Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

KDK Belajar Tertib Administrasi Dalam Organisasi dengan Pelatihan Penggunaan Buku Panduan dan Anti Fraud

Views: 33

Solidernews.com  Pelatihan Penggunaan Buku Administrasi Kelompok Difabel Kalurahan) KDK dan Pelatihan Terkait Kebijakan Anti Fraud yang difasilitasi oleh SIGAB Indonesia melalui program SOLIDER-INKLUSI telah berlangsung pada (31/1). Buku administrasi KDK antara lain Buku Anggota KDD/KDK, Buku Laporan Keuangan KDD/KDK, Daftar Hadir, Buku Notulensi Rapat, dan Buku Catatan Layanan KDD/KDK.

Pelaksanaan kegiatan ini bertempat di Rumah Makan Iwak Kalen Kulon Progo. Peserta kegiatan ini adalah 6 Fasilitator dampingan di Kabupaten Bantul yaitu Kalurahan Bantul, Kalurahan Palbapang, Kalurahan Sabdodadi, Kalurahan Trimulyo, Kalurahan Sumberagung, Kalurahan Patalan dan 6 fasilitator dampingan di Kabupaten Kulon Progo, yaitu Kalurahan Wijimulyo, Kalurahan Jatisarono, Kalurahan Kembang, Kalurahan Sukoreno, Kalurahan Srikayangan, dan Kalurahan Kaliagung.

 

Awal kegiatan dibuka dengan Ice breaking yang dipandu oleh Tutik selaku Koordinator Program D.I. Yogyakarta, dengan adanya ice breaking menjadi semangat pagi untuk memulai aktivitas kegiatan. Masuk ke pembahasan materi pertama yang disampaikan oleh Hikmah Diniah sebagai pemateri terkait Anti Fraud. Lalu apa sih yang dimaksud dengan anti fraud ini?

Anti fraud yang dimaksud adalah fraud dalam bidang akuntansi merupakan kecurangan yang melibatkan manipulasi data, pencurian aset, atau pelanggaran etika bisnis lainnya. Dalam praktiknya, fraud adalah tindakan yang melanggar hukum dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan orang lain.

 

Ada beberapa faktor penyebab fraud secara umum, pertama adanya tekanan ekonomi, hal ini disebabkan karena seseorang yang dibawah tekanan ekonomi dapat melakukan fraud demi memenuhi kebutuhan ekonominya. Kedua yaitu faktor dari keinginan individu, faktor ini tertanam di dalam diri seseorang dimana terdapat dua kategori yaitu, moral: keserakahan dalam diri seseorang dan motivasi: tidak terpenuhinya seseorang. Faktor ketiga adalah lemahnya kebijakan dan hukum, dimana lemahnya kebijakan hukum yang dibuat perihal sanksi pidana dan hukum melakukan fraud sehingga membuat pelaku fraud tidak takut untuk melakukan hal tersebut.

Lalu untuk jenis fraud sendiri ada 4 yang diantaranya: korupsi (penyupan, pemerasan, dan penyalahgunaan informasi) fraud jenis ini paling umum terjadi, penyimpangan asset, pencurian data, dan jenis fraud keempat adalah penggelapan uang.

 

Masuk pada kegiatan diskusi, peserta dibagi menjadi 2 kelompok untuk berdiskusi terkait langkah-langkah pencegahan fraud, kemudian hasil paparan dipresentasikan oleh masing-masing kelompok. Dari hasil presentasi langkah-langkah mencegah terjadinya fraud di perusahaan/Lembaga/organisasi adalah dengan dimulai dari kesadaran diri sendiri dengan cara memperkut iman, dan berfikir positif, melakukan sosialisasi dan memperketat pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), perlunya lingkungan kerja yang nyaman, melakukan audit dan evaluasi secara teratur, meningkatkan kemampuan karyawan/staf dalam perencanaan dan pelaporan keuangan, penggunaan pelindung database system yang baik, melihat latar belakang karyawan/staf, dan yang terakhir adalah dengan memberikan pelatihan terkait dengan anti fraud.

 

Dasar hukum penerapan strategi anti fraud ini ada pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  (PJOK) No.35/PJOK.05/2018 tentang penyelengaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Peraturan OJK No.39/PJOK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum, KUHP Pasal 362 tentang Pencurian (mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan KUHP Pasal 378 Penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Pada sesi kedua fokus pada Pelatihan Penggunaan Buku Administrasi KDK yang difasilitasi oleh Slamet Riyadi selaku Program Officer (PO) Kabupaten Kulon Progo dan Rahmiatun selaku PO Kabupaten Bantul. Slamet menjelaskan terkait pengisian daftar hadir yang sedikit berbeda dari sebelumnya dimana sekarang terdapat 4 kolom usia (lebih dari 19 tahun, 19-25, 26-60, dan diatas 60 tahun)  dari yang sebelumnya hanya 3 kolom ( kurang dari 19 tahun, 19-60, dan diatas 60 tahun), lalu pada kolom difabel diisi keterangan fisik, sensorik netra/tuli, mental, dan intelektual untuk memudahkan dalam proses pengolahan data. Buku notulen rapat adalah catatan poin penting atau rangkaian catatan ringkas dalam sebuah rapat/pertemuan/kegiatan dimana isi buku tersebut terdiri dari pembukaan kegiatan/acara, isi (pengantar, pembahasan, hasil keputusan) dan penutup. Buku laporan keuangan KDD/KDK merupakan catatan informasi keuangan  KDD/KDK, isi dari buku ini terkait dengan catatan uang keluar dan masuk kas keuangan KKD/KDK, dan Kas usaha.

 

Selanjutnya Rahmiatun menjelaskan terkait dengan buku anggota dan buku pencatatan layanan KDK. Buku anggota berbeda dengan data difabel kalurahan, buku ini digunakan untuk mencatat anggota yang bersedia bergabung secara suka rela. Buku ini harapannya dapat digunakan untuk membantu pengadministrasian dari KDD/KDK agar lebih rapi dan terstruktur.

 

Terakhir ada buku catatan layanan KDD/KDK dimana harapannya KDK dapat membangun system layanan kepada difabel diwilayah tersebut. Pencatatan buku layanan ini dilakukan oleh KDD/KDK pada saat pertama kali mengakses layanan (mendaftar) dicatat pada kolom nomor, hari, tgl, nama, alamat, gender, dan jenis layanan dengan membubuhkan tanda centang (V) pada kolom yang disediakan. Pada saat proses untuk memperoleh layanan, sampai mana layanan dilakukan misalnya pengukuran alat bantu bisa dicatatkan tanggalnya pada kolom proses, dan ketika proses berhasil maka tuliskan tanggal pada kolom hasil, misalnya memperoleh kursi roda dari Dinsos.

 

Agus, Fasilitator Kalurahan dari Kalurahan Wijimulyo bertanya terkait dengan buku pencatatan layanan, “Apakah kegiatan tahun lalu perlu dicatat?” Tutik menjawab bahwa “Catatan layanan mulai di tahun 2024. Namun jika ada anggota yang mendapatkan layanan pada tahun 2023 dan berlanjut pada 2024 maka harus masuk dalam pencatatan kolom hasil. Misalnya, mengakses alat bantu tahun 2023, kemudian tahun 2024 memperoleh alat bantu tersebut” jelasnya.[]

 

Reporter: Indri Kana

Editor     : Ajiwan Arief

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content