Views: 26
Solidernews.com – Hak atas informasi merupakan salah satu hak vital bagi difabel. Kesadaran yang terus menerus menguat di kalangan difabel di Indonesia akan memberikan warna tersendiri pada perjuangan menuju keseteraan hak atas informasi bagi masyarakat difabel. Komisi Informasi Pusat bersama dengan Komisi Nasional Disabilitas menyelenggarakan Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik pada Jum’at, 14 Februari 2025 di Jakarta.
Dihadiri lebih dari 35 peserta Tuli, Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik ini mengusung tema “Hak Atas Informasi Publik untuk Pemahaman dan Kebermanfaatan Disabilitas”. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan Badan Publik agar meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik agar menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Dalam Pasal 7 Undang-Undang No 14 Tahun 2008 ditegaskan bahwa setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya dengan cara membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi Informasi Publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat khususnya bagi difabel.
“Hak bagi komunitas Tuli terkait Akses Informasi Publik juga sudah dijamin di Pasal 24 (4) PERKI No 1 tahun 2021 bahwa pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik harus memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, termasuk Bahasa isyarat pada kegiatan press conference, konten publikasi, rapat, pelayanan publik langsung kepada masyarakat, dan juga caption pada video-video yang diproduksi oleh Badan Publik harus dilengkapi dengan teks/caption”, ujar Samrotunnajah Ismail, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik.
Dr. Rachmita Maun Harahap selaku Komisioner Komisi Nasional Disabilitas menegaskan kembali kepada seluruh peserta jika difabel mengalami kendala untuk mendapatkan informasi layanan publik, difabel harus berani mengadvokasi haknya ke masyarakat termasuk pemerintah.
Menggunakan bahasa isyarat, Dr. Rachmita yang juga merupakan seorang Tuli menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Informasi Pusat untuk pemenuhan hak akses informasi publik bagi penyandang disabilitas, yakni menyusun panduan visual ilustrasi dengan penerapan kebijakan inklusif, peningkatan infrastruktur dan teknologi yang aksesibel, penyediaan layanan informasi publik yang ramah bagi difabel, pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM, serta mendorong kolaborasi dengan organisasi difabel.[]
Reporter : Ramadhany Rahmi
Editor : Ajiwan




