Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Silhouette of protesting crowd of people with raised hands and banners. Woman with loudspeaker. Peaceful protest for human rights. Demonstration, rally, strike, revolution.Isolated vector illustration

Hampir Satu Bulan Menjabat; Ini Saran dan Suara Hati Difabel Pada Presiden Prabowo

Views: 89

Solidernews.com – Hampir satu bulan sejak hari Minggu, 20 Oktober 2024 pemerintahan Presiden Jokowi, resmi digantikan pemerintahan baru yaitu pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di mana keputusan itu telah resmi semenjak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda tunggal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Acara yang berlangsung di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, diselenggarakan pada Minggu (20/10) sekitar pukul 10.00 WIB, dalam suasana yang khidmat.

Hal itu dikuatkan dengan pengucapan sumpah Presiden terpilih Prabowo saat pelantikan, “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Wakil Presiden Gibran pun juga turut mengucapkan sumpah saat pelantikan, “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Pada pidato pertamanya di Gedung Nusantara MPR-DPD-DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024 Presiden Prabowo sudah mengatakan bahwa, “Kami akan menjalankan kepemimpinan pemerintah Republik Indonesia, kepemimpinan negara dan bangsa Indonesia dengan tulus, dengan mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, termasuk mereka-mereka yang tidak memilih kami,” ujar Presiden.

Meninjau hal itu, Presiden mengatakan akan mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, tentu di dalamnya ada kelompok masyarakat difabel. Berarti selama difabel berdomisili di Indonesia, Ber-KTP Indonesia, juga termasuk Rakyat Indonesia yang berhak untuk mendapatkan hak, fasilitas, kesetaraan, akses, dengan penguatan kata dari presiden untuk “Mengutamakan Kepentingan Rakyat Indonesia.”

Selain itu sesuai visi dan misi sewaktu masa kampanye, Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran sudah mencantumkan berbagai janji, upaya, dan langkah untuk mengakomodasi kelompok masyarakat difabel di Indonesia. Maka hal ini perlu kita tagih dan kawal bersama agar terwujud dan terimplementasi.

Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang sudah sah secara konstitusional, berikut perundangan daerah yang juga berbicara tentang penghormatan bagi difabel harus menjadi acuan utama presiden dalam meninjau kebutuhan masyarakat difabel. Baik undang-undang soal pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial, politik, hukum, dan sebagainya yang masih berkaitan dengan difabel harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Menilik hal di atas, ada beberapa perwakilan difabel yang menyuarakan kepentingan difabel untuk pemerintahan terpilih. Sebagaimana yang disampaikan oleh Alice, seorang difabel netra-tuli dari organisasi PELITA Indonesia, saat dihubungi via Whatsapp, 12 November 2024, mengungkapkan, “Harapan saya, pemerintah lebih aktif melibatkan banyak difabel dalam lingkungan pemerintahan baik di lingkup kementerian hingga sebagai stafsus presiden untuk proses pengambilan keputusan, pengembangan, dan implementasi kebijakan yang pro-disabilitas. Difabel harus dilibatkan dari awal perencanaan hingga pelaksanaannya. Saya juga berharap pemerintahan terpilih ini lebih serius membuat sistem perlindungan sosial dan kebijakan konsesi yang komprehensif bagi seluruh penyandang disabilitas tanpa terkecuali.”

Bagi Alice pelibatan difabel di lingkup kementrian, parlemen, dan pejabat pemerintah juga dapat menjadi perwakilan suara-suara difabel agar tidak hilang. Selain itu dapat memberi bukti keterlibatan secara totalitas dari pihak pemerintah terpilih, tidak hanya jargon semata.

Nur Syarif Ramadhan, Ketua Formasi Disabilitas juga mengamini soal realisasi hak konsesi yang sudah termaktub pada undang-undang. Ia mengungkapkan selama tiga tahun, Formasi Disabilitas terus ikut mengawal hak-hak dan pemenuhan untuk masyarakat difabel di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwasannya konsesi ini seharusnya segera disahkan. UU. No. 8 Tahun 2016 sudah berusia 8 tahun. Hal itu kiranya sudah menjadi waktu yang panjang untuk merealisasikan isi-isi dari peraturan tersebut. Tidak terkecuali hak konsesi bagi masyarakat difabel.

“Siapa pun presiden yang terpilih, kami akan terus melakukan pemantauan. Sambil berharap adanya perbaikan peraturan oleh pemerintah terpilih. Utamanya yang mendesak adalah soal hak konsesi yang dimandatkan undang-undang. Kolaborasi dari mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, badan kebijakan FISKAL, dan Kementrian Keuangan sudah cukup aktif menyuarakan isu ini, serta sudah membuat draf peraturannya. Hal ini tinggal komitmen dan konsistensi dari Presiden Prabowo untuk mengesahkan,” tutur Syarif pada 15 November 2024.

Gema, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Tunanetra Indonesia pada wawancara 17 November 2024 menyampaikan bahwa kini PERTUNI tengah mendorong dan melakukan upaya untuk daerah-daerah yang belum memiliki PERDA yang memberikan pelayanan dan penghormatan pada masyarakat difabel. Maka dari itu, ia meminta untuk pemerintah yang terpilih agar membantu, mempercepat, dan ikut andil untuk berkolaborasi dengan PERTUNI guna tercapainya peraturan daerah bagi daerah-daerah yang belum meresmikan atau membuat peraturan yang terkait pelayanan dan penghormatan bagi masyarakat difabel.

PERTUNI melalui Gema juga menyampaikan bahwa realisasi konsesi sebagaimana yang tertuang dalam UU. No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas agar segera direalisasikan dalam pemerintah terpilih 2024. Hal itu bertujuan agar makin meningkatkan pelayanan dan penghormatan bagi masyarakat difabel. Aspek serapan tenaga kerja baik lingkup pemerintah maupun swasta juga harus terus digenjot, lebih merata untuk ragam difabel, dan aspek akses kerja dari mulai pendaftaran dan penerimaan itu harus benar-benar dapat diakses oleh calon pegawai difabel.

Selain itu, PERTUNI juga menginginkan agar masyarakat difabel dapat terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar masyarakat difabel dapat benar-benar menerima program pemerintah dengan tepat sasaran. Sehingga dampak kondisi difabel yang permanen ini dapat terbantu dari program-program sosial dari pemerintah.

“Mulai soal upaya kami untuk mendorong PERDA disabilitas, realisasi konsesi, kesetaraan, kolaborasi, pemerataan kesempatan kerja, dan sebagainya semoga dapat dituntaskan pemerintah terpilih dengan baik. Tentu kami akan selalu mengawal apa yang menjadi hak kami sebagai masyarakat dan organisasi disabilitas,” tutur Gema.

Selain itu, Endro (ketua PERTUNI DPC Sleman) juga menegaskan soal pemberdayaan masyarakat difabel yang masih belum merata. Program yang dibuat pada pemerintahan lalu itu tidak merata, kurang mewakili kebutuhan difabel, dan masih ada diskriminasi pada akses pelatihan di lingkup dinas sosial. Seperti pelatihan yang disediakan hanya menjurus ke beberapa kategori difabel, dan tidak dapat diakses oleh ragam yang lain. Atau pengajuan yang rumit.

“Sebagaimana pengalaman saya sendiri yang ingin mengajukan pelatihan untuk PERTUNI Sleman. Saat saya mengajukan pelatihan ke pihak terkait, program yang disediakan tidak akses bagi difabel netra. Contohnya yang diadakan itu pelatihan menjahit, pelatihan las, desain grafis, dan sejenisnya. Hanya ada satu program yang dapat kami modifikasi agar difabel netra tetap dapat program pemerintah. Yaitu kami mengajukan pelatihan tataboga. Namun, ternyata pengajuannya sangat rumit,” tutur Endro.

Soleh, Ketua DPD Persatuan Penyandang Disabilitas Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga menyatakan bahwa akses kerja bagi masyarakat difabel itu memang belum merata. Utamanya merata kepada seluruh ragam difabel. Pendidikan inklusif pun melalui beberapa pengalamannya baru seputar klaim dan normatif belaka. Jadi, implementasi lapangannya itu masih belum dapat maksimal.

Soal-soal di atas menurut Sholeh agar dapat menjadi atensi fokus dari pemerintah terpilih 2024. Dengan terus memantau, menjamin, dan utamanya merealisasikan di lapangan sesuai mandat UU. No. 8 Tahun 2016. Agar masyarakat difabel dapat makin terlayani dengan baik dalam segala aspek.

Sholeh menegaskan soal penerapan undang-undang harus benar-benar dijalankan sampai tim di lapangan. Utamanya perundangan yang terkait difabel. Seperti akses kerja di lingkup ASN dan BUMN yang sampai kini belum merata secara penuh kepada seluruh ragam difabel. Karena ia mengamati yang kini berjalan dan dapat masuk baru beberapa kategori saja. Apa lagi di sektor swasta. Serapan kerja bagi difabel masih begitu kurang maksimal. Jadi harapannya, Presiden Prabowo bisa menyelesaikan soal tersebut bersama jajarannya.

Kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat difabel juga harus diberikan secara maksimal. Soal keterjangkauan harga, harga obat, perawatan, dan sebagainya yang disebabkan oleh kondisi kedifabelan itu sebaiknya juga mendapat suport dari pemerintah agar difabel bisa mengakses kesehatan dengan terjangkau. Selain itu, tidak boleh ada diskriminasi atau penolakan saat difabel dengan berbagai macam kategorinya, melakukan pemeriksaan ke rumah sakit baik swasta atau negeri.

pemberian beasiswa bagi difabel seperti KIP, LPDP, dan sejenisnya harus digenjot agar makin banyak difabel yang bisa melanjutkan studi. Sektor konsesi  dari pemerintahan sebelumnya yang sudah diberikan, berwujud diskon 20% saat difabel naik kereta, juga harus ditingkatkan. Sampai lini bus, pesawat, kapal, dan moda transportasi umum lainnya. Karena difabel itu memiliki extra cost yang sangat besar saat berpergian dan bermobilisasi sehari-hari. Tidak hanya itu, sektor hunian yang terjangkau bagi difabel juga harapannya terfasilitasi. Sebagaimana perundangan yang berlaku.

“Saya berharap dengan ketegasan pribadi Presiden Prabowo, berbagai macam hak, kesetaraan, akses, bagi difabel dapat dijalankan dengan maksimal. Sektor yang kurang baik dapat ditangani secara tepat dan tegas,” tutur Sholeh pada wawancara 16 November 2024.

Pelibatan secara penuh, penghargaan, pemberdayaan, diterimanya aspirasi, pendampingan serta pembinaan, dan terjaminnya kebutuhan difabel secara penuh oleh negara merupakan hal yang harus dipenuhi oleh pemerintah terpilih.

Maka bila Kembali mengutip pidato pertama presiden kalau akan selalu “Mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia” Sudah selayaknya suara-suara di atas harus menjadi perhatian. Namun, tidak hanya diperhatikan saja. Tapi juga harus dilaksanakan. Baik dari lingkup nasional mau pun regional di tingkat kecamatan. Dari atas sampai bawah. Semua harus dipastikan berjalan sesuai perundangan yang telah sah dan berlaku. Di seluruh wilayah NKRI—Sabang sampai Merauke, tanpa terkecuali. Karena kelompok difabel juga merupakan rakyat Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban![]

 

Reporter: Wachid Hamdan Nur

Editor     : Ajiwan

 

Referensi

“Aktivis Disabilitas Minta Presiden Prabowo Subianto Libatkan 10 Persen Difabel Di Parlemen – Disabilitas Liputan6.Com.” Accessed November 14, 2024. https://www.liputan6.com/disabilitas/read/5777591/aktivis-disabilitas-minta-presiden-prabowo-subianto-libatkan-10-persen-difabel-di-parlemen.

Humas. “Pidato Perdana, Presiden Prabowo Subianto Ajak Bangsa Indonesia Hadapi Tantangan dengan Keberanian.” Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, October 20, 2024. https://setkab.go.id/pidato-perdana-presiden-prabowo-subianto-ajak-bangsa-indonesia-hadapi-tantangan-dengan-keberanian/.

“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.” Accessed November 14, 2024. https://www.kemhan.go.id/2024/10/21/pelantikan-prabowo-subianto-dan-gibran-rakabuming-raka-sebagai-presiden-dan-wakil-presiden-ri-2024-2029.html.

Simatupang, Anna Theresia. “Harapan Disabilitas Pada Presiden Prabowo.” rri.co.id – Portal berita terpercaya. Accessed November 14, 2024. https://www.rri.co.id/pengentasan-kemiskinan/1061101/harapan-disabilitas-pada-presiden-prabowo.

“UU No. 8 Tahun 2016.” Accessed November 14, 2024. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016.

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content