Views: 16
SoliderNews.com, Yogyakarta – Penyandang disabilitas atau difabel, memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Hak-hak difabel sebagai warga negara yang memiliki suara dalam Pemilu, diatur dalam pasal-pasal berikut, pasal 41 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, setiap penyandang disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Adapun, pasal 28I Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Kedua yang menerangkan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun. Dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Dan, pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 menyampaikan, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Hak politik difabel
Sadangkan hak-hak politik difabel, diatur dalam beberapa pesan dan catatan berikut. Pasal 13 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menyatakan hak politik bagi penyandang disabilitas. Meliputi, (1) hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik; (2) menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan; (3) memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum; (4) membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik; (5) membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional; (6) berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya; (7) memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain, serta (8) memperoleh pendidikan politik.
Memilih dan dipilih
Pasal selanjutnya mengatur hak politik difabel untuk dipilih dan memilih. Yakni Pasal 75 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal ini menyatakan bahwa hak politik untuk penyandang disabilitas meliputi hal-hal berikut: (1) pemerintah pusat dan daerah, wajib menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh, dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan; (2) pemerintah pusat dan daerah, wajib menjamin hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih. Sedang Pasal 76, penyandang disabilitas berhak untuk menduduki jabatan publik.
Kewajiban pemerintah
UU No.8 Tahun 2016 juga mengatur kewajiban pemerintah dalam menjamin hak-hak politik difabel. Yaitu, pada pasal 77 yang berbunyi, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin hak politik penyandang disabilitas. Caranya, dengan memperhatikan keragaman difabel dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain, termasuk:
- Berpartisipasi langsung untuk ikut dalam kegiatan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.
- Mendapatkan hak untuk didata sebagai pemilih dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.
- Memastikan bahwa prosedur, fasilitas, dan alat bantu pemilihan bersifat layak, dapat diakses, serta mudah dipahami dan digunakan.
Melindungi hak penyandang disabilitas untuk memilih secara rahasia tanpa intimidasi. - Melindungi hak penyandang disabilitas untuk mencalonkan diri dalam pemilihan, untuk memegang jabatan, dan melaksanakan seluruh fungsi publik dalam semua tingkat pemerintahan.
- Menjamin difabel agar dapat memanfaatkan penggunaan teknologi baru untuk membantu pelaksanaan tugas.
- Menjamin kebebasan difabel untuk memilih pendamping sesuai dengan pilihannya sendiri.
- Mendapatkan informasi, sosialisasi, dan simulasi dalam setiap tahapan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.
- Menjamin terpenuhinya hak untuk terlibat sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.[]
Penulis Harta Nining Wijaya
Editor : Ajiwan Arief