Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Pawai damai ARUKI menyuarakan keadilan iklim.

Kirisi Iklim Tak Netral, Demokrasi Kian Dibatasi

Views: 32

Solidernews.com. SUASANA semestinya meriah dan penuh warna. Ratusan peserta pawai damai mengenakan pakaian adat, berjalan beriringan dari depan kantor ILO menuju Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (29/8). Aksi budaya ini merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Climate Justice Summit (ICJS). Mereka datang dari berbagai kelompok masyarakat: petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, komunitas perempuan, hingga komunitas difabel.

Namun langkah mereka tertahan. Puluhan polisi berbaris menghadang di Jalan M.H. Thamrin. “Kami sudah menyampaikan pemberitahuan, rute, jumlah peserta, semua sesuai prosedur. Tapi saat hendak berjalan menuju Patung Kuda, kami dicegat tanpa alasan jelas,” tutur Yeni Rosa Damayanti, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) sekaligus steering committee ICJS.

 

Kronologi penghadangan

Semula, pawai dirancang menuju Gedung DPR untuk menyerahkan resolusi hasil ICJS. Namun karena berbarengan dengan aksi besar buruh, tujuan diubah ke Patung Kuda. Rombongan berjalan tertib dari kantor ILO, tapi begitu sampai Thamrin, aparat melarang mereka melanjutkan. Polisi bahkan berusaha mengalihkan massa ke Jalan Sabang.

Negosiasi berlangsung alot. Suasana sempat memanas ketika aparat mendorong peserta agar berbelok, sementara massa, termasuk kelompok difabel bertahan. Hampir satu jam aksi tertahan, hingga lobi ke Polda membuahkan hasil: pawai diperbolehkan melanjutkan perjalanan. “Tidak ada intimidasi verbal atau fisik, tapi jumlah polisi yang begitu banyak itu sendiri sudah cukup membuat suasana terasa intimidatif,” kata Yeni.

Rekaman lapangan memperlihatkan, meski akhirnya sebagian massa berhasil mencapai Monas, tujuan utama mereka, yakni menyampaikan aspirasi di depan DPR, tidak tercapai.

 

Krisis iklim tak netral

Bagi Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), pawai budaya bukan sekadar unjuk rasa. Ini adalah desakan agar pemerintah melihat krisis iklim sebagai persoalan keadilan sosial, bukan hanya teknis pengurangan emisi.

“Krisis iklim ini tidak netral. Ada yang terdampak jauh lebih berat, ada yang hampir tak merasakan. Dan yang paling terdampak justru kelompok yang paling sedikit menyumbang emisi karbon,” tegas Yeni.

Ia mencontohkan masyarakat pesisir yang kehilangan rumah akibat banjir rob, atau difabel yang kesulitan mencari pekerjaan setelah wilayahnya direlokasi. “Sementara mereka yang hidup dengan privilese: tinggal di apartemen mewah, bekerja di gedung ber-AC, nyaris tidak merasakan dampak langsung,” tambahnya.

Karena itu, ARUKI menuntut agar RUU Keadilan Iklim yang tengah dibahas DPR tidak berhenti pada pengaturan teknis, melainkan juga memastikan perlindungan sosial bagi kelompok yang terdampak paling berat.

 

Demokrasi dibatasi

Bagi Yeni, penghadangan aparat adalah gambaran nyata menyempitnya ruang demokrasi. “Ketika kita bicara emisi, pemerintah santai saja. Tapi begitu bicara keadilan, hak masyarakat, perampasan tanah, perlindungan korban, resistensi muncul. Itu sebabnya aksi damai pun bisa dianggap ancaman,” katanya.

Ia menyinggung penangkapan 15 warga Maluku Utara yang memprotes tambang di tanah adat mereka. “Itu memperlihatkan keberpihakan pemerintah pada kepentingan industri ekstraktif, bukan pada rakyat yang terdampak. Bagi gerakan iklim, tantangan besar ini jelas: bicara keadilan sama dengan berhadapan dengan pembatasan ruang sipil.”

