Views: 21
Solidernews.com, Yogyakarta — Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menggelar sosialisasi Program Bantuan Pembentukan dan Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Perguruan Tinggi Tahun 2025 pada Jumat (25/4). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan menjadi lanjutan dari program serupa yang telah dijalankan pada tahun sebelumnya.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Rachmita Harahap, Komisioner Komnas Disabilitas RI. Dalam pemaparannya, Rachmita menekankan pentingnya keberadaan ULD di perguruan tinggi sebagai entitas yang berperan aktif dalam memantau penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak difabel. “ULD adalah bagian penting untuk memastikan hadirnya generasi difabel yang memiliki kapasitas unggul sesuai dengan tuntutan zaman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rachmita menuturkan bahwa unit layanan ini tidak hanya bertujuan sebagai penyedia layanan, melainkan juga sebagai pendorong terciptanya sistem pendidikan yang setara, berpihak, dan inklusif bagi mahasiswa difabel. Ia juga menambahkan bahwa program bantuan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mendukung hak-hak difabel. “Pendanaan ini adalah bukti bahwa negara hadir dan berkomitmen untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang inklusif,” tuturnya lagi.
Dalam sesi berikutnya, Prof. Dr. Asep Supena, M.Psi., Guru Besar Universitas Negeri Jakarta, memaparkan dasar regulasi yang memperkuat kebijakan pendidikan inklusif di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa sejak Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) tahun 2006, berbagai regulasi nasional telah disusun, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Bahkan dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 telah ditegaskan tentang penyediaan akomodasi layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di semua jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi,” jelasnya.
Prof. Asep juga menekankan bahwa saat ini kriteria kampus inklusif telah menjadi salah satu indikator penting dalam akreditasi institusi dan program studi, baik di tingkat nasional melalui LAM dan BAN-PT maupun dalam akreditasi internasional. Hal ini semakin mendorong perguruan tinggi untuk serius dalam mengembangkan layanan inklusif.
Sementara itu, Prof. Dr. Budiyanto, M.Pd., selaku tim pengembang di Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan serta dosen di Universitas Negeri Surabaya, menuturkan bahwa program ini merupakan langkah proaktif dalam merealisasikan amanat peraturan perundang-undangan. “Kami berharap program ini dapat mempercepat penyediaan akomodasi layak dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi mahasiswa difabel di perguruan tinggi,” jelasnya.
Prof. Budiyanto menambahkan, terdapat dua kategori bantuan yang dapat diikuti oleh perguruan tinggi. Kategori pertama diperuntukkan bagi perguruan tinggi yang belum memiliki ULD, sementara kategori kedua ditujukan untuk perguruan tinggi yang telah memiliki ULD atau unit serupa. Ia mengimbau agar perguruan tinggi dapat memaksimalkan kesempatan ini untuk membangun budaya kampus yang inklusif dan bebas diskriminasi.
Informasi lengkap mengenai Penawaran Program Bantuan Pembentukan dan Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Perguruan Tinggi Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan berikut Penawaran Program Bantuan Pembentukan dan Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Perguruan Tinggi Tahun 2025. Batas akhir pengajuan proposal adalah hingga 26 Mei 2025 mendatang.[]
Reporter: Bima Indra
Editor : Ajiwan