Views: 11
Solidernews.com, Yogyakarta. HARI Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP). Merupakan kampanye internasional yang diinisiasi Women’s Global Leadership Institute, sejak 1991. Menyerukan upaya penghapusan kekerasaan terhadap perempuan di seluruh dunia, yang diperingati tiap tanggal 25 November hingga 10 Desember. Di Indonesia, kampanye ini menjadi program tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas) Perempuan sejak 2001.
Adapun, Perhimpunan OHANA Indonesia, rutin memperingatinya sejak 2018. Sebagai wujud keberpihakan, pada 2022 lembaga nirlaba ini membidani lahirnya OHANA Legal Center (OLC). Yaitu pusat bantuan hukum pro bono, bagi perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas (difabel) korban kekerasan.
Tersebut di atas dikemukakan Founder OHANA Indonesia Risnawati Utami, pada peringatan HAKTP, Jumat (29/10). Bertema United to End Violence Agains Woman [bersatu mengakhiri kekerasan terhadap perempuan], peringatan dihelat di Jogja Film Academi (JFA), Jalan Ipda Tut Harsono, Yogyakarta.
Lanjutnya, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), melalui UU No. 19 Tahun 2011. Berikut, pada 2016 memberlakukan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Keduanya bertujuan menjamin hak asasi difabel. Sehingga difabel dapat berpartisipasi setara dan hidup mandiri, tanpa diskriminasi dan pengasingan.
“Setiap penyandang disabilitas memiliki hak dan martabat yang sama, sebagaimana warga pada umumnya. Termasuk akses terhadap keadilan. Hal tersebut mendasari Perhimpunan OHANA Indonesia menyediakan layanan bantuan hukum melalui OLC,” ujar Risna pada Jumat (29/11).
Memperoleh dukungan Woman Fund’s Asia (WFA), Ohana terus bergerak memperkuat hak-hak perempuan dan anak perempuan difabel, dari berbagai bentuk kekerasan.
Perempuan berani
Risna mengaku prihatin dengan maraknya kekerasan terhadap perempuan, yang terjadi di ranah domestik (rumah tangga), kampus, sekolah, atau kantor. Karenanya, meningkatkan awarness (kesadaran) dan kepercayaan diri (self esteem) perempuan, khususnya difabel, adalah hal penting.
Perempuan difabel harus berani. Sehingga, tahu haknya dan dapat melindungi diri dari berbagai bentuk ancaman dan kekerasan. Siang itu, Risna menyerukan pentingnya diskusi, untuk meningkatkan narasi dan wacana, apa itu difabel dan kebijakan berbasis gender.
“Perempuan disabilitas mengalami diskriminasi berlapis (triple discrimination). Karena perempuan itu sendiri, kondisi difabelnya, serta akses yang terbatas. Mereka miskin atau dimiskinkan oleh diskriminasi tersebut, oleh kebijakan yang tidak berpihak dan pembiaran yang dilakukan negara,” ujar Risna.
Perempuan juga mengalami cross cutting issue, lanjut Risna. Karenanya diskriminasi semakin multiple atau kompleks. Baik secara langsung maupun tidak langsung diskriminasi itu terjadi. Secara langsung ketiadaan jalan landai atau ramp, sehingga harus diangkat. Adapun diskriminasi tidak langsung, diumpamakan adanya pelarangan terhadap perempuan difabel menyuarakan haknya. Diskriminasi tersebut bisa terjadi secara terstrukur, karena negara melakukan pembiaran.
“Perempuan juga banyak mengalami risiko eksploitasi dan kekerasan. Sehingga dalam konteks ini, semua negara tanpa kecuali Indonesia, harus mengakui hak dan perlindungan terhadap perempuan difabel. Terutama yang mengalami kekerasan dan hak-haknya dilanggar,” tandas Risna.
Lanjutnya, semua negara harus menghilangkan stereotip dan stigma. Perempuan berhak mengekspresikan hak konsepsi dan seksual. Vaksin human papiloma virus (HPP) penyebab kanker serviks, belum luas di Indonesia. Sehingga, setiap hari sebanyak 5 (lima) perempuan, meninggal karena penyakit tersebut.
Dirinya yang surviver HPP mengungkap, bahwa vaksin HPP sudah ada di Indonesia sejak 2014. Seharusnya dilakukan tindakan preventif (pencegahan), terhadap kesehatan reproduksi semua perempuan, termasuk difabel.
Pada peringatan HAKTP 2024 Risna berpesan, agar perempuan, terutama perempuan difabel itu mampu dan berdaya. “Paham terhadap dirinya sendiri. Tahu bagaimana cara melindungi dan memiliki kekuatan untuk melawan, ketidakadilan yang terjadi pada dirinya. Perempuan difabel harus berani, menghentikannya. Dimulai dari dirinya sendiri. Keberanian itu penting,” tandasnya.
Pahamkan bentuk kekerasan
Ada pun Perwakilan Komnas Perempuan Bahrul fuad (Cak Fu), menjelaskan apa dan bagaimana kasus kekerasan terhadap perempuan. “Berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan itu bisa terjadi di ranah privat, publik, serta di negara.
Ranah privat itu kekerasan di rumah tangga. Sedang ranah publik contohnya: perkosaan, pelecehan seksual, dan lain sebagainya. Adapun kekrasan oleh negara dicontohkannya, kasus perempuan berhadapan dengan hukum, kasus kekerasan terkait penggusuran, kasus kebijakan diskriminatif.
Pada peringatan kampanye 16 hari kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil di seluruh Indonesia, mempunyai tag line: Gerak bersama, lindungi semua, penuhi hak korban, akhiri kekerasan terhadap perempuan. Tag line atau kalimat pendek sebagai seruan kuat, untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan berbasis gender.
Oleh karena itu, Cak Fu berharap kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi penyandang disabilitas, untuk turut serta berkampanye mencegah kekerasan terhadap perempuan.[]
Reporter: Harta Nining Wijaya
Editor : Ajiwan