Pandangan serupa disampaikan Antoni Tsaputra, Ph.D., akademisi sekaligus Disability Policy & Inclusion Specialist. Menurutnya, penghadangan terhadap pawai damai menimbulkan problem serius dalam standar hak asasi manusia maupun demokrasi konstitusional.

“UUD 1945 menjamin kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat. UU No. 9/1998 juga mengakui pawai sebagai cara sah menyatakan pendapat. Bahkan Perkap Polri No. 7/2012 menugaskan aparat untuk memberi layanan pengamanan yang proporsional, bukan membatasi secara berlebihan,” tegas Antoni.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Negara, kata Antoni, berkewajiban memastikan partisipasi publik, termasuk aksesibilitas bagi difabel, dalam setiap bentuk aksi maupun kebijakan.

“Kalau penghadangan dilakukan tanpa dasar yang jelas dan proporsional, itu bukan hanya melanggar aturan nasional, tetapi juga menyalahi komitmen internasional. Ini sinyal regresi demokrasi,” ujarnya.

 

Dampak dan risiko

Menurut Antoni, pembatasan ruang ekspresi membawa sejumlah dampak multidimensi. Di antaranya:

  1. Efek chilling – warga enggan ikut aksi karena takut dihalangi atau dibubarkan.
  2. Turunnya kualitas kebijakan – suara masyarakat terdampak, termasuk difabel, tidak terwakili.
  3. Erosi akuntabilitas – gerakan sipil yang seharusnya mengontrol kebijakan justru dibungkam.
  4. Kerugian bagi difabel – isu disabilitas makin tak terlihat dalam kebijakan iklim, padahal CRPD dan UU 8/2016 mewajibkan akomodasi layak.

Ia juga menyebut sejumlah indikator otoritarianisme: pola pembatasan sistematis terhadap aksi damai, dalih ketertiban untuk menjauhkan massa dari lokasi strategis seperti DPR, hingga penilaian independen yang memburuk dari CIVICUS maupun Freedom House.

“Indonesia memang masih demokrasi elektoral. Tapi bila represi terus dibenarkan atas nama keamanan, ini mengarah ke praktik otoritarian,” kata Antoni.

 

Dari containment ke facilitation

Antoni menekankan empat langkah yang harus ditempuh negara untuk memperbaiki situasi:

  1. Pulihkan rule of law dalam pengamanan aksi damai. Pengamanan harus memfasilitasi, bukan membatasi.
  2. Pastikan partisipasi bermakna, terutama bagi kelompok rentan, dengan rute yang aksesibel, juru bahasa isyarat, dan transportasi ramah difabel.
  3. Bangun dialog berbasis bukti dengan komunitas terdampak untuk merumuskan kebijakan iklim yang inklusif.
  4. Perkuat pengawasan independen oleh Komnas HAM, Komnas Disabilitas, dan Ombudsman.

“Insiden 28 Agustus 2025 harus menjadi learning moment. Negara perlu mengubah pendekatan: dari containment menjadi facilitation. Hanya dengan cara itu, kebijakan iklim Indonesia akan sahih, inklusif, dan benar-benar melindungi warga—terutama mereka yang paling rentan, termasuk penyandang disabilitas,” tutup Antoni.

 

Suara dari jalan

Meski sempat dihadang, pawai budaya ARUKI akhirnya tiba di Patung Kuda. Di sana, suara mereka kembali bergema: menuntut keadilan iklim, bukan sekadar pengelolaan iklim.

“Kami ingin memastikan suara kelompok yang paling terdampak: masyarakat adat, difabel, rakyat kecil, terdengar dan terlindungi. Demokrasi adalah syarat mutlak bagi keadilan iklim. Tanpa itu, krisis hanya akan terus berlanjut,” pungkas Yeni.[]

 

Reporter: Harta Nining Wijaya

Editor      : Ajiwan

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

berlangganan solidernews.com

Tidak ingin ketinggalan berita atau informasi seputar isu difabel. Ikuti update terkini melalui aplikasi saluran Whatsapp yang anda miliki. 

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content