Views: 9
Solidernews.com. PANITIA Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025, memberlakukan syarat khusus bagi para calon pelamar petugas haji. Syarat tersebut ialah kemampuan berbahasa isyarat. Kini, calon petugas yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat, menjadi salah satu nilai tambah bagi para calon petugas haji 2025, lolos proses rekrutmen.
Dengan kemampuan bahasa isyarat, petugas Haji dapat membantu memberikan informasi penting terkait rangkaian ibadah, mengarahkan jamaah ke lokasi tertentu, atau menjelaskan prosedur kesehatan dan keselamatan.
Situasi darurat seperti kehilangan arah di tengah keramaian, kebutuhan akan bantuan medis, atau masalah lainnya bisa ditangani dengan lebih cepat jika petugas mampu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.
Hal tersebut mengemuka dari Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat, melalui keterangan persnya pada kegiatan bertajuk Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
“Bahasa isyarat menjadi salah satu syarat utama bagi calon petugas haji 2025. Hal ini diperlukan untuk memudahkan komunikasi antara jemaah difabel wicara dengan panitia. Bukan tanpa alasan, syarat khusus ini menjadi nilai plus lantaran penyelenggaraan ibadah haji 2025 mengusung tema Haji Ramah Lansia dan disabilitas,” ujarnya.
Lebih lanjut Arsad menyampaikan bahwa, syarat khusus diberlakukan bagi para calon petugas. Jika di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan bahasa isyarat, ini akan menjadi poin tambahan. Mereka akan masuk kualifikasi petugas layanan disabilitas.
Dengan tema tersebut, Arsad ingin rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat. Terkait jadwal seleksi, Arsad akan mengumumkannya pada November 2024.
“Ya insyaAllah rencananya akan kita umumkan tanggal 4 November nanti, selanjutnya akan kita selenggarakan seleksi petugas haji di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Prosesnya akan berlangsung hingga pertengahan Desember,” imbuhnya.
Ramah lansia dan disabilitas
Tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas, diusung sebagai upaya terselenggaranya ibadah inklusif, bagi para lansia dan difabel.
Kebijakan tersebut diberlakukan, mengingat adanya keluhan masyarakat yang menilai bahwa difabel kerap tak mendapat perhatian.
“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ucap Arsad Hidayat pada laman Kemenag, Rabu (30/10/2024).
Batas usia
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memberlakukan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun, pada bidang layanan tertentu. Terutama penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji (PKP3JH).
“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.
Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (medical check-up).
“Tegas kami sampaikan, para calon PPIH melakukan pengecekan kesehatan melalui MCU lengkap. Ini untuk memastikan, pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi,” tegas Arsad.[]
Reporter: Harta Nining Wijaya
Editor : Ajiwan