Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Implementasi Masterplan Pemberdayaan ASEAN 2025 dengan Pengarusutamaan Hak Difabel

Views: 6

Solidernews.com – Lebih dari 120 peserta dari negara Asean hadir baik langsung maupun secara virtual dalam agenda ‘Konsultasi Regional AICHR 2023 mengenai Tujuan Tengah Waktu dan Kemajuan Rencana Induk Pengaktifan 2025,’ di Bangkok pada 4-5 Desember 2023. AICHR merupakan Komisi antar pemerintah untuk hak asasi manusia Asean.

 

Pertemuan tersebut difungsikan sebagai ajang konsultasi antara perwakilan lembaga pemerntah, badan sektoral Asean, sekretariat Asean, organisasi difabel, serta lembaga hak asasi manusia nasional untuk memperkuat implementasi masterplan pemberdayaan Asean 2025 dengan pengarusutamaan hak difabel (Enabling Masterplan)

 

Enabling Masterplan berkontribusi pada implementasi konvensi hak-hak masyarakat difabel di tingkat regional dengan menyoroti titik temu antara tiga pilar komunitas Asean. Hal ini juga menanamkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam upaya Asean yang sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan 2030 PBB.

 

Para peserta konsultasi regional menggaris bawahi perlunya melanjutkan pendekatan konvergen dalam pengarusutamaan hak-hak masyarakat difabel yang merupakan isu lintas sektoral, melalui program-program strategis oleh badan-badan dan entitas-entitas sektoral Asean di tiga pilar komunitas.

 

Dr. Seree Nonthasoot, perwakilan Thailand di AICHR, wakil ketua satuan tugas pengarusutamaan hak penyandang disabilitas,   dalam komunitas Asean mengatakan, dirinya memprakarsai ‘Dialog Regional’ mengenai hak-hak difabel sebagai sebuah platform untuk mempertemukan para pemangku kepentingan dari berbagai tingkat Asean untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dan mengusulkan rekomendasi tentang topik tertentu seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan partisipasi politik. “Pada Dialog ini, kami menyadari meningkatnya kebutuhan untuk mengarusutamakan hak-hak disabilitas,” ujar ia. Pengarusutamaan hak difabel (Enabling Masterplan)Tujuan keseluruhan dari Enabling Masterplan adalah untuk berkontribusi pada peningkatan implementasi CRPD di tingkat daerah, membangun komunitas inklusif dengan kemandirian, kebebasan memilih, serta partisipasi penuh dan efektif masyarakat difabel di semua bidang kehidupan terwujud dan berkelanjutan. Tujuan dari Masterplan Rencana Induk adalah dokumen perencanaan menyeluruh dan tata ruang yang digunakan untuk menstrukturkan penggunaan lahan dan pembangunan. ‘Rencana Induk’ adalah istilah yang mencakup segalanya. Ruang lingkupnya dapat berkisar dari implementasi 10 tahun pada skala regional, hingga rencana ilustratif kelompok bangunan skala kecil. Dante Rigmalia, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) dari Indonesia menyampaikan, upaya baik di Indonesia terus dilakukan dan sedang menyusun laporannya oleh kementerian yang menjadi penanggung jawab pelaporan.  Ia juga menamambahkan, KND turut mengikuti komsultasi regional tentang Asean Enabling Masterplan yang perlu diimplementasikan oleh semua negara anggota Asean dalam upaya memenuhi hak masyarakat difabel di masing-masing negara. Asean Enabling Masterplan 2025 berupaya untuk melengkapi dan mewujudkan visi komunitas Asean 2025 dalam mengarusutamakan hak-hak masyarakat difabel di ketiga pilar komunitas Asean, dan menumbuhkan komitmen negara-negara anggota menuju komunitas inklusif.  Untuk tujuan Rencana Induk Pemberdayaan pada masyarakat difabel mencakup semua orang yang prospeknya agar mendapatkan, mempertahankan tempat dan maju dalam lembaga pendidikan maupun pelatihan, pekerjaan serta rekreasi sebagai anggota masyarakat yang setara, berkurang secara signifikan akibat kondisi fisik yang buruk, dan atau secara sensorik. Rekomendasi implementasi Enabling MasterplanDalam perannya, yang bertanggung jawab untuk memantau, mengevaluasi, menganjurkan penerapan rasa hormat, perlindungan, dan pemenuhan hak difabel, KND merekomendasikan implementasi Enabling Masterplan antara lain: (1) Memperkuat data warga difabel yang sistematis dan terintegrasi. Dibandingkan secara global dan memberikan intervensi yang tepat bagi difabel untuk digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah dan masyarakat. (2) Keterlibatan warga difabel dalam seluruh proses dan hasil pengumpulan data. Pengembangan kapasitas atau pemberdayaan bagi difabel dalam pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan program nasional. (3) Mengarusutamakan difabel di tingkat kementerian atau lembaga agar mereka memahami sepenuhnya hak dan perspektif difabel. Forum regional KND untuk belajar dan berbagi praktik pemantauan evaluasi dan partisipasi difabel. (4) Kolaborasi regional untuk isu-isu spesifik seperti pendidikan inklusif, perlindungan sosial, teknologi pendukung, ketenagakerjaan, dan kewirausahaan dengan lebih banyak keterlibatan organisasi difabel dan sektor swasta.

Pertemuan tersebut juga membahas rekomendasi-rekomendasi untuk menjamin keberhasilan implementasi Enabling Masterplan pada tahun 2025, termasuk dukungan yang diperlukan oleh pilar-pilar Komunitas, dan kesinambungannya untuk memajukan pengarusutamaan hak-hak masyarakat disabilitas di Asean setelah tahun 2025.[]

 

Reporter: Sri Hartanty

Editor       : Ajiwan Arief

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content