Views: 12
Solidernews.com, KETUA Forum Masyarakat Inklusi (FORMASI) Nur Syarif Ramadhan, mengkritisi peran dan hasil kerja Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam tiga tahun masa kerjannya. Sejauh apa independensi KND? Karena, menurut Syarif, apa yang dilakukan KND tidak sesuai dengan ekspektasi Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis). Dia contohkan, ketika muncul kasus Disabilitas Psikososial menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), KND tidak merespon (membela) korban.
Berikutnya, bagaimana lembaga ini (KND) dapat bekerja maksimal untuk pemenuhan hak difabel? Karena selama ini, KND kurang berkoordinasi dengan OPDis ketika melakukan kunjungan ke daerah.
Dalam hal pemberian penghargaan, contohnya. “Sejumlah penghargaan yang dikeluarkan KND mestinya ada koordinasi dengan OPDis. Sehingga KND dapat memotret tanggapan organisasi penyandang disabilitas,” ujar Syarif pada agenda Refleksi Tiga Tahun KND, Kamis (19/12/2024).
Tidak adanya laporan hasil pemantuan yang dilakukan KND juga menjadi sorotan OPDis.
Pada kesempatan tersebut, Syarif juga menyampaikan harapan FORMASI terhadap penghormatan hak penyandang disabilitas.Tiga harapan sekaligus cara mewujudkannya, dititipkan. Yakni: (1) adanya peningkatan kesadaran masyarat. Hal ini dapat dilakukan dengan cara: kampanye publik yang berkelanjutan tentang pentingnya kesetaraan dan penghormatan terhadap penyandang disabilitas; pelibatan media dalam menyebarluaskan informasi terkait disabilitas secara etis dan inklusif.
Harapan ke (2) adanya pelatihan bagi aparatur negara. Caranya: mengadakan pelatihan wajib untuk pegawai pemerintah, aparat penegak hukum, sektor swasta tentang hak-hak penyandang disabilitas sesuai prinsip CRPD.
Adapun yang ke (3) pendidikan inklusif. Memastikan kurikulum di semua tingkat pendidikan, mencakup isu disabilitas sebagai bagian dari pembelajaran hak asasi manusia, adalah agenda urgent. Demikian juga, mendorong adanya pelatihan guru untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif.
Harapan terkait pelindungan hak penyandang disabilitas, pun menjadi perhatian Nur Syarif. Pertama, adanya perlindungan dari diskriminasi. Caranya: memperkuat mekanisme hukum untuk menangani kasus diskriminasi terhadap masyarakat difabel, termasuk aksesibilitas terhadap pengaduan dan bantuan hukum.
Kedua, penanganan kasus kekerasan. FORMASi mendorong pembentukan unit khusus di KND, untuk menindaklanjuti kasus kekerasan berebasis disabilitas, terutama yang melibatkan anak dan perempuan difabel. Ketiga, perlindungan dalam situasi darurat. Yaitu menjamin aksesibilitas terhadap fasilitas evakuasi dan bantuan kemanusiaan selama bencana alam dan krisis, dengan melibatkan difabel dalam perencanaan mitigasi bencana.
Penguatan partisipasi difabel atau menjamin pelibatan aktif OPDis dalam proses perencanaan, implementasi dan evaluasi kebijakan di tingkat lokal dan nasional. Berikutnya mendorong penyediaan alokasi anggaran untuk mendukung program-program yang berkaitan dengan pemenuhan hak disabilitas.[]
Reporter: Harta Nining Wijaya
Editor : Ajiwan