Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Hak Politik dan Aksesibilitas Pemilu 2024 Bagi Pemilih Difabel Kurang Terpenuhi

Views: 34

Solidernews.com – Kegiatan Diskusi Publik dan Diseminasi Hasil Pemantauan Pemilu Serentak 2024 telah dilaksanakan oleh SIGAB Indonesia, Pusat Rehabilitasi Yakkum, dan Formasi Disabilitas dengan dukungan Program INKLUSI di Jakarta, pada Jum’at, 22 Maret 2024 lalu. Hasil temuan pemantauan mencatat adanya banyak persoalan dalam akomodasi dan pelaksanaan pemilu tahun 2024 bagi kelompok pemilih difabel.

 

Hasil pemantauan yang didapatkan melaporkan bahwa sebanyak 44.9% difabel masih terdata sebagai pemilih biasa dalam pemilu 2024. Dilanjutkan dengan hasil pemantauan yang dipaparkan oleh Nur Syarif Ramadhan mengenai survei persepsi pemilih disabilitas. Temuan rendahnya difabel yang tercatat sebagai pemilih difabel (35,7%). Sementara, 44,9% terdata sebagai pemilih yang bukan difabel dan sisanya 19,4% tidak mengetahui status mereka sebagai pemilih. Mengenai hal itu, Syarif berpendapat bahwa, kelalaian dalam proses identifikasi  data pemilih difabel akan berimplikasi pada kelalaian pula dalam penyediaan alat bantu dalam pencoblosan yang nantinya akan menghambat difabel dalam menyalurkan hak suaranya pada saat pemilu.

 

Survei persepsi difabel juga menunjukkan bahwa, 50% responden atau organisasi tidak dimintai memberi masukan untuk materi kampanye dalam visi misi Calon. Ada 30% difabel yang diminta untuk memberikan masukan dan ada sekitar 15% difabel yang memberikan masukan tetapi masukannya tidak diakomodir dalam materi kampanye atau visi misi.

 

Aksesibilitas informasi pemilu 2024 juga masih jauh dari kategori yang baik. Hal ini dapat dilihat dari salah satu temuan yang menunjukkan sebanyak 25,3% menyampaikan sulitnya memahami bahasa yang rumit dalam berbagai informasi ke pemilu-an. Mereka adalah di antara yang mengalami kesulitan dan tertinggal dalam mengakses informasi kepemiluan. Sebanyak 2,3% difabel intelektual, 15,7% difabel tuli, dan 11,7% difabel netra.

 

Bagaimana difabel dapat mengakses informasi mengenai pemilu dengan mudah, sedangkan kebanyakan difabel yang mengetahui informasi kampanye melalui sosialisasi sebanyak 61%, melalui media sebanyak 39%, melalui informasi dari Organisasi Masyarakat sebanyak 17%, melalui informasi dari Partai Politik sebanyak 9%, dan informasi lainnya sebanyak 5%.  Selain itu, 9% peran Partai Politik juga masih minim dalam memberikan informasi seputar kepemiluan, di tengah media informasi yg berjubel. Sayangnya partai politik belum bisa memanfaatkannya dengan baik.

 

Permasalahan lain ditemukan terkait dengan difabel di panti rehabilitasi. Hasil temuan Syarif mendapati sangat sedikit representasi responden dari panti atau balai/pusat rehabilitas. Dari 479 responden, hanya 0,6% responden yang berasal dari panti rehabilitasi.

 

“Bagi kami, ini fenomena yang meresahkan karena ditengah upaya dorongan bagi panti rehabilitasi untuk lebih menjunjung hak asasi manusia, khususnya dalam aspek hak politik. Ternyata, institusi-institusi ini masih menjadi ruang kecil yang tidak dapat memberikan akses informasi dan edukasi yang adil bagi kelompok difabel” ungkap Syarif.

 

Kurangnya keterjangkauan informasi ini dapat menimbulkan banyak kemungkinan. Misalnya, tidak terpenuhinya hak pilih difabel yang tinggal di panti, hingga kemungkinan objek kecurangan pemilu.

 

Informasi pemilih difabel ini sangat penting untuk membantu difabel dalam menyuarakan hak pilih suaranya dalam pemilu. Namun, hasil pemantauan yang dibeberkan oleh Syarif menunjukkan, dari 218 TPS, ada 119 TPS atau sekitar 55% memiliki informasi terkait daftar pemilih difabel. Sedangkan sisanya sekitar 99 tps atau 45% tidak memiliki informasi data pemilih difabel. Ketiadaan data pemilih difabel dalam data di TPS tak hanya menyebabkan tidak teridentifikasinya keberadaan difabel, melainkan juga berimplikasi kepada pengabaian atas layanan dan pendampingan yang sebenarnya dibutuhkan oleh pemilih difabel.

 

Menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan, Syarif memberikan rekomendasi untuk pemilu selanjutnya. Pertama, KPU, bawaslu, BPS, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil perlu secara bersama-sama melakukan review atau sinkronisasi data pemilih difabel yang dianggap sebagai pemilih biasa.

 

Kedua, untuk penyelenggaraan pemilu yang akan datang, KPU perlu memperbaiki mekanisme pendaftaran pemilih. Pantarlih perlu dibekali dan dipastikan sedemikian rupa untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

 

Ketiga, Pelibatan organisasi difabel hingga ke tingkat terbawah dalam memastikan data pemilih yang lebih akurat pun sangat diperlukan. Karena meskipun kita mungkin datanya terbatas, tapi kita mengetahui berapa banyak anggota yg belum terdata sebagai pemilih difabel.

 

Keempat, KPU harus memastikan substansi aksesibilitas pemilu, termasuk alat bantu pencoblosan dan manfaat serta peruntukannya dipahami oleh seluruh petugas pemungutan suara, melalui penyelenggaraan bimtek secara menyeluruh dan komprehensif dengan melibatkan organisasi difabel.

 

Rekomendasi Syarif tersebut, ditambahkan oleh Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, yang memberikan masukan kepada teman-teman pengawas TPS, pada saat hari H pemungutan suara agar melengkapi adanya logistik pemungutan suara yang tidak lengkap sebelum dimulainya kegiatan pemilihan, memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas agar menandatangani surat pernyataan pendamping dan juga menjelaskan kepada pemilih teman-teman disabilitas yang tidak atau belum mengerti tentang bagaimana tata cara pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.

 

Diluar hasil pelaksanaan pemilu 2024 yang masih kurang ramah dan aksesibel bagi kelompok difabel, Dante Rigmalia, dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) melaporkan hasil temuannya terkait tiga tempat KPU yang sudah cukup ramah bagi pemilih disabilