Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Keberlanjutan Regsosek Bagi Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas

Views: 22

Solidernews.com – Forum diskusi online DIGNITY ke 19 kali ini  dilakukan pada hari Selasa, 5 Maret 2024. Tema yang diangkat ialah Rancangan Registrasi Sosial Ekonomi untuk Pelaksanaan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) dan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD). Perencanaan pembangunan yang dilakukan di Indonesia harus disusun berbasis bukti, memuat penyusunan dan penargetan program, serta adanya peningkatan efektivitas dan efisiensi anggaran. Untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang disusun berbasis bukti, diperlukan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

 

Berkaitan dengan Regsosek yang telah dilakukan,   pemerhati difabel perlu memahami rancangan Regsosek untuk mendukung RIPD dan RAN PD untuk memastikan kepentingan semua pihak telah diperhitungkan. Data Regsosek kemudian akan digunakan untuk menyusun rancangan bagi Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang kemudian diaplikasikan pada rencana aksi berkala yaitu Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, RIPD akan berlaku selama 25 tahun.

 

 

Diskusi selama dua jam dimoderatori oleh Fajri Nursyamsi dengan narasumber Dwi Rahayuningsih, Ahli Muda Perencanaan Bappenas dan Sesario Fernandes, S.STP.,M.TR.I.P Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Adapun penanggap dari diskusi yakni Yeni Rosa Damayanti dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Aria Indrawati dari Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), ⁠Mahmud Fasa dari Persatuan Penyadang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI), dan Bambang Prasetyo dari Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin).

 

Bappenas melalui Dwi Rahayuningsih menyampaikan bahwa data regsosek menjadi data rujukan untuk pemutakhiran data yang digunakan untuk sasaran program pemerintah. Data sektoral/data daerah memberikan data balikan. Pemanfaatan data regsosek untuk perencanaan/penganggaran program. Pemutakhiran Data Regsosek dilakukan setiap tahun untuk memastikan ketersediaan basis data yang mutakhir, akurat, dan terperingkat.

 

Peran dan dukungan pemangku kepentingan dalam pemanfaatan regsosek ialah kementrian atau lembaga pemerintah daerah, dan lembaga swadaya masyarakat atau organisasi difabel. Bagi kementrian atau lembaga data difabel yang diperoleh untuk mendukung koordinasi pengelolaan dan pelaksanaan integrasi data sektoral dengan dengan data Regsosek. Dari sisi pemerintah daerah maka data tersebut untuk membuat analisis inklusifitas dan perencanaan penganggaran daerah, sementara bagi lembaga non pemeritah dapat memanfaatkan untuk penajaman data/asesmen untuk penyediaan terpilah yang komprehensif. Tentu data yang telah terintegrasi dapat menjadi rujukan untuk layanan habilitasi dan rehabilitasi bagi difabel, layanan sosial, layanan keuangan dan lain sebagainya.

 

Sesario Fernandes turut memberikan informasi bahwa memberikan pelayanan adminduk bagi setiap penduduk tanpa diskriminasi termasuk bagi difabel. Saat ini substansi yang direvisi yaitu pada formulir biodata keluarga (F-1.01) kolom nomor 28 tentang Kelainan Fisik & Mental dihapus serta pada Pengisian Data Kepala Keluarga dan Data Wilayah nomor 28 tentang Kelainan Fisik dan Mental dihapus. Formulir biodata keluarga (F-1.01) kolom nomor 29 tentang Penyandang Cacat diubah penyebutannya menjadi Penyandang Disabilitas serta Ragam Disabilitas disesuaikan dengan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

 

Hal yang perlu diketaui dalam pelayanan adminduk kepada difabel yakni pertama Kepala Dinas Dukcapil Kab/Kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kab/Kota serta dengan organisasi kemasyrakatan/LSM/yayasan yang bergerak di bidang difabel melakukan kegiatan Jemput Bola yakni dengan mendatangi langsung  saat pendataan perekaman dan menerbitkan dokumen kependudukan (Biodata, KTP,KIA dan Akte Lahir). Kedua, pada saat difabel mendaftarkan dirinya untuk pertama kali harus mengisi formulir kode F01.01 dan wajib mengisi no. 28 dan 29 pada F01.01 untuk menjelaskan ragam difabelnya. Ketiga, apabila difabel belum masuk dalam database maka dapat melaporkan pada Dinas Dukcapil setempat untuk dipadankan dan minta dicetakkan biodatanya.

 

Dari penyampaian kedua narasumber langsung ditanggapi oleh penanggap pertama yakni Yeni Rosa dengan menitikberatkan pada kuesioner yang digunakan saat pendataan agar tepat maka perlu keterlibatan difabel dalam penyusunan kuesioner. Terkait RAN PD maka penyusunan harus inklusif dengan melibatkan berbagai macam organisasi disabilitas jangan sampai ada yang tidak terlibat karena bagi PJS isu kesehatan mental sepert isu panti sosial merupakan isu besar yang harus masuk di dalamnya.

 

Aria Indrawati pun memberikan masukan kepada Bappenas untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaksana pendataan bahwa kategori difabel netra yang masuk penglihatan lemah tidak ada dalam instrumen pendataan. Mahmud Fasa menanyakan bagaimana keberlanjutan data difabel dari regsosek sebagai  rujukan dan tindak lanjut untuk kementerian dan lembaga terkait.

 

Peserta dari diskusi ini cukup aktif dengan memberikan pertanyaan dan masukan salah satunya ialah Naulus Pandin perwakilan dari PPDI Toraja Utara yakni cara jemput bola bagi difabel dapat masuk melalui sekolah luar biasa serta menyertakan hotline per wilayah kota/kabupaten agar bisa menghubungi apabila ingin mengakses adminduk. Beliau menambahkan kekecewaan saat pelaksanaan pemilu 2024 lalu, banyak difabel yang tidak masuk dalam DPT karena tidak memiliki identitas.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, RIPD akan berlaku selama 25 tahun, Tentumya hasil data regsosek dapat diakses oleh semua pihak bukan hanya sebagai data saja kemudian benar-benar dapat digunakan untuk menyusun rancangan bagi Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang kemudian diaplikasikan pada rencana aksi berkala yaitu Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD).[]

 

Reporter: Erfina

Editor     : Ajiwan

 

 

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air