Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Foto penyerahan KTP kepada warga DS.

Koads dan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buka Akses Kependudukan Difabel di Sulawesi

Views: 54

Solidernews.com – Komunitas Orangtua Dengan Anak Down Syndrome (Koads) bekerjasama dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Republik Indonesia, menginisiasi kegiatan pencatatan sipil yang tidak harus dilakukan di kantor Dupcapil berdasar domisili masing-masing masyarakat, khususnya bagi masyarakat difabel. Andi Rahmatulla selaku ketua Komunitas Orangtua Dengan Anak Down Syndrome dalam wawancara yang dilakukan oleh solidernews pada Senin, 23 Desember 2024 mengatakan, “kegiatan ini kita selenggarakan, awalnya, karena cukup banyak orang tua yang mengeluhkan permasalahan yang mereka hadapi, di mana anak-anak mereka belum punya Kartu Identitas Anak dan dokumentasi administrasi kenegaraan lainnya.”

Andi Rahmatullah selaku ketua Koads kemudian melakukan audiensi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan, menjabarkan tantangan dan kendala yang dihadapi oleh para orang tua dengan anak down syndrome saat mendampingi anak-anak mereka mengurus dokumen administratif di kantor Dupcapil. Dari audiensi itu, Disdupcapil Sulsel pun menghubungkan Koads dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar untuk memudahkan orang tua dengan anak down syndrome yang ingin mengakses layanan Disdupcapil. Dengan begitu diharapkan seluruh anak difabel, bisa memiliki dokumen-dokumen seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lain sebagainya tanpa kendala.

Adanya inovasi dan modifikasi sistem pelayanan publik seperti ini, harusnya bisa leluasa dilakukan untuk kondisi-kondisi tertentu.

Sistem pencacatan sipil yang kaku dan harus sesuai dengan Standar Obrasional Pelayanan (SOP) tanpa mempertimbangkan keadaan individu, cenderung akan menghambat sebagian warganegara dalam memperoleh haknya untuk terdaftar secara resmi menjadi individu berkebangsaan Indonesia. Sementara untuk mengakses layanan-layanan publik lainnya seperti sekolah, puskesmas, transportasi umum dan bahkan beasiswa, seseorang perlu tercatat dalam data cacatan sipil sebagai warganegara.

“Sebagian anak down syndrome itu ada yang tidak nyaman berada di tempat ramai, apalagi tempat yang asing. Ada yang aktif dan tidak bisa diam juga. Jadi agak tidak memungkinkan kalau dibawa langsung ke kantor,” jelas Andi Rahmatullah dalam kesempatan yang sama.

 

Lebih lanjut, ia  juga menginformasikan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung tiga kali. Terakhir, terselenggara di tanggal 17 Desember tahun 2024 ini, dan dihadiri oleh 50 masyarakat difabel. Koads pun tidak hanya mengakomodir anak down syndrome, melainkan juga menghubungi dan mengundang organisasi difabel lain untuk ikut memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Dupcapil.

 

“Sebelumnya itu cuma Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil saja yang datang ke sekretariat organisasi kami, tapi kali ini langsung dari pusatnya yang datang. Mereka juga sangat baik, ya. Sangat sabar menghadapi anak-anak. Mereka menghargai betul keberagaman anak-anak. Bahkan ada satu anak yang sangat aktif dan tidak mau menghadap ke kamera, tidak mau tenang. Tapi petugas berusaha keras untuk melakukan perekaman. Jadi kameranya yang bergerak mengikuti,” sambungnya dengan suara haru.

Di sisi lain, pihak Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil juga mengaku merasa bahagia dapat bertemu dan memenuhi hak para masyarakat difabel yang telah berkumpul pada hari itu di Sekretariat Koads, “kami berterimakasih sekali, karena kami sudah diterima dengan hangat di sini dan Koads juga bersedia untuk menjadi tuan rumah. Semoga kedepannya makin banyak anak difabel yang berhasil kita data dan mendapatkan identitas entah itu akte, kartu keluarga, kartu identitas anak maupun kartu tanda penduduk,” ucap pegawai Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dalam kunjungan tersebut, masyarakat difabel yang berhasil mengurus dokumen-dokumen administratifnya bukan hanya yang berdomisili di kota Makassar, melainkan Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil juga bersedia untuk mendata difabel yang berasal dari daerah dan kebetulan berkunjung ke kota Makassar, atau sedang menempuh pendidikan di kota Makassar. Sejumlah penyesuaian seperti hanya menyertakan foto dokumen persyaratan, dibolehkan untuk rekaman sebelum hari di mana usia tepat 17 tahun sampai dengan metode perekaman identitas yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu, sangat memudahkan masyarkat difabel.

Pengubahan sistem seperti ini, yang memudahkan masyarakat difabel dengan ragam tertentu untuk mengakses layanan publik harus terus dilakukan secara berkelanjutan. Karena tidak menyediakan akomodasi yang layak bagi difabel dalam mengakses layanan publik dan membiarkan difabel tanpa kartu identitas, secara tidak langsung berarti memutus kesempatan difabel untuk mengakses layanan-layanan publik lainnya.[]

 

Reporter: Nabila May

Editor     : Ajiwan

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content