Views: 22
Solidernews.com – Orang dengan kedifabelan merupakan minoritas terbanyak dari kelompok rentan yang ada di Indonesia. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di tahun 2024 mencatat data dari 282.477.584 jiwa total penduduk Indonesia, terdapat 2.706.342 jiwa rumah tangga dengan anggota keluarga yang memiliki kedifabelan, dan sekitar 4.369.766 jiwa diantaranya adalah difabel berat.
Difabel perempuan menjadi prevalensi yang lebih tinggi daripada difabel laki-laki, dan sekitar 1,83% kepala rumah tangga Indonesia adalah difabel berat. Data tersebut berdasar pada pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang merupakan pengumpulan data seluruh penduduk atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan, maupun pendataan Badan Pusat Statistik (BPS).
Tingkat kemiskinan masyarakat difabel berdasarkan data Regsosek 2023 sebesar 13,81%. Semakin tinggi tingkat kesejahteraan, semakin sedikit proporsi masyarakat difabel. Angka kemiskinan nasional 2024 sebesar 9,03%, dengan angka kemiskinan ekstrim nasionalnya sebesar 0,83%.
Mereka yang memiliki kedifabelan berat masih minim mendapatkan akses layanan pendidikan. Data tersebut menunjukkan sebanyak 39,21% penduduk difabel berat tidak tamat sekolah dasar atau tidak pernah sekolah. Distribusi ini semakin menurun pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan berbanding terbalik dengan ragam difabel lainnya.
Difabel berat usia diatas 15 tahun yang terdata pada sektor pekerjaan sebanyak 21,65%, dan difabel laki-laki memiliki prevalensi lebih tinggi. Mereka secara mayoritas 41,93% dapat bekerja di bidang pertanian yang secara umum membutuhkan tenaga fisik.
Menurut Dr. Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) pada webinar program GOOD edisi 11 yang diselenggarakan Sigab Indonesia, ia menyampaikan, perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan warga, termasuk bagi masyarakat difabel dalam semua aspek kehidupan berbanding lurus dengan bagaimana bangsa kita memperhatikan masa depan dan jumlah kedifabelan.
Integrasi pembangunan inklusif bagi masyarakat difabel
Merujuk visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045, poin 4 menuliskan ‘Memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandan disabilitas,’
Penyelenggaraan Rapat koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakertekrenbang) yang merupakan bagian dari rangkaian aktivitas perencanaan tahunan, baik di pusat maupun di daerah, kegiatan tersebut menjadi satu upaya stratrgis dan penting dalam rangka singkronisasi, dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.
“Rakertekrenbang ini diintegrasikan ke dalam seluruh urusan terkait pembangunan inklusif penyandang disabilitas, termasuk urusan dana alokasi umum dan khusus,” terang Bima Arya.
Dukungan terhadap anggaran program terkait masyarakat difabel juga tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025. Dukungan tersebut diantaranya;
(1) Pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (PPKE).
Pemerintah daerah menerapkan strategi-strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat yang diantaranya berupa bantuan asistensi rehabilitasi sosial bagi pemangku pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) seperti bantuan asistensi rehabilitasi sosial bagi kelompok berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas dan lansia).
Pemerintah provinsi agar mengkoordinasikan pelaksanaan PPKE dan mengkoordinasikan penyiapan data sasaran keluarga miskin ekstrem yang ditetapkan oleh bupati/walikota melalui kegiatan/subkegiatan diantaranya rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas terlantar.
(2) Pelaksanaan pelayanan dasar melalui penerapan standar pelayanan minimal.
(3) Pembentukan dan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) ketenagakerjaan.
(4) Pelatihan kewirausahaan bagi wirausaha muda termasuk bagi generasi muda, perempuan, termasuk korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang, santri dan penyandang disabilitas.
(5) Menyediakan pendanaan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga bagi penyandang disabilitas pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi.
Inklusi bukan sekedar konsep dalam pembangunan
Negara Indonesia sangat menginginkan agar semua warganya betul-betul terbiasa dengan paradigma inklusi dengan menghindarkan dari ekslusivitas, segregasi, sehingga masyarakat difabel secara perlahan dan pasti mampu beradaptasi menerima kondisinya satu sama lain.
Ekslusivitas merupakan kualitas yang terbatas hanya pada orang atau kelompok tertentu, dan segregasi merupakan upaya memisahkan diri atau memisahkan kelompok sosial dari ruang masyarakat.
“Tentu yang tidak mudah adalah bagaimana masyarakat bisa dengan baik menunjukkan komitmen, dan pola perilaku yang menempatkan masyarakat difabel sesuai dengan haknya sebagai manusia,” kata Bima Arya.
Menurut ia, selama ini memang sudah ada praktik-praktik baik yang dilakukan organisasi difabel, dan pemerintah mendorong agar praktik-praktik baik tentang inklusifitas tersebut bisa menjadi contoh bagi pemerintah daerah.[]
Reporter: Sri Hartanty
Editor : Ajiwan