Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Kebijakan dan Akses Layanan Kesehatan Bagi Pasien Kusta dan OYPMK

Views: 83

Solidernews.com – Kusta adalah sebuah penyakit tropis terabaikan (NTD) yang saat ini masih menjadi masalah kesehatan di dunia. Sekitar 200.000 kasus baru masih dilaporkan setiap tahunnya meskipun telah tersedia terapi kombinasi obat (Hakcer et al., 2021). Sekitar 7% dari kasus kusta baru mengalami disabilitas tingkat dua, yaitu kondisi kedifabelan yang tampak. Sejarah telah mencatat bahwa kusta telah melanda manusia selama ribuan tahun yang lalu, walaupun terdapat upaya global untuk memberantas penyakit ini, kusta masih menjadi permasalahan kesehatan masyarakat yang signifikan di berbagai belahan dunia, terutama di negara-negara berkembang. Dampak kesehatan dan sosial yang ditimbulkan oleh kusta tidak hanya terbatas pada aspek medis, tetapi juga mencakup stigma sosial yang melekat pada orang yang mengalami kusta. Stigma tersebut menjadi penghalang utama yang menghalangi konsultasi awal pasien untuk diagnosis dan pengobatan tepat waktu, berkontribusi pada penularan penyakit dan kecacatan pasien (Klatser, 2000). Terlebih lagi, stigma tersebut dapat memperberat tekanan pada penderita dan OYPMK[mfn]Orang Yang Pernah Mengalami Kusta, terminologi ini dipilih untuk menggantikan ‘mantan kusta’ dan diperkenalkan pada medio 2014 oleh Perhimpunan Mandiri Kusta[/mfn] yang sudah menghadapi situasi hidup yang penuh dengan tekanan baik dari diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat (Adeyemi, 2007). Meskipun terdapat peningkatan kesadaran global terkait kusta, akses layanan kesehatan bagi orang yang mengalami kusta masih menjadi tantangan yang nyata. Upaya untuk meningkatkan akses layanan ini tidak hanya melibatkan aspek medis, tetapi juga memerlukan pemahaman mendalam terhadap kebijakan dan implementasinya.

 

Berbagai kebijakan kesehatan baik di tingkat nasional maupun internasional telah diperkenalkan untuk mengatasi permasalahan kusta. Meskipun demikian, keberhasilan implementasi kebijakan ini sering kali dihadapkan pada sejumlah tantangan, antara lain tentang keterbatasan jumlah petugas, kebijakan anggaran, miskonsepsi kusta, rendahnya partisipasi masyarakat, termasuk stigma sosial yang melekat pada penyakit ini, keterbatasan ekonomi , dan masalah aksesibilitas geografis. Oleh karena itu, suatu analisis menyeluruh yang mencakup aspek kebijakan dan implementasinya diperlukan untuk mengidentifikasi area-area perbaikan yang dapat meningkatkan akses layanan kesehatan bagi orang yang mengalami kusta. Melalui pemahaman mendalam terkait kebijakan dan implementasinya, diharapkan tulisan ini dapat memberikan kontribusi dalam upaya meningkatkan akses layanan kesehatan bagi orang yang mengalami kusta, sekaligus mengurangi dampak kesehatan dan sosial yang diakibatkan oleh penyakit ini.

 

Kusta di Indonesia

Istilah kusta berasal dari bahasa sansekerta, yakni khusta yang artinya kumpulan gejala-gejala sakit kulit secara umum. Nama penyakit ini diberikan nama kusta atau lepra sesuai dengan nama yang menemukan penyakit kusta yaitu Morbus Hansen. Kusta disebabkan karena infeksi Mycobacterium leprae, yang menyerang berbagai bagian tubuh diantaranya saraf dan kulit. (Kemenkes RI, 2015). Sumber lain mengatakan bahwa penyakit kusta adalah penyakit kronis yang lambat dengan masa inkubasi yang panjang yang disebabkan oleh Mycobacterium Leprae. Kondisi ini ditandai dengan lesi kulit dan kerusakan pada saraf perifer yang menyebabkan cacat fisik dan masalah sosial (Smith W.C., et al, 2015).

 

Di Indonesia, Kusta banyak diyakini sebagai sebagai “Penyakit Kutukan”, pandangan bahwa kusta merupakan penyakit kutukan telah bersumber dari kombinasi ketidakpahaman medis, stigma sosial, dan faktor keagamaan. Sebelum pemahaman ilmiah tentang kusta berkembang, ketakutan akan penularannya yang tinggi dan ketidakmampuan untuk menyembuhkan penyakit ini menyebabkan masyarakat mencari penjelasan spiritual. Beberapa budaya juga mengaitkan kusta dengan hukuman ilahi atau dosa moral, memandang orang yang mengalami kusta sebagai terkutuk atau tidak suci. Isolasi sosial terhadap orang yang terkena kusta mungkin juga dipengaruhi oleh kepercayaan tradisional yang mengaitkan penyakit tersebut dengan kutukan. Seiring dengan pengetahuan medis yang meningkat, persepsi negatif terhadap kusta mulai berubah, namun upaya edukasi terus diperlukan untuk mengatasi stigma dan mendorong pemahaman yang lebih baik tentang penyakit ini di masyarakat.

 

Konsekuensi kusta

Ditegaskan oleh Salahuddin (2008), selain dampak medis kusta juga menimbulkan dampak non medis berupa masalah sosial, ekonomi, budaya, dan ketahanan nasional. Bagi penyandang kusta, predikat negatif akibat kecacatan justru menimbulkan masalah psikologis. Penderita merasa kecewa, takut, dan duka yang mendalam terhadap keadaan dirinya, sehingga menimbulkan perasaan tidak percaya diri, malu, merasa diri tidak berharga dan tidak berguna serta kekhawatiran akan dikucilkan (self stigma). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa kusta merupakan penyakit kompleks yang memiliki dampak besar pada tingkat kesehatan dan juga pada tingkat sosial, ekonomi, dan psikologis. Selain itu, penyakit kusta juga merupakan masalah kesehatan masyarakat karena karakteristik dan gejalanya diantaranya adalah durasi pengobatan, deformitas yang mengakibatkan kondisi disabilitas, serta penolakan sosial yang juga dapat menyebabkan masalah dalam bidang psikologis, ekonomi, budaya, keamanan, ekonomi hingga ketahanan nasional bagi penderita (Depkes RI, 2005). Selain itu, penyakit ini mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi pasien maupun OYPMK, mulai dari perkawinan, pekerjaan, hubungan antar pribadi, bisnis, sampai peran bahkan kondisi ini juga mempengaruhi tanggapan atas kehadiran mereka pada acara-acara keagamaan serta acara lainnya di masyarakat (Leprosy Review, 2005).

 

Kusta juga telah dianggap sebagai permasalahan hak asasi manusia, pada Desember 2010, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi tentang penghapusan diskriminasi terhadap OYPMK dan keluarga mereka. Resolusi ini memuat prinsip-prinsip dan pedoman-pedoman dan menegaskan kembali bahwa OYPMK dan anggota keluarga mereka harus diperlakukan sebagai individu yang bermartabat dan berhak atas semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental yang berdasar pada hukum kebiasaan internasional, konvensi yang relevan, konstitusi dan hukum nasional. Resolusi PBB tersebut disambut baik oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) mereka mengutuk semua jenis pelanggaran hak asasi manusia terhadap OYPMK dan keluarga mereka. KOMNAS HAM juga menjunjung tinggi hak OYPMK untuk hidup bermartabat dan bebas dari segala bentuk diskriminasi, serta mendukung upaya menghilangkan hambatan-hambatan stigma dan prasangka OYPMK yang menghalangi (Media Komunikasi dan Informasi KOMNAS HAM, Edisi I/Tahun XII/2014)

 

KEBIJAKAN DAN AKSES PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN KUSTA

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Karena itu setiap kegiatan dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia.

