Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Ilustrasi pelaku tak bertangan dan korban. Sumber gambar: Suara.com

Kasus Yang Libatkan Difabel Jadi Tersangka Pelecehan Masih Bergulir; Ini Pendapat Masyarakat

Views: 20

Solidernews.com – IWAS (inisial) yang santer dikenal sebagai Agus Buntung dalam kasus tindak pelecehan masih menjadi perbincangan dikalangan masyarakat. Pria yang masih berusia duapuluhan tersebut lanjut menjalani proses hukumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB.

Publikasi media terhadap kasus asusila yang dilakukan difabel Fisik tanpa kedua lengan, mengundang belasan perempuan mengaku sebagai korban. Agus Buntung harus siap bertarung mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Masyarakat ramai bersuara, menebak soal nasib Agus di persidangan nanti. Salah satu faktor yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah kondisi kedifabelan tersangka, selain stretegi dari tersangka dalam menjerat calon korbannya.

Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga difabel yang merepresentasikan pemerintah, Komisi Nasional Hak Asasi Masyarakat (Komnas HAM), aktivis difabel, hingga masyarakat sipil turut menelisik dan merespon kasus Agus.

Jonna Damanik, mewakili KND menyampaikan, Agus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setiap proses hukum yang berlaku harus dijalani oleh Agus, tanpa terkecuali.

“Hukum harus tetap ditegakkan. Agus sebagai tersangka, dan ia juga sebagai disabilitas tentu proses hukumnya tetap wajib memenuhi kebutuhan tersangka. Akomodasi yang layak untuk disabilitas berhadapan dengan hukum wajib terpenuhi dan disediakan negara. Itu sudah ada regulasinya, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020,” papar Jonna.

Lebih tegas ia menyampaikan, kedisabilitasan yang dimiliki tersangka bukan menjadi dasar bagi tersangka untuk lepas dari tanggung jawab atas apa yang telah dilakukan. Secara manusiawi, individu difabel juga memiliki perasaan sama seperti lainnya.

Reza Indragiri, pakar psikologi forensik UGM menyampaikan pendapat terkait nasib Agus di pengadilan nanti.

Menurut Reza, pada persidangan pidana, kondisi kedifabelan terdakwa bisa saja menjadi hal yang meringankan hukuman bila terdakwa divonis bersalah. Namun, dipikir ulang, terindikasi kuat pelaku justru menjadikan kondisinya itu sebagai instrumen kejahatan. Kondisi kedifabelan tersebut malah pelaku manfaatkan untuk merebut perasaan iba dan kepercayaan targetnya, setelah itu pelaku jahati dengan menjadikan target sebagai korban perbuatan asusila. Alhasil, alih-alih meringankan, pemanfaatan kondisi kedifabelan oleh pelaku yang sedemikian rupa justru bisa jadi hal yang memberatkan.

“Agus Buntung memanfaatkan stereotip masyarakat. Ia membangun stereotip keliru, bahwa dengan kondisi disabilitas membuat individunya tidak mungkin melakukan kejahatan,” kata Reza.

Analisis Reza pada kasus tersebut secara mendalam, jika hakim menyelami beban berat yang dialami para korban, kejahatan seksual dipandang sebagai salah satu kejahatan terberat sehingga ada istilah rape trauma syndrome. Artinya, guncangan jiwa akibat kejahatan asusila seperti ini sangat berbeda, bahkan jauh lebih parah daripada trauma akibat faktor lain. Hakim juga disodorkan belasan korban, maka sah sudah terdakwa bisa disebut sebagai residivis.

Residivis bukan berdasarkan berulang kali pelaku masuk penjara, melainkan berkali-kali melakukan tindak pidana dengan banyak korbannya.

Reza pun mengacu pada tiga hal yang dilakukan pelaku, seperti jahat terhadap simpati korban, efek kejiwaan bagi korban dan banyaknya jumlah korban, menurut ia tidak realitis jika pelaku melancarkan strategi hukum dengan target vonis bebas.

“Yang realitis adalah berupaya agar hakim meringankan hukuman pidana,” kata Reza.

Salah satu tujuan realitis tersebut, syarat paling mendasar adalah pelaku harus mengakui perbuatannya. Mengakui kesalahan, masih usia muda, sopan di persidangan, itu dapat menjadi amunisi pelaku yang bisa dibawa ke ruang sidang.

Kasus Agus Buntung ini memang cukup menarik perhatian publik, pendapat lain juga disampaikan oleh Hari Kurniawan, salah satu difabel Fisik yang juga anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Hari memaparkan, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Aksesibilitas Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dan Pasal 12 CRPD, harus memperhatikan difabel sebagai subyek hukum penuh dan aksesibilitas saat difabel berhadapan dengan hukum.

“Untuk itu di dalam peristiwa hukum pada Agus di NTB seorang difabel Fisik tanpa kedua tangan, penegakan hukum harus dijalankan, pemulihan bagi korban sebanyak 16 orang juga harus menjadi perhatian oleh aparat penegak hukum,” papar ia.

Menurut Hari, meskipun pelaku seorang difabel, Agus mempunyai kemampuan bertanggung jawab sehingga peristiwa tersebut harus memperhatikan keadilan bagi korbannya.

Pendapat lain disampaikan oleh aktivis difabel, yang berharap adanya upaya untuk mencari tahu tentang motif penyebab pelaku berbuat asusila. Semisal, pelaku sering dibully teman, tetangga atau keluarga, sehingga karakter pelaku dipengaruhi oleh lingkungan dan keluarganya.

Aktivis lain, Ravindra Abdi, seorang difabel Netra juga turut merespon kasus tersebut. Menurut ia, terlepas dari kondisi pelaku seperti apa, perbuatan tercela pelaku  harus dipertanggungjawabkan. Dari beragam opini mansyarakat, Ravindra justru memilih untuk terus mengikuti proses hukum kasus Agus ini hingga selesai nanti.

“Intinya ikuti saja terus perkembangan proses hukum kasusnya, masih banyak berbagai kemungkinan yang bisa terjadi dari latar belakang perbuatan pelaku,” pungkas ia.

Mejuruk pada pernyataan bahwa semua orang sama dihadapan hukum dan keadilan hukum harus ditegakan, kasus Agus seperti ini memang sangat menarik perhatian publik. Difabel yang kerap kali menjadi korban tindakan asusila, pada kasus Agus ini, justru difabel bertindak sebagai pelaku. Namun demikian, proses hukum dan segala bentuk dari tindakan yang mengandung unsur pidana sangat patut untuk dipertanggungjawabkan oleh setiap pelakunya.[]

 

Reporter: Sri Hartanty

Editor     : Ajiwan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content