Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

KND Dukung DPRD Maluku Tengah Percepat Perda Difabel

Views: 32

Solidernews.com – Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah melakukan kunjungan kerja ke kantor Komisi Nasional Disabilitas di Jakarta pada Jum’at, 21 Februari 2025 dalam rangka konsultasi terkait dengan masyarakat difabel di Kabupaten Maluku Tengah dan pembentukan peraturan daerah.

Menyadari Tugas dan Fungsi serta tanggung jawab DPRD sebagai Lembaga Legislatif sekaligus mitra pemerintah daerah dalam konteks amanat dan tuntutan otonomi daerah untuk membangun kemitraan guna menjawab berbagai permasalahan yang menyentuh kepentingan masyarakat, maka DPRD sebagai lembaga penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat senantiasa dituntut untuk berperan aktif dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat khususnya masyarakat Maluku Tengah.

Forum Disabilitas Maluku Tengah, dalam pertemuan ini diwakili oleh YPPM Maluku juga terlibat dalam pertemuan serta menyampaikan aspirasi difabel. Eda Sanaky dari YPPM Maluku menyampaikan harapan agar masyarakat difabel juga dilibatkan pada proses musyawarah pembangunan.

“Sejumlah 20 orang penyandang disabilitas pernah hadir dan menyampaikan aspirasi mereka, kami sambut mereka di ruang paripurna agar lebih mudah aksesnya. Pada saat mereka masuk mengikuti forum, kami sempat terharu dan menangis melihat semangat mereka untuk maju di tengah keterbatasan mereka”, ujar Dr. (Cand) Musriadin Labahawa selaku Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah.

Lebih lanjut, Musriadin menyampaikan bahwa persoalan difabel merupakan masalah sosial dan masalah hati yang tergerak dan upaya ini perlu mendapatkan payung hukum berupa peratuan daerah yang melindungi hak masyarakat difabel setempat.

Izack Sitaniapessy sebagai anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah menyampaikan bahwa pihaknya baru pertama kali menghadiri forum yang membahas isu difabel. Pihaknya menyadari bahwa perhatian pemerintah masih sangat minim dan berharap pada periode ini peraturan daerah mengenai penyandang disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah resmi disahkan.

Saat ini, peraturan daerah tentang penyandang disabilitas masih berupa rancangan dan Komisi IV juga sudah mempersiapkan sejumlah agenda yang menjadi bagian dari percepatan pembahasan Raperda Penyandang Disabilitas. Kikin Tarigan selaku Komisioner Komisi Nasional Disabilitas mengingatkan pentingnya ketersediaan data penyandang disabilitas.

“Pemutakhiran data penyandang disabilitas dimulai dari elemen biodata yang ada di dalam sistem pendataan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tahap awal, kita dapat melakukan pencatatan melalui dinas pencatatan sipil, seandainya sudah ada data itu bisa menjadi data dasar untuk masuk dalam pemenuhan hak disabilitas”, pungkas Kikin Tarigan.[]

 

Reporter: Ramadhany Rahmi

Editor      : Ajiwan

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content