 

Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang penanggulangan Kusta telah menunjukkan adanya sebuah kesadaran bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, perlu menyusun pedoman penanggulangan kusta. Permenkes 11/2019 juga telah mempertimbangkan bahwa kusta masih menjadi masalah kesehatan di Indonesia karena menimbulkan masalah yang sangat kompleks, bukan hanya dari segi medis tetapi meluas hingga masalah sosial, ekonomi, dan budaya karena masih terdapat stigma di masyarakat terhadap kusta dan disabilitas yang ditimbulkannya. Regulasi tersebut juga menetapkan target eliminasi Kusta tingkat provinsi pada tahun 2019 dan tingkat kabupaten/kota pada tahun 2024, melalui indikator pencapaian target Eliminasi Kusta berupa angka prevalensi <1/10.000 (kurang dari satu per sepuluh ribu) penduduk.

 

Rencana Aksi Nasional Eliminasi Kusta 2023-2027

Kebijakan akses layanan kesehatan bagi pasien kusta harus memperhatikan aspek-aspek spesifik dari penyakit ini, termasuk pencegahan, diagnosis dini, dan perawatan jangka panjang. Hal ini mencakup penyediaan informasi yang akurat kepada masyarakat untuk mengurangi stigma, memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai, dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan penyakit ini. Pendekatan kesehatan masyarakat yang berbasis hak asasi manusia juga dapat menjadi dasar untuk kebijakan akses layanan kesehatan bagi pasien kusta, dengan memastikan bahwa hak-hak dasar seperti privasi, persetujuan informasi, dan perlindungan dari diskriminasi terjamin sepenuhnya. Selain itu, kebijakan harus mendorong kolaborasi antara sektor kesehatan dan sektor lainnya, seperti pendidikan dan pekerjaan, untuk memberikan dukungan yang holistik bagi penderita kusta.

 

RAN Eliminasi Kusta telah mengembangkan pendekatan tersebut, kebijakan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung reintegrasi sosial dan ekonomi pasien kusta ke dalam masyarakat, sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan Kesehatan. Terdapat 4 strategi yang akan dimiliki oleh RAN ELiminasi kusta, antara lain: Empat strategi utama dalam RAN eliminasi kusta 2023-2027 adalah sebagai berikut:

  1. Menggerakkan masyarakat dengan memanfaatkan berbagai sumber daya (Masyarakat);
  2. Meningkatkan kapasitas sistem pelayanan dalam melakukan pencegahan, penemuan dini, diagnosis dan penatalaksanaan kusta secara komprehensif dan berkualitas (Akselerasi);
  3. Meningkatkan integrasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dan fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta (Integrasi); dan
  4. Menguatkan komitmen, kebijakan dan manajemen program dalam penanggulangan kusta (Komitmen, kebijakan, dan manajemen).

 

Dengan demikian, kebijakan akses layanan kesehatan bagi pasien kusta yang berlandaskan pada teori keadilan kesehatan dapat membantu mencapai pengendalian penyakit dan meningkatkan kesejahteraan individu yang terkena dampak.

 

Kemudian terkait dengan akses pasien dan OYPMK kepada layanan Kesehatan, pada tahun 2018, masih terdapat 11 rumah sakit khusus kusta yang tersebar di seluruh Indonesia[mfn]http://sirs.yankes.kemkes.go.id/rsonline/report/pencarian[/mfn]. Tiga diantaranya berstatus kelas A dan merupakan rumah sakit di bawah kementrian kesehatan. Sementara rumah sakit lainnya (2 buah) berstatus kelas C yang dimiliki pemerintah provinsi dan organsisasi Katolik, sementara sisanya sebanyak 6 rumah sakit  belum ditetapkan kelasnya[mfn]Infodatin Kusta 2015[/mfn]. Paska terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perijinan  Rumah Sakit. Permenkes tersebut menjelaskan bahwa rumah sakit kusta sudah tidak lagi diakui kekhususannya, dan penanganan kusta dapat dilakukan di tingkat Pusksemas. Sejak terapi multiobat dan kombinasi tiga obat (rifampisin, klofazimin, dan dapson) direkomendasi oleh Panitia Ahli WHO pertama kali pada tahun 1981, pemberian obat kusta dapat dilakukan pleh puskesmas. Namun perlu digarisbawahi bahwa akses kepada layanan Kesehatan meliputi aspek promotif, prefentif, kuratif, dan rehabilitatif yang tidak semua bisa dilakukan di tingkat Puskesmas.

