Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Komisi Nasional Disabilitas, Berbagai Pencapaian pada Tiga Tahun Usianya

Views: 11

Solidernews.com. KOMISI Nasional Disabilitas (KND), kini memasuki 3 tahun usianya. Lembaga ini aktif sejak Desember 2021. Dengan tugasnya memastikan jalannya pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak setiap penyandang disabilitas (difabel).

KND berperan mewujudkan Indonesia inklusif dan ramah difabel. Dalam tiga tahun terakhir, tak dimungkiri, berbagai praktik baik, peluang maupun tantangan dihadapi. Lantas, apa sajakah capaian-capaiannya?

Kepada awak media, Komisioner KND Jonna Aman Damanik membagikannya. Salah satu capaian KND ialah, Layanan Kanal Disabilitas Tanah Air (DITA) 143. Yaitu, layanan aduan yang menghimpun aduan masyarakat difabel. Salah satu inovasi utama KND untuk membantu masyarakat difabel untuk  menyampaikan aspirasi, mengadukan permasalahan, dan mendapatkan informasi tenaga kerja.

Hingga November 2024, lanjutnya, tercatat sebanyak 1.620 pesan diterima. Pesan tersebut terdiri dari: 289 aspirasi, 202 aduan, 188 informasi tenaga kerja, 491 lain-lain, serta 450 pesan yang tidak sesuai tugas dan fungski KND.

“Kegiatan pemantauan, edukasi, advokasi dan kerja sama KND dalam mengupayakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan hak difabel telah menjangkau 38 provinsi dan 318 kabupaten/kota.” Tulis Jonna melalui keterangan persnya, Kamis (12/12/2024).

Selain itu  ada advokasi KND yang menyasar isu hak pendataan. KND telah melakukan diskusi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong perubahan Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku adminsitrasi kependudukan.

Mendorong pendataan yang berisi nomenklatur penyandang cacat, diubah menyesuaikan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Serta focus group discussion (FGD) dengan Kemenko PMK dan Kementerian/Lembaga (K/L), terkait pendataan terpilah dan terintegrasi.

 

Kesehatan dan ketenagakerjaan

Capaian lainnya yakni, pemenuhan hak kesehatan. Dalam hal ini KND melakukan advokasi layanan ramah bagi difabel di puskesmas. Serta, advokasi dalam membuat surat keterangan penyandang disabilitas agar lebih dipermudah.

KND juga mengadvokasi pemenuhan kuota 2 persen hak pekerjaan bagi difabel pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Advokasi dilakukan melalui berbagai kegiatan FGD dan rapat koordinasi dengan K/L dan Pemerintah Daerah (Pemda). Adapun kepada pihak swasta, advokasi dilakukan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Diketuai Dante Rigmalia, KND juga telah membangun perspektif disabilitas bagi para pengusaha. Caranya, mendorong unit layanan disabilitas (ULD) ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Pemda.

Langkah di atas berhasil mendorong Kepolisan Republik Indonesia (Polri), merekrut tiga orang difabel menjadi Perwira Polri jalur Sekolah Inspektur Sumber Sarjana (SIPSS) dan 16 orang difabel menjadi bintara Polri.

Terkait pemenuhan hak kesejahteraan sosial, advokasi dilakukan kepada Dinas Sosial Provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal ini KND melibatkan difabel dalam penyusunan regulasi. Contoh: penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Konsesi dan Insentif bagi masyarakat difabel.

 

Harmonisasi kebijakan

Di sisi lain, KND juga telah melakukan penadatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjuan kerja sama kepada pemangku kepentingan. Termasuk MoU dengan 39 K/L, 175 perguruan tinggi, 32 lembaga lain. Pencapaian tersebut, menurut Jonna berdampak besar pada harmonisasi kebijakan. Mulai dari terbentuknya ULD Ketenagakerjaan di 28 setingkat provinasi, 28 kabupaten, 153 kota. Selain itu, terbentuknya ULD bidang pendidikan di 26 provinsi dan kabupaten/kota.

KND melakukan   advokasi kepada Kemendagri pada 2023. Karena hal itu, diterbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 226/5749/OTDA terkait percepatan pembentuan produk hukum daerah yang mengatur tentang penyandang disbailitas. Hasilnya, lahir sebanyak 28 Peraturan Daerah (PERDA) tingkat provinsi, 142 tingkat kabupaten/kota, 29 peraturan gubernur dan 46 peraturan bupati dan walikota.[]

 

Reporter: Harta Nining Wijaya

Editor        : Ajiwan

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content