Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Hambatan Autistik Saat Berhadapan dengan Hukum dan Solusi yang Memungkinkan

Views: 23

Solidernews.com – Keterlibatan hukum dapat terjadi ke semua kalangan, tak terkecuali orang dengan kondisi spektrum autisme. Hal yang mungkin terjadi pada orang dengan autism dalam keterlibatan proses hukum bisa menjadi korban, saksi, atau bahkan pelaku kejahatan. Perlindungan hukum dapat diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini, difabel mendapatkan akomodasi yang layak yang diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2020. Apabila difabel berhadapan dengan hukum, negara punya kewajiban untuk menyediakan sejumlah akomodasi dan fasilitas agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan mudah diakses oleh kawan difabel. Pada tulisan ini akan dibahas tentang kesulitan autisme yang mungkin terjadi dengan kondisi spekterum autime pada saat berhadapan dengan proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

 

Definisi Kondisi Spektrum Autimse

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hambatan yang mungkin terjadi ketika proses peradilan hukum pada spektrum autimse, berikut definisi autime yang dapat penulis jabarkan. Kondisi spektrum autime adalah kondisi perbedaan syaraf perkembangan mental, kemampuan individu dalam kemampuan berinteraksi, komunikasi, belajar dan berperilaku (Hodges dkk, 2020). Menurut buku panduan DSM 5 TR, terdapat 2 aspek penting yang harus ada agar seseorang dikatakan memiliki kondisi tersebut. Pertama kesulitan komunikasi dan interaksi sosial secara berkelanjutan. Kedua, adanya kecenderungan perilaku, melakukan aktivitas atau minat yang terbatas dan dilakukan secara berulang-ulang.

 

Menurut Childhood Autisme Rating Scale (CARS) Autime dibagi menjadi 3 tingkatan yaitu : Autis Ringan, individu  dengan autisme ini masih menunjukkan adanya kontak mata meskipun tidak berlangsung lama, menunjukkan ekspresi muka, dan masih bisa komunikasi dua arah. Autis Sedang, individu dengan autisme ini  masih menunjukkan sedikit kontak mata, tindakan agresif atau hiperaktif, gangguan motorik yang stereopik cenderung agak sulit dikendalikan tetapi masih bisa dikendalikan. Autisme Berat, individu dengan autisme ini menunjukkan tindakan yang tidak terkendali. Yang mana orang dengan kondisi autisme ini memiliki respon yang sedikit terhadap interaksi dengan orang lain.

 

Kesulitan Komunikasi dan Interaksi Sosial

Keterampilan komunikasi dan interaksi sosial merupakan hal yang penting dalam tahapan hidup di masyarakat, keterampilan ini menentukan hubungan antar individu dengan individu lainnya. Dalam proses peradilan yang terjadi juga tidak jauh berbeda, keterampilan komunikasi sangat dibutuhkan untuk menjalani proses peradilan agar sesuai dengan fakta yang terjadi. Penulis akan menjabarkan gejala kesulitan komunikasi dan interaksi sosial yang dapat merugikan individu dengan autisme.

 

Pertama, individu dengan autisme kesulitan menggunakan bahasa verbal dan nonverbal. Terkait kemampuan ini, individu dengan autisme mengalami kesulitan kontak mata dengan orang lain. Penelitian menemukan bahwa kontak mata secara langsung sering diasosiasikan dengan orang yang dianggap dipercaya atau kredibel, percaya diri dan dianggap jujur. Sedangkan orang yang kesulitan kontak mata dianggap sebaliknya (well, 2021). Keterampilan kontak mata merupakan hal yang sulit bagi individu autisme. Trevisian DA melakukan penelitian pada tahun 2017 dengan hasil menyebutkan bahwa dipaksakannya individu autisme untuk melakukan kontak mata berdampak negatif pada individu autisme seperti rasa pusing, meningkatkan detak jantung, tremor dan efek negatif lainnya. Hal ini dapat mempersulit individu autisme ketika menjalani peradilan karena kontak mata merupakan salah satu bentuk sebuah keyakinan. Sedangkan individu autisme mengalami kesulitan kontak mata. Individu autisme menjadi rentan untuk tidak dipercaya perkataanya dalam proses peradilan baik sebagai korban, saksi ataupun pelaku.

 

Kedua, individu dengan autisme kesulitan mensinkronkan antara bahasa tubuh verbal dan non-verbal. Untuk penggunaan bahasa tubuh verbal, individu autisme seringkali kesulitan menentukan penggunaan intonasi suara yang tepat di percakapan tertentu. Individu autisme cenderung berbicara dengan nada yang datar. Buku DSM 5 TR menjelaskan, individu autisme sulit untuk menggunakan ekspresi yang tepat. Terdapat 2 kesalahan penggunaan ekspresi yang mungkin dilakukan individu dengan autisme. Individu tersebut menggunakan ekspresi cenderung datar saat merespon lawan bicara. Serta individu dengan autisme salah dalam menempatkan ekspresi yang digunakan di situasi tertentu. Ketidaksinkronan antara nada suara dan ekspresi muka yang ditunjukkan dapat menghambat individu dengan autisme pada saat berhadapan dengan peradilan karena masalah komunikasi yang bisa saja orang lain salah menafsirkan ekspresi dan nada bicara individu dengan autisme.

 

Adanya kecenderungan melakukan perilaku, minat atau aktivitas yang berulang ulang

Dalam buku DSM V TR disebutkan bahwa individu dengan autisme memiliki kecenderungan untuk melakukan aktivitas, perilaku dan minat terbatas serta dilakukan secara berulang ulang. Gejalanya merupakan kebiasaan yang dilakukan secara rutin. Buku tersebut menjelaskan bahwa individu dengan autisme akan merasakan stress yang ekstrem apabila rutinitas yang biasa dilakukan individu dengan autisme diganggu. Kesulitan yang mungkin dialami ketika proses peradilan berlangsung adalah Ketika individu dengan autisme akan meninggalkan aktivitas yang biasa ia lakukan karena mengikuti proses pernyelidikan hingga putusan akhir. Hal seperti itu sudah cukup membuat individu dengan autisme mengalami stress berat. Ditambah lagi, Ketika proses peradilan berlangung banyak ketidakpastian yang bisa saja muncul selama proses peradilan berlangsung. Ketidakpastian dapat menimbulkan kegelisahan ekstrim bagi autisme. Contoh, selama proses peradilan berlangsung individu autisme akan dihadapkan dengan banyak orang dalam satu ruangan yang mana individu dengan autisme kesulitan membaca bahasa tubuh verbal dan non-verbal. Hal ini menjadi kesulitan bagi individu autisme karena mereka perlu memahami dan memperhatikan bahasa verbal dan nonverbal agar tetap bisa mengikuti jalannya proses peradilan. Apalagi jika individu autisme sebagai korban yang ingin membela diri, akan ada banyak fokus yang perlu dicurahkan untuk menjawab pertanyaan, akan ada banyak suara bising yang tak terduga hingga dapat mengakibatkan kepanikan bagi individu dengan autisme dan berakhibat akan kehilangan fokus.

 

Berdasarkan yang sudah penulis jabarkan diatas, pembaca dapat melihat bahwa banyak potensi kesulitan yang akan ditemui individu dengan autisme saat mereka berhadapan dengan hukum. Kesulitan kesulitan yang mereka alami tentu akan menghambat proses peradilan yang berlangsung dan membuat hasilnya tidak maksimal. Oleh karena itu, akomodasi yang layak dibutuhkan untuk memaksimalkan proses peradilan yang ada.

 

Peraturan terkait akomodasi terhadap difabel

Terdapat peraturan pemerintah yang menjelaskan tentang akomodasi difabel dalam proses peradilan. Peraturan tersebut tertuang dalam PP No 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Pasal 1 ayat (2) menyebutkan Akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan keseteraan.

 

Dalam hal ini, individu autisme memiliki hak yang sama jika menghadapi proses hukum yang berlaku baik sebagai saksi, korban bahkan pelaku. Dalam pasal tersebut dijelaskan tentang akomadasi yang layak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan lembaga penegak hukum wajib menyediakan akamodasi yang layak. Autisme dengan spektrum yang memiliki kesulitan dalam komunikasi tentu saja memiliki hambatan jika menghadapi proses peradilan. Maka dari itu penegak hukum yaitu Polisi, Jaksa dan hakim wajib memberikan akomadasi sesuai dengan kesulitan masing-masing individu autisme.

 

Individu dengan autisme memerlukan adanya pendamping dalam proses peradilan. Pendamping difabel  yang selanjutnya disebut Pendamping Disabilitas adalah orang yang memiliki pengetahuan tentang jenis, tingkat dan hambatan disabilitas pada seseorang, serta mampu memberikan pendampingan terhadap Penyandang Disabilitas (Pasal 1 ayat (5)). Dalam ini autisme yang termasuk salah satu jenis disabilitas perlu memiliki pendamping dalam setiap tahap proses peradilan. Pendamping memiliki peran  penghubung komunikasi antara individu   autisme dengan penyidik guna menghindari salah persepsi penyampaian karena hambatan komunikasi bagi individu autisme. Dalam menyediakan akamodasi yang layak individu dengan autisme juga dapat mengajukan permintaan personal terhadap dokter, psikolog atau psikiater jika diperlukan (Pasal 3).

 

Pasal 19 ayat (2) menyebutkan penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi penyandang Disabilitas yang memiliki hambatan. Beberapa hal yang bisa jadi diperlukan Ketika individu autisme menjalani peradilan khususnya mengikuti persidangan disediakannya quite room atau sensory room. Hal ini dibutuhkan karena berhadapan dengan peradilan merupakan sesuatu hal yang menegangkan. Banyaknya suara yang tidak terprediksi, adanya bahasa nonverbal yang sulit dipahami dan harus diperhatikan. Dituntut untuk berinteraksi dengan beberapa orang sekaligus dan membuat kondisi individu autisme menjadi tertekan. Sensory room bisa disediakan untuk individu autisme dalam satu ruangan tertutup yang sepi sebelum atau sesudah pelaksanan sidang. Ruangan ini bertujuan untuk mengendalikan diri individu autisme untuk menenangkan diri.

 

Saran akamodasi bagi individu dengan autisme Ketika menjalani peradilan.

Individu dengan autisme perlu melakukan penyesuaian cara sosialisasi. Salah satunya yaitu tidak mewajibkan kontak mata  pada pada proses peradilan. Kontak mata dengan inddividu lain merupakan hal yang berat bagi individu autisme. Diperbolehkannya tidak kontak mata akan membuat indibidu autisme lebih fokus dan dapat menjalani peradilan dengan tenang dan tanpa tekanan. Selain itu diperbolehkannya individu autisme membawa benda yang bisa digunakan stimming demi mengurangi ketegangan pada saat proses peradilan berlangsung.

 

Individu dengan autisme juga memerlukan waktu yang lebih pada saat menjawab pertanyaan dari lawan bicara agar individu dengan autisme dapat menjawab dengan akurat pertanyaan yang dilontarkan. Dengan akamodasi yang layk bagi individu dengan autisme akan membuat peradilan yang dilakukan akan berjalan dengan cepat dan tepat. Oleh karena itu penulis berharap untuk memberikan akomodasi yang layak bagi individu dengan autisme maupun bagi difabel untuk diberikan kebutuhan yang mereka perlukan agar mereka dapat perlakuan yang sama di mata hukum dan mendapatkan keadilan atas apa yang terjadi terhadap indvidu dengan autisme maupun difabel lainnya.

 

Penulis: Emsa Nainul Amaniyah

Editor       : Ajiwan Arief

 

 

Daftar Pustaka

American Psychiatric Association. (2022). Neurodevelopmental disorders. In Diagnostic and statistical manual of mental disorders (5th ed., text rev.).

Hodges, H., Fealko, C., & Soares, N. (2020). Autism spectrum disorder: definition, epidemiology, causes, and clinical evaluation. Translational pediatrics, 9(Suppl 1), S55–S65. https://doi.org/10.21037/tp.2019.09.09

Pemerintah Indonesia. 2020. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2020. Tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan Lembaran Negara RI Tahun 2020. Sekretariat Negara. Jakarta.

Trevisan DA, Roberts N, Lin C, Birmingham E. How do adults and teens with self-declared autism spectrum disorder experience eye contact? A qualitative analysis of first-hand accounts. PLoS One. 2017;12(11):e0188446. doi:10.1371/journal.pone.0188446

Well, Tara. (2021). The Subtle Dance of Eye Contact in Conversation. Psychology today. https://www.psychologytoday.com/us/blog/the-clarity/202109/the-subtle-dance-eye-contact-in-conversation

 

 

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air