Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Hari Kesiapsiagaan Bencana, Sudah Inklusifkah?

Views: 5

Solidernews.com – Setiap tahun pada tanggal 26 April, diperingati sebagai  Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB). Peringatan tahunan ini diinisiasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terkait bencana di daerah rawan bencana di Indonesia.[1]

 

Adapun HKB tahun 2024 ini  mengusung tema “Siap Untuk Selamat” dengan subtema “Indonesia Tangguh Indonesia Hebat” sebagaimana yang dilansir dari lldikti3.kemdikbud.go.id.

 

Namun, apakah peringatan hari kesiapsiagaan bencana tahun ini telah memasukkan dan melibatkan isu difabel  sebagai salah satu kelompok penting yang harus diperhatikan?

 

Jawabannya dapat kita lihat dari surat dari Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai berikut:

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

 

Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270

 

Telepon (021) 5711144

 

Laman www.kemdikbud.go.id

Nomor : 11385/A.A7/HM.00.00/2024 17 April 2024

 

Lampiran : Satu berkas

 

Hal : Partisipasi Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2024

 

Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

 

  1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

 

  1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

 

Seluruh Indonesia

 

Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) merupakan acara nasional tahunan yang diinisiasi Badan Nasional

 

Penanggulangan Bencana (BNPB) yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan

 

seluruh lapisan masyarakat agar menjadi Indonesia Tangguh Bencana. Peringatan HKB sudah dilakukan sejak tahun 2017 dan menjadi momentum membangun budaya sadar bencana dimana masyarakat melakukan evakuasi secara mandiri secara rutin. HKB tahun 2024 mengangkat tema “Siap Untuk Selamat” dengan subtema “Indonesia Tangguh Indonesia Hebat”.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendukung kegiatan HKB yang dilaksanakan setiap tanggal 26 April setiap tahun melalui optimalisasi penyelenggaraan program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan bencana di satuan pendidikan, kami mengimbau Saudara untuk menugaskan seluruh Kepala Satuan Pendidikan/Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai kewenangan Saudara agar:

 

  1. Berpartisipasi dalam Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) dengan melakukan beberapa pilihan kegiatan sebagai berikut:

 

  1. Sosialiasi, edukasi dan kampanye publik/sosial media terkait SPAB;
  2. Peningkatan keterampilan dan kapasitas warga satuan pendidikan dalam penyelenggaraan SPAB;
  3. Pengecekan sarana dan prasarana keselamatan, penyusunan uji prosedur tetap/ PROTAP, kesiapan personil dan pengecekan logistik peralatan kebencanaan yang ada dalam satuan pendidikan;
  4. Uji sistem dan alat peringatan dini, pengecekan jalur, rambu dan tempat evakuasi yang ada di dalam satuan pendidikan; dan/atau
  5. Latihan penyelamatan diri, evakuasi mandiri dan simulasi kebencanaan pada tanggal 26 April 2024 pada pukul 10.00 waktu setempat.

 

  1. Berkolaborasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat / lembaga lainnya seperti Badan SAR Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Palang Merah Indonesia (PMI), Gerakan Pramuka, Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdhatul Ulama (LPBI NU), Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), dan lembaga lainnya yang memiliki kompetensi dan kapasitas dalam penanggulangan bencana khususnya program SPAB dalam melaksanakan rangkaian kegiatan HKB 2024. Kegiatan HKB 2024 dapat dilaksanakan pada bulan April 2024.
  2. Mendaftarkan atau melaporkan kegiatan HKB tahun 2024 yang dilaksanakan di masing-masing Satuan Pendidikan melalui tautan berikut https://bit.ly/daftarhkb2024.

 

Informasi mengenai HKB tahun 2024 dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/hkb2024 dan informasi mengenai SPAB dapat diakses pada tautan https://spab.kemdikbud.go.id/.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

 

Sekretaris Jenderal, Suharti

NIP 196911211992032002

Tembusan:

 

  1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  2. Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  3. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek
  4. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek
  5. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek
  6. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama
  7. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Kementerian Dalam Negeri [2]

 

Dari surat edaran di atas, dapat kita simpulkan bahwa pemerintah dalam hal ini KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI Belum mengarusutamakan difabel dalam isu kebencanaan padahal difabel merupakan kelompok yang paling  rentan ketika terjadi bencana dan belum ada upaya maksimal  untuk memberi akses edukasi  kesiapsiagaan bencana  kepada mereka. Difabel sering dianggap hanya objek penerima bantuan sehinggga terkadang mereka seolah terabaikan pada isu-isu lainnya. Kerentenan mereka akan semakin tinggi  ketika sistem peringatan dini hanya didasarkan pada masyarakat yang nondifabel. Saat keadaan tanggap darurat bencana, para  difabel sulit dalam mengevakuasi diri oleh karena kedifabilitasannya.

 

Oleh karena itu, perlu adanya kesiapsiagaan bagi difabel dengan memberikan hal dalam bidang pendidikan penanggulangan bencana yang perlu dipenuhi.

 

Minimnya informasi dan sosialisasi mengenai bahaya bencana yang mengancam menambah kerentanan para difabel. Kerentanan mereka dengan difabilitas semakin tinggi ketika sistem peringatan dini yang disiapkan hanya didasarkan pada kondisi umum masyarakat secara general. Sebagai contoh, pembuatan sistem peringatan dini atau early warning system di kawasan rawan bencana tidak dapat diakses oleh difabel tuli, atau rambu-rambu petunjuk evakuasi di kawasan rawan bencana tidak bisa diketahui oleh difabel netra.

 

Maka dari itu, tulisan ini akan menjelaskan tentang tindakan-tindakan untuk mengurangi  risiko bencana secara  inklusif bagi orang-orang dengan difabilitas yang diambil dari beberapa sumber,   antara lain:

  1. Situasi sebelum bencana

Kegiatan yang dapat dilaksanakan seperti :

  1. Koordinasi dan diskusi dengan komunitas atau organisasi difabel terkait risiko bencana dan membuat persiapan apabila terjadi bencana.
  2. Membuat pemetaan kebutuhan difabel
  3. Melatih difabel dan kerabat terdekat tentang kegiatan pengurangan risiko bencana

 

  1. Situasi saat bencana

Kegiatan yang dapat dilaksanakan seperti :

  1. Melakukan evakuasi bagi difabel untuk menjauh dari lokasi bencana

 

  1. Mengevakuasi difabel yang ditinggal oleh keluarganya saat terjadi bencana
  2. Menampung di pengungsian
  3. Membawa korban ke rumah sakit
  4. Melakukan pendataan dan penilaian
  5. Memberikan konseling
  6. Memberikan terapi

 

  1. Pemulihan dini

Kegiatan yang dapat dilaksanakan seperti:

  1. Melaksanakan penilaian kebutuhan untuk rehabilitasi dan rekonsiliasi dalam bidang ekonomi dan sarana prasarana
  2. Konseling bagi penyandang disabilitas untuk meminimalisir trauma
  3. Asistensi kegiatan sehari-hari serta sosialisasi kepada masyarakat
  4. Asistensi pemberdayaan ekonomi

 

Dalam mengkomunikasikan risiko dan sistem peringatan dini terdapat perbedaan pada tiap jenis disabilitas. Terdapat kekhususan dan kompleksitas yang dimiliki tiap jenis disabilitas yang dijelaskan sebagai berikut:

  1. Hambatan visual
  • Sistem sinyal berbasis suara
  • Pengumuman lisan
  • Poster yang ditulis dengan huruf besar dan warna yang mencolok
  1. Hambatan pendengaran
  • Sistem sinyal berbasis visual berupa simbol, bendera dan sebagainya
  • Gambar
  • Sinyal kedip lampu
  1. Hambatan fisik
  • Sinyal sunyi berbasis suara
  • Pengumuman lisan
  1. Hambatan mental
  • Sinyal khusus berupa simbol, bendera dan sebagainya
  • Pengumuman yang jelas dan lengkap oleh tenaga siaga bencana [3]

Semoga tulisan ini dapat sampai kepada mereka sang pemangku kebijakan. Agar ke depannya para pemangku kebijakan tersebut dapat mengambil tindakan yang tepat untuk mengurangi risiko kebencanaan bagi semua orang secara umum dan  difabel secara khusus. Karena bisa jadi, bila kesiapsiagaan bencana tidak terimplementasi dengan baik, bukan hanya difabel yang terkena dampak, akan tetapi akan muncul difabel baru oleh karena penanganan risiko  bencana yang belum maksimal.[]

 

Reporter: ZAF

Editor      : Ajiwan

 

 

Referensi:

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024: Tema hingga Sejarah Peringatan. Diakses dari :  https://news.detik.com/berita/d-7305820/hari-kesiapsiagaan-bencana-2024-tema-hingga-sejarah-peringatan, pada Rabu, 24 April 2024

Khairul Rahmat, H., Puspito Sari, F., Hasanah, M., Pratiwi, S., Muafi Ikhsan, A., Rahmanisa, R., Pernanda, S., & Mahdi Fadil, A. (2020). Upaya Pengurangan Risiko Bencana Melalui Pelibatan Penyandang Disabilitas Di Indonesia: Sebuah Tinjauan Kepustakaan Disaster Risk Reduction Efforts Through Involvement of People With Disabilities in Indonesia: a Literature Review. Jurnal Manajemen Bencana (JMB), 6(2), 55–64. https://doi.org/10.33172/jmb.v6i2.623

Krisanti, M. W. W., Prasetya, J. D., Cahyadi, T. A., & Maharani, Y. N. (2023). Analisis Peran dan Keterlibatan Penyandang Disabilitas dalam Pengurangan Risiko Bencana di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Teknik Lingkungan Kebumian SATU BUMI, 4(1), 289–296. https://doi.org/10.31315/psb.v4i1.8890

Partisipasi Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2024 – LLDikti Wilayah III. Diakses dari : https://lldikti3.kemdikbud.go.id/v6/2024/04/partisipasi-hari-kesiapsiagaan-bencana-tahun-2024/, pada Kamis, 25 April 2024

Pengurangan Risiko Bencana bagi Penyandang Disabilitas – Kabupaten Klaten. Diakses dari : https://bpbd.klaten.go.id/pengurangan-risiko-bencana-bagi-penyandang-disabilitas, pada Kamis, 25 April 2024.

Santoso, A. D., Noor, I., Ulum, M. C., Publik, J. A., Administrasi, F. I., & Brawijaya, U. (2013). Disabilitas Bencana (Studi tentang Agenda Serring Kebijakan Pengurangan Resiko Bencana Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Klaten Jawa Tengah Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 3(12), 2033–2039.

 

[1] Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024: Tema hingga Sejarah Peringatan. Diakses dari :https://news.detik.com/berita/d-7305820/hari-kesiapsiagaan-bencana-2024-tema-hingga-sejarah-peringatan, pada Rabu, 24 April 2024) .

 

[2] Partisipasi Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2024 – LLDikti Wilayah III. Diakses dari : https://lldikti3.kemdikbud.go.id/v6/2024/04/partisipasi-hari-kesiapsiagaan-bencana-tahun-2024/, pada Kamis, 25 April 2024

[3] Pengurangan Risiko Bencana bagi Penyandang Disabilitas – Kabupaten Klaten. Diakses dari : https://bpbd.klaten.go.id/pengurangan-risiko-bencana-bagi-penyandang-disabilitas, pada Kamis, 25 April 2024.

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air