wilayah sekitar Yogyakarta. Pada kesempatan tersebut diseminasi tentang Standar Norma dan Pengaturan Nomor 6 tentang Pembela Hak Asasi Manusia (SNP 6/2021) disampaikan oleh Hari Kurniawan selaku komisioner Komnas HAM.

“Kegiatan ini sebenarnya telah dilaksanakan sebelumnya di Sumatera Utara, kali ini kami ke Yogyakarta karena dilihat dari tingginya aduan yang kami terima setidaknya di sini saya pernah mendengar bagaimana kawan dari PJS menerima persekusi karena membela hak dari seorang dokter yang kasusnya dikawal oleh PJS”, ungkap Hari.

 

Dalam penyampaian materi, Komnas HAM menjadi satu lembaga nasional yang  menerima dan menangani aduan dari pembela HAM. SNP nomor 6 tentang Pembela HAM diapresiasi dalam sidang UPR sesi ke empat tahun 2022. Saat ini Komnas HAM mengusulkan kepada Presiden untuk menetapkan Hari Perlindungan Pembela HAM setiap 7 September. Selain itu, Komnas HAM tengah berupaya membangun Pusat Sumber Daya HAM Nasional (Pusdahamnas) sebagai sistem informasi untuk mengkonsolidasi sumber daya HAM Nasional.

 

Peserta dari CSO menyampaikan masukan kepada Komnas HAM dari pengalaman dan apa saja yang dialami sebagai pembela HAM selama ini. Banyak hak dari pembela HAM yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Perlindungan yang minim bahkan sama sekali tidak ada ketika pembela HAM sedang mengawal suatu kasus.

“Mekanisme pembelaan kepada pembela HAM, prosedur dan instrumennya belum memadai. Memang perlu adanya suatu sistem dan prosedur yang jelas bagi para pembela HAM ini”, terang Damai selaku peserta.

“Kalau memang bisa kenapa tidak dilakukan juga di wilayah yang memang rawan konflik sehingga kegiatan serupa tidak hanya di kota besar. Saya sendiri pernah mengalami banyak tekanan saat mendampingi kasus di Papua, tekanan itu dari negara dan luar negara”, ungkap Veronica.

 

Kegiatan Komnas HAM bersama CSO diharapkan mampu menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sebagaimana tertuang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adanya pemahaman bersama dari masyarakat, termasuk kalangan CSO, tentang keberadaan Tim Pemenuhan bagi Pembela HAM dan berkoordinasi menciptakan sistem dan prosedur yang baik bagi Pembela HAM.[]

 

Reporter: Erfina

Editor     : Ajiwan

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air