 

Sementara itu, kesempatan mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan dalam rangka memperoleh kualitas hidup yang lebih baik, adalah salah satu hak fundamental yang harus didapatkan oleh OYPMK tanpa ada label apapun didalamnya. Namun pada kenyataan kesempatan untuk memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang khusus terkait penanganan Kesehatan terkait OYPMK masih menemukan berbagai kendala dimana stigma dan perlakuan diskriminitif masih mempengarhui hal ini sehingga yang terjadi malah sebaliknya, bahwa mereka tidak memperoleh akses yang baik dalam bidang pelayanan kesehatan[mfn]Policy Brief; Permasalahan Akses Layanan Kesehatan Terhadap OYPMK di Sulaswesi Selatan, PerMaTa Indonesia[/mfn].

 

TANTANGAN DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAN AKSES KESEHATAN PASIEN KUSTA

Penurunan jumlah kasus baru terjadi secara bertahap dan seragam selama 10 tahun terakhir, baik secara global maupun di wilayah WHO. Brasil, India, dan Indonesia melaporkan >10.000 kasus baru, sementara 13 negara lainnya (Bangladesh, Republik Demokratik Kongo, Ethiopia, Madagaskar, Mozambik, Myanmar, Nepal, Nigeria, Filipina, Somalia, Sudan Selatan, Sri Lanka, dan Republik Bersatu Tanzania) masing-masing melaporkan 1.000– 10.000 kasus baru (WHO, 2020). Mengutip dari laman liputan6.com[mfn]https://www.liputan6.com/disabilitas/read/5322870/7-provinsi-dan-113-kabupaten-kota-belum-eliminasi-kusta-proporsi-pasien-tanpa-disabilitas-829-persen?page=2[/mfn], di Indonesia masih terdapat 7 Provinsi dan 113 Kabupaten/Kota yang belum mencapai eliminasi pada tahun 2022. Hal terebut disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono melalui keterangan video dalam kegiatan peluncuran Yayasan Kusta. Melalui data tersebut, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang panjang dalam eliminasi kusta.

 

Tantangan dalam implementasi kebijakan dan akses kesehatan bagi pasien kusta melibatkan sejumlah faktor, baik dari segi sosial, budaya, maupun infrastruktur kesehatan. Salah satu teori yang dapat membantu menganalisis tantangan ini adalah Teori Sistem Kesehatan oleh Avedis Donabedian. Teori ini menekankan pentingnya struktur, proses, dan hasil dalam penyediaan layanan kesehatan. Dalam konteks pasien kusta, tantangan struktural dapat mencakup kurangnya fasilitas kesehatan yang memadai, terutama di daerah pedesaan atau negara berkembang. Data menunjukkan bahwa akses terhadap layanan kesehatan bagi pasien kusta sering kali terbatas oleh stigma sosial yang persisten. Survei dan penelitian menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki persepsi negatif terhadap kusta, yang dapat menghambat pencarian perawatan oleh pasien. Selain itu, kurangnya pengetahuan di kalangan petugas kesehatan dan masyarakat umum tentang kusta dan cara penanganannya juga dapat menjadi tantangan serius.

 

Aspek finansial juga menjadi hambatan signifikan. Pasien kusta sering kali berasal dari kelompok sosio-ekonomi rendah dan memiliki akses terbatas terhadap sumber daya keuangan. Biaya perawatan, transportasi, dan waktu yang dibutuhkan untuk perjalanan ke fasilitas kesehatan dapat menjadi beban tambahan bagi pasien kusta. Selain itu, kurangnya koordinasi antara sektor kesehatan dan sektor lainnya, seperti pendidikan dan pekerjaan, juga menjadi tantangan. Pasien kusta mungkin menghadapi kesulitan untuk kembali ke kehidupan sehari-hari mereka setelah mendapatkan perawatan, sehingga memerlukan pendekatan yang holistik dan kolaboratif untuk memastikan reintegrasi yang sukses.

 

Tingginya tingkat diskriminasi di masyarakat terhadap pasien kusta, seperti contoh pelayanan rawat inap luka dan rehabilitasi seperti amputasi yang seharusnya membutuhkan pelayanan paripurna yang cukup lama karena kondisi yang dialami, telah membuat pasien kusta dan orang yang sudah sembuh dari kusta sering mengalami dampak eksklusi secara sosial dan ekonomi, dan stigma negatif[mfn]https://garamin.org/2022/01/01/tantangan-dalam-mengakses-layanan-kesehatan-bagi-pasien-kusta-dan-mantan-pasien-kusta/[/mfn]. Pencarian pengobatan dan kaitannya terhadap akses pelayanan kesehatan juga masih menjadi tantangan dalam pemberantasan kusta. Peningkatan akses ke layanan kesehatan dikaitkan dengan peningkatan tingkat deteksi di beberapa daerah.

 

Dalam rangka mengatasi tantangan ini, implementasi kebijakan perlu memperhitungkan aspek-aspek tersebut dengan membangun infrastruktur kesehatan yang memadai, melakukan kampanye edukasi yang lebih intensif untuk mengurangi stigma, serta menciptakan program bantuan finansial bagi pasien kusta. Selain itu, perlu ditingkatkan kerja sama lintas sektor untuk menyelaraskan upaya dalam mendukung reintegrasi sosial dan ekonomi pasien kusta.

 

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Keberhasilan pengendalian kusta dan pemberian perawatan efektif memerlukan kebijakan akses layanan kesehatan yang inklusif. Salah satu teori yang dapat membimbing kebijakan ini adalah Teori Keadilan Kesehatan oleh Norman Daniels. Teori ini menekankan pentingnya distribusi sumber daya kesehatan yang adil dan merata. Dalam konteks layanan kesehatan bagi pasien kusta, penerapan teori ini berarti bahwa setiap individu harus memiliki akses yang setara dan layak terhadap perawatan dan dukungan kesehatan yang diperlukan untuk mengatasi kusta, tanpa adanya diskriminasi atau hambatan yang tidak adil.

 

Kebijakan akses layanan kesehatan bagi pasien kusta harus memperhatikan aspek-aspek spesifik dari penyakit ini, termasuk pencegahan, diagnosis dini, dan perawatan jangka panjang. Hal ini mencakup penyediaan informasi yang akurat kepada masyarakat untuk mengurangi stigma, memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai, dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan penyakit ini. Pendekatan kesehatan masyarakat yang berbasis hak asasi manusia juga dapat menjadi dasar untuk kebijakan akses layanan kesehatan bagi pasien kusta, dengan memastikan bahwa hak-hak dasar seperti privasi, persetujuan informasi, dan perlindungan dari diskriminasi terjamin sepenuhnya.

 

Selain itu, kebijakan harus mendorong kolaborasi antara sektor kesehatan dan sektor lainnya, seperti pendidikan dan pekerjaan, untuk memberikan dukungan yang holistik bagi pasien kusta. Melalui pendekatan ini, kebijakan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung reintegrasi sosial dan ekonomi pasien kusta ke dalam masyarakat, sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan kesehatan yang ditekankan oleh teori Daniels. Dengan demikian, kebijakan akses layanan kesehatan bagi pasien kusta yang berlandaskan pada teori keadilan kesehatan dapat membantu mencapai pengendalian penyakit dan meningkatkan kesejahteraan individu yang terkena dampak.

 

Beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan akses dan perlayanan Kesehatan bagi pasien kusta dan OYPMK, antara lain:

  1. Penyusunan regulasi yang komprehensif: Mendesain regulasi teknis yang mencakup aspek pengawasan, pemantauan, dan pelaporan kasus kusta secara terperinci, termasuk pedoman untuk pengobatan, perawatan, dan dukungan psikososial bagi pasien kusta.
  2. Peningkatan layanan: Memperkuat sumber daya manusia (SDM) di setiap puskesmas, menyusun pendataan, dan mengimplementasikan program pemantauan (surveillance) bagi individu yang pernah mengalami kusta.
  3. Skema BPJS: Aturan rujukan ke rumah sakit rujukan untuk pelayanan rehabilitasi lainnya: surgery, protesa, alas kaki (RS rehabilitas atau dengan unit rehabilitasi), serta acuan pembuatan aturan tentang INA CBG’s.
  4. Partisipasi Pemangku Kepentingan: Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pasien kusta dan keluarga mereka, dalam proses perumusan regulasi teknis untuk memastikan inklusivitas dan relevansi kebijakan yang dihasilkan.
  5. Peningkatan Koordinasi Intersektoral: Mendorong kerja sama antara sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial untuk mengintegrasikan regulasi teknis eliminasi kusta ke dalam berbagai program pembangunan yang ada.
  6. Rencana Aksi Dearah: Menyusun dan mengimplementasikan RAN Eliminasi Kusta di tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya.
  7. Pengawasan dan Evaluasi Rutin: Menerapkan mekanisme pemantauan dan evaluasi yang teratur untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi teknis serta untuk mengidentifikasi dan mengatasi hambatan dalam implementasi Rencana Aksi Nasional Eliminasi Kusta.
  8. Pemahaman kolektif: Bahwa kusta tidak hanya merupakan masalah kesehatan fisik, tetapi juga berdampak signifikan terhadap kesejahteraan psikososial dan keterlibatan sosial, pemerintah, lembaga kesehatan, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab bersama untuk mengatasi konsekuensi yang melekat pada penyakit ini.[]

 

Penulis: Angga Yanuar (NLR Indonesia)

Editor      : Ajiwan

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Avedis Donabedian, M.D., M.P.H. Explorations in Quality Assessment and Monitoring, The Definition of Quality and Approches to its Assessment. Health Administration Press, Ann Arbor, Michigan, 1980.

Klatser (2000) Strategies for pro-active case-finding in leprosy control. Lepr Rev 71: 30-32.

Smith W.C, Odong DS, Ogosi AN, 2012. The importance of neglected tropical diseases in sustaining leprosy programmes. Lepr Rev, 83: 121–123.

 

Rizki Ameliai, (2019). Analisis Hubungan Prilaku Penderita Kusta Dalam Pencarian Pengobatan Di Wilayah Kerja Puskesmas Tamalanrea Kota Makassar.

 

Risk Factors And Distribution Of Leprosy In Yogyakarta. Journal Of Community Medicine And Public Health 32 No.10. (Diakses tanggal 31 Januari 2024)

 

Nurcahyati, S., N, H. B., & Wibowo, A. (2016). Sebaran Kasus Kusta Baru Berdasarkan Faktor Lingkungan Dan Sosial Ekonomi Di Kecamatan Konang Dan Geger Kabupaten Bangkalan

Ahmad Ahsan Taqwim, (2021) Journal Of Health Science (Jurnal Ilmu Kesehatan) Vol. VI No.II

 

https://www.liputan6.com/disabilitas/read/5322870/7-provinsi-dan-113-kabupaten-kota-belum-eliminasi-kusta-proporsi-pasien-tanpa-disabilitas-829-persen

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air