Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Suasana diskusi Opdis dengan Dishub Trans Jogja

Harapkan Layanan Transportasi Inklusif; Ini Sejumlah Masukan Difabel Untuk Trans Jogja

Views: 14

Solidernews.com – Transportasi inklusif merupakan sistem transportasi yang dirancang untuk dapat diakses oleh semua orang, dan memberi kemudahan pergerakan serta layanan bagi semua penumpang, termasuk masyarakat difabel, lansia, anak-anak, dan orang kebutuhan khusus lain. Mewujudkan transportasi inklusif bukan hanya tentang infrastruktur, tapi juga soal budaya dan kebijakan yang mendukung aksesibilitas bagi semua pihak.

Menurut Ludy Bima Sena, mewakili Forum Komunikasi (Forkom) Difabel DIY, transportasi yang inklusif digambarkan dengan adanya layanan dan akses tanpa batas kepada semua calon penumpang.

“Tanpa kecuali, apapun keadaan mereka, semua penumpang bisa mengaksesnya dengan mudah dan mandiri untuk aktivitas keseharian mereka,” ujar ia.

Secara umum dalam penerapan fasilitas dan layanan yang memudahkan akses bagi semua pengguna, transportasi seperti Trans Jogja, dan transportasi lainnya menjadi kendaraan ramah difabel yang dilengkapi ramp, dan area khusus untuk kursi roda.

Stasiun dan halte aksesibel dapat difasilitasi dengan elevator, ramp, pemandu suara, dan petunjuk dalam tulisan braille. Selain itu juga penting untuk memberikan pelatihan pada staf, pelatihan bagi pengemudi atau staf transportasi lainnya, agar mereka dapat membantu penumpang dengan kebutuhan khusus.

Informasi yang mudah diakses, seperti informasi rute, jadwal, dan pengumuman yang tersedia dalam berbagi format semisal audio, visual, dan digital dapat memberi kemudahan bagi difabel hambatan sensorik.

 

Landasan dan payung hukum layanan transportasi inklusif di Yogyakarta

Secara landasan hukum, layanan transportasi inklusi ada dalam kebijakan yang digunakan untuk ‘Perencanaan Penataan Transportasi’ di DIY, juga tertuang pada penyusunan rencana kerja (Renja) dinas perhubungan DIY tahun 2024.

Dasar hukum dari layanan transportasi inklusi diantaranya tertuang dalam; ‘(1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap pemukiman, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas. (3) Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 5 tahun 2022 tentang Pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.’

 

Masih ada kendala dalam mewujudkan transportasi inklusi

Forkom Difabel DIY memiliki catatan terkait kendala yang sering dihadapai terkait akses dan layanan transportasi. Dalam bahasan menyosialisasikan transportasi inklusi yang dilakukan Rabu pagi (23/10) di kantor dinas perhubungan DIY, Ludy menyampaikan beberapa poin, diantaranya;

(1) Terkait kebijakan dan standar yang belum memadai, dengan efek hasil dari kebijakan belum mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat difabel. (2) Masih ada sikap negatif dari masyarakat terkait hak-hak difabel. (3) Penyediaan layanan yang masih kurang, sehingga difabel kesulitan mengakses layanan publik. (4) Masalah penyampaian layanan karena kurang koordinasi, kompetensi dan SDM yang kurang. (5) Masalah pendanaan yang berimbas difabel bukan menjadi prioritas dan dianggap kelompok marginal. (6) Kurang aksesibilitas, baik dalam akses transportasi, informasi maupun bangunan gedung. (7) Minimnya pelibatan difabel dalam proses pengambilan kebijakan. (8) Kurangnya informasi data difabel dan keefektifan program.

Menurut Ludy dan timnya, untuk mengatasi permasalahan tersebut ada beberapa alternatif solusi yang bisa dilakukan, seperti;

(1) Mengidentifikasi kebutuhan aksesibilitas transportasi masyarakat difabel. (2) Mengembangkan dan mengimplementasikan solusi teknologi. (3) Memodifikasi dan menyempurnakan infrastuktur fisik. (4) Meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat. (5) Meningkatkan keterlibatan komunitas-komunitas difabel dari mulai perencaan. (6) Bersinergi dan bekerjasama antar lembaga/kedinasan terkait. (7) Berkolaborasi dan berkohorensi dengan berbagai pihak, seperti pemerintah, pengelola transportasi, organisasi difabel dan masyarakat umum lain.

 

Sejumlah masukan difabel pengguna Trans Jogja

Kuni Fatonah dari Sigab Indonesia menyampaikan, untuk difabel pengguna kursi roda seperti dirinya, ramp atau bidang landai yang ada di halte masih terasa curam dan belum mudah diakses.

“Ramp di pintu masuk halte masih terlalu tajam dan membahayakan pengguna. Berdasarkan universal disain untuk ketinggian satu meter, panjang ramp sepuluh hingga dua belas meter,” ucap Kuni.

Masukan lain yang ia sampaikan juga terkait gambar denah alur bus yang ada di halte terlalu tinggi, sehingga disarankan untuk di sejajarkan dengan pengguna kursi roda agar mudah juga untuk mem-barkode. Info denah dan barkode juga disarankan dilengkapi braille untuk akses difabel Netra.

Guiding Block akses jalan difabel Netra di halte juga belum tersedia, sehingga diharapkan pada pemasangannya melibatkan difabel Netra agar tepat guna. Akses bagi difabel Tuli diperlukan papan petunjuk dan informasi penanda arah.

Akses antara pintu halte dan bus masih ada celah, bahkan ketinggian yang tidak sama dapat menyulitkan penumpang secara umum, terutama difabel pengguna alat bantu. Kondisi seperti ini dapat diatasi cepat dengan menyediakan papan atau pijakan penghubung.

Di dalam bus sudah tersedia tempat khusus pengguna kursi roda, saat bus melaju atau di rem kursi roda ikut bergerak, dibutuhkan pengikat kursi roda atau sabuk pengaman untuk kenyamanan.

Budiyono, mewakili dinas perhubungan DIY yang mengurusi halte mengatakan, kendala dan rekomendasi yang disampaikan menjadi informasi data untuk perbaikan pihaknya. Ia tidak memungkiri masih ada halte yang belum aksesibel.

“Halte lama memang ada yang belum aksesibel. Saat ini ada sembilan halte baru yang sudah akses di DIY, masih ada rencana menambah tiga halte lagi,” terang ia.

Dari sebagian besar masyarakat difabel pengguna Trans Jogja banyak menyampaikan kesulitan yang serupa. Seperti ada celah lebar antar halte dengan bus saat hendak masuk atau keluar, akses informasi yang perlu dilengkapi untuk difabel hambatan sensorik Netra dan Tuli, layanan pengemudi dan kru di halte maupun di bus, hingga jarak antar halte yang terlalu jauh, dan waktu tunggu kedatangan bus yang lama.

Andang dan Wahyu yang mewakili Trans Jogja dan PT. AMI sebagai pihak penyedia layanan transportasi merespon positif kendala dan masukan yang disampaikan masyarakat difabel. Langkah tercepat untuk hal teknis kecil yang bisa dilakukan selain menambah aksesibilitas yang dibutuhkan juga akan memberikan pelatihan rutin pada kru yang bertugas di halte maupun bus untuk belajar bahasa isyarat sederhana.

“Kami perlu memberikan lagi edukasi bahasa isyarat agar kru yang bertugas bisa komunikasi dengan difabel Tuli. Kemudahan akses komunikasi dengan difabel Tuli yang baru bisa dilakukan adalah dengan catatan atau menulis,” kata Andang.

Untuk akses lain yang memungkinkan dapat diatasi dengan cepat, baik Andang maupun Wahyu siap untuk melakukan secepatnya.

Pertanyaan menarik dilontarkan Ali Afandi difabel Netra yang merasa lokasi rumahnya jauh dari jarak antara halte. Ia bertanya, apakah bisa minta turun atau naik untuk tidak di area halte.

“Jarak gang rumah jauh dari halte sebelum maupun sesudah, bisakah kalau minta turun atau mau naik selain di halte?” tanya Ali.

Di paparkan pihak dishub dan juga pihak Trans Jogja, hal tersebut sudah termasuk dalam ranah pelanggaran yang berimbas pada berlakunya sanksi kena denda bagi kru Trans Jogja yang melanggar. Besaran sanksi denda sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu lima ratus ribu rupiah.

Usulan lain terkait menghidupkan kembali halte-halte yang mati suri, juga menjadi bahasan yang menarik. Dody Kaligi dari Sigab, dan Juju Julianti dari Sapda meminta halte-halte yang kosong di titik yang sering mereka lewati untuk bisa diaktifkan kembali.[]

 

Reporter  :  Sri Hartanty

Editor      : Ajiwan

 

 

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content