Views: 10
Solidernews.com – Akses terhadap layanan keuangan merupakan hak fundamental bagi semua orang, tak terkecuali bagi difabel. Namun, pada kenyataannya, masih banyak difabel di Indonesia sering menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses lembaga jasa keuangan, seperti bank, kredit, asuransi, atau uang elektronik.
Ironinya hal-hal yang tidak mengenakkan bagi difabel untuk mengakses jasa keuangan justru lebih banyak yang diterima dari lembaga pemerintahan, dengan alasan yang beragam. Hal ini seperti menjadi sebuah signal tegas bahwa masih rendahnya kesadaran para petugas yang ada di sektor pemerintahan khususnya sektor jasa keuangan, untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi difabel.
Berikut beberapa hambatan yang umum dihadapi difabel:
- Aksesibilitas fisik:
- Kantor layanan yang tidak ramah difabel; Banyak kantor lembaga jasa keuangan yang tidak memiliki fasilitas yang ramah difabel, seperti ramp, pintu lebar, toilet khusus, dan kursi roda. Hal ini membuat difabel kesulitan untuk masuk dan keluar kantor, serta menggunakan layanan yang tersedia.
- Kurangnya informasi yang mudah diakses; Informasi tentang produk dan layanan keuangan seringkali tidak tersedia dalam format yang mudah diakses oleh difabel, seperti braille, audio, atau bahasa isyarat. Hal ini membuat difabel kesulitan untuk memahami informasi dan membuat keputusan yang tepat tentang keuangan mereka.
- Kurangnya staf yang terlatih; Banyak staf lembaga jasa keuangan yang tidak memiliki pelatihan tentang cara melayani difabel dengan baik. Hal ini dapat menyebabkan miskomunikasi dan frustrasi bagi difabel.
- Ketidakadilan dalam persyaratan dan proses:
- Persyaratan yang diskriminatif; Beberapa lembaga jasa keuangan memiliki persyaratan yang diskriminatif terhadap difabel, seperti persyaratan kesehatan yang ketat atau persyaratan jaminan yang tinggi. Hal ini membuat difabel sulit untuk mendapatkan akses ke produk dan layanan keuangan.
- Proses yang rumit dan berbelit-belit; Proses untuk mendapatkan produk dan layanan keuangan seringkali rumit dan berbelit-belit, dan hal ini dapat menjadi hambatan bagi difabel yang memiliki keterbatasan kognitif atau fisik.
- Kurangnya pilihan produk dan layanan yang ramah difabel: Banyak lembaga jasa keuangan tidak menawarkan produk dan layanan yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan difabel, seperti rekening bank dengan fitur aksesibilitas atau asuransi kesehatan yang menanggung kondisi medis tertentu yang terkait dengan disabilitas.
- Stigma dan diskriminasi:
- Difabel sering kali dipandang sebagai peminjam atau nasabah yang berisiko tinggi; Hal ini dapat membuat mereka sulit untuk mendapatkan pinjaman atau kredit dengan suku bunga yang wajar.
- Difabel juga dapat mengalami diskriminasi dalam bentuk lain, seperti pelecehan verbal atau penolakan layanan.
Ida Bagus Aditya, seorang difabel netra dari Bali, menceritakan pengalamannya yang penuh rintangan saat ingin membuka rekening bank. Ia mengalami penolakan oleh beberapa cabang bank BUMN dengan alasan yang kurang jelas dan adanya kebutuhan pendampingan saat melakukan transaksi yang pihak bank merasa hal tersebut dirasa kurang aman jika difabel netra membuat rekening secara mandiri. Hal ini membuatnya merasa dianggap tidak mampu dan diperlakukan tidak adil.
“Waktu itu saya berencana untuk membuat rekening bank karena kebetulan saya sudah membuka sebuah usaha. Saya rasa dengan saya mempunyai rekening akan mempermudah saya untuk mengelola usaha saya baik sebagai transaksi atau menabung. Mengingat saat ini sudah era digital saya juga ingin mempermudah customer agar bisa membayar melalui berbagai transaksi nontunai. Hal itu tentu harus melalui pembuatan rekening terlebih dahulu. Namun tanpa alasan yang begitu jelas saya sangat dipersulit saat ingin membuka rekening, seperti saya dianggap tidak bisa tanda tangan padahal sudah saya jelaskan saya hanya perlu di arahkan untuk meletakkan tanda tangan karena sebelumnya saya pernah melihat jadi saya bisa melakukan tanda tangan” jelas Aditya.
Gede Satria, difabel netra lain dari Bali, juga pernah mengalami penolakan saat ingin membuat rekening. Penolakan ini karena Gede Satria dianggap tidak mampu melakukan transaksi secara mandiri jadi ia perlu pendampingan orang lain dalam melakukan aktivitas transaksi dan pihak bank merasa hal tersebut bisa membahayakan kerahasiaan data nasabah. Karena jika ada kehilangan pihak bank tidak bisa menjamin. Hal ini membuat ia merasa geram sekaligus heran karena perlakuan yang dirasa tidak adil.
“Penolakan dari bank untuk membuka rekening bagi teman-teman difabel yang saya tahu memang tidak seragam, di lain tempat teman saya ada yang begitu gampangnya membuat rekening namun di tempat lain termasuk saya tidak bisa walau kita membuat di bank yang sama. Apakah mungkin kebijakan setiap cabang berbeda-beda ataukah memang oknum tertentu yang tidak tahu atau tidak mau mengerti tentang hal tersebut. Sehingga masih ada saja penolakan bagi seorang difabel saat ingin membuka rekening sampai hari ini. Padahal saat ini teman-teman difabel juga sudah banyak yang masuk ke pasar saham sebagai instrumen enfestasinya” ujar Gede Satria.
Lebih lanjut mereka berharap ke depan agar kebijakan setiap bank bisa seragam. Jangan hanya salah satu cabang saja yang menjalankan layanan keuangan yang inklusif. Seharusnya kebijakan itu berlaku untuk semua bank di daerah masing-masing, agar setiap teman-teman difabel mendapatkan layanan yang ramah dan inklusif di cabang-cabang bank terdekat dari tempat tinggalnya.
Kisah Aditya dan Gede Satria merupakan contoh nyata hambatan yang dihadapi difabel dalam mengakses layanan keuangan. Hambatan ini tidak hanya terbatas pada aksesibilitas fisik, tetapi juga ketidakadilan dalam persyaratan dan proses, serta stigma dan diskriminasi.
Hambatan-hambatan ini dapat berdampak negatif pada kehidupan difabel. Difabel yang tidak memiliki akses ke layanan keuangan mungkin kesulitan untuk menabung, berinvestasi, atau membangun usaha. Mereka juga mungkin lebih rentan terhadap kemiskinan dan eksploitasi.
Penting bagi pemerintah, lembaga jasa keuangan, dan masyarakat luas untuk bekerja sama untuk mengatasi hambatan-hambatan ini dan memastikan bahwa semua orang, termasuk difabel, memiliki akses yang sama terhadap layanan keuangan.
Berikut penulis rangkum beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan bagi difabel:
- Membuat kantor layanan yang ramah difabel; Ini termasuk menyediakan ramp, pintu lebar, toilet khusus, kursi roda, dan informasi dalam format yang mudah diakses.
- Melatih staf tentang cara melayani difabel dengan baik; Staf harus dilatih tentang cara berkomunikasi dengan difabel secara efektif, memahami kebutuhan mereka, dan memberikan layanan yang sesuai.
- Menyediakan produk dan layanan yang ramah difabel; Ini termasuk rekening bank dengan fitur aksesibilitas, asuransi kesehatan yang menanggung kondisi medis terkait disabilitas, dan layanan keuangan digital yang mudah digunakan.
- Mengembangkan kebijakan dan peraturan yang inklusif; Kebijakan dan peraturan harus dirancang untuk memastikan bahwa difabel memiliki akses yang sama terhadap layanan keuangan dan tidak mengalami diskriminasi.
- Meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang hak-hak difabel; Masyarakat harus diedukasi tentang hak-hak difabel untuk mengakses layanan keuangan dan bagaimana mereka dapat membantu untuk mengatasi hambatan yang dihadapi difabel.
Dengan upaya bersama, kita dapat menciptakan sistem keuangan yang lebih inklusif dan adil bagi semua orang, termasuk akses bagi difabel.[]
Reporter: Harisandy
Editor : Ajiwan








