Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) di Sulawesi Selatan: Seberapa Akseskah Bagi Kelompok Difabel?

Views: 12

Solidernews.com, Makassar- Hak mendapatkan informasi merupakan bagian dari hak dasar manusia yang diatur dalam Undang-undang dasar Republik Indonesia pasal 28F UUD 1945 :

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Jaminan pemenuhan hak atas informasi, sebagaimana diatur dalam pasal 28F UUD 1945, menjadi kewajiban bagi negara. Oleh karena itu pemerintah sebagai pelaksana negara kemudian mengatur hak ini dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

 

Lahirnya Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) kemudian memperjelas bahwa badan publik berkewajiban membuka informasi pengadaan barang dan jasa (PBJ). Bahkan, PerKI mengklasifikasikan informasi PBJ sebagai informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik dan secara otomatis juga menjadi informasi yang wajib tersedia setiap saat.

 

Pengawasan terhadap proses PBJ ini harus menjadi perhatian semua elemen masyarakat, termasuk juga bagi difabel dan kelompok rentan lainnya. Hal ini diperlukan untuk memastikan proses PBJ tidak ada kecurangan maupun korupsi sehingga pembangunan yang ada bisa dinikmati oleh semua warga negara tanpa terkecuali (no one left behind).

 

Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) sebagai organisasi yang bergerak dalam isu pembangunan inklusif disabilitas bekerjasama dengan ICW telah melakukan asesmen terhadap implementasi PerKI SLIP terkait PBJ. Upaya ini mempunyai dua tujuan utama. Pertama, untuk mengetahui bagaimana implementasi PerKI SLIP dan memetakan persoalan serta kebutuhan penguatannya. Kedua, mengawal pengadaan pada sektor pelayanan publik yang tengah menjadi fokus advokasi PerDIK dan Jaringannya.

 

Asesmen dilakukan sejak bulan Mei 2023 dengan cara mengajukan permohonan informasi PBJ ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen tasi) Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dari proses yang telah berjalan sekitar enam bulan ini, PerDIK dan jaringan ICW kemudian melakukan pemetaan atas persoalan yang masih menjadi tantangan dalam mengupayakan keterbukaan informasi PBJ.

 

Adapun informasi PJB yang diminta informasinya oleh PerDIK diantaranya adalah, Penataan RTH Kawasan CPI di Kota Makassar (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan), Pengadaan Multivitamin bagi Baduta (1 palet isi 45 sch (Dinas Kesehatan provinsi Sulawesi Selatan), dan Pengadaan Perpustakaan Digital Bookless Library (dinas Pendidikan provinsi Sulawesi Selatan). Dari tiga PBJ yang dimintakan informasinya tersebut, tak ada satu pun yang informasinya diperoleh secara utuh.

 

Berikut merupakan catatan PerDIK dari proses asesmen keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa di Sulawesi Selatan:

Prosedur & Layanan

  1. Permintaan informasi melalui website (daring) masih terkendala down server dan aksesibilitas

Permintaan informasi secara langsung sudah cukup mudah, hanya saja petugas atau PPID tidak berada setiap saat di tempat/kantor

  1. Ketidaksesuaian antara informasi yang diminta dan informasi yang diberikan

 

Tata Kelola Informasi

  1. Tidak dipahaminya SOP terkait sistem dan mekanisme pengelolaan data
  2. Pemberian informasi belum tepat waktu berdasarkan aturan yang ditetapkan melalui Perki
  3. PPID Utama tidak menguasai informasi sehingga membutuhkan waktu lebih lama karena harus meminta ke ppid pelaksana /OPD
  4. PPID OPD tidak menguasai informasi disebabkan informasinya dikelola oleh pihak ketiga

 

Aksesibilitas Informasi

  1. Dokumen informasi yang diberikan berupa dokumen fisik (hardcopy) atau hasil pindai (scan) yang tidak aksesibel bagi aplikasi pembaca layar untuk disabilitas sensorik netra
  2. Kurangnya pemahaman terkait dokumen yang ramah dan aksesibel
  3. Tidak ada penjelasan terkait jenis informasi yang diberikan

 

Birokrasi

  1. PPID masih merupakan jabatan rangkap
  2. Adanya pergantian atau mutasi PPID yang mengakibatkan pada tidak terkelolanya informasi secara berkelanjutan[*]

 

Penulis: Nur Syarif Ramadhan, Ketua Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan

 

Editor      : Ajiwan Arief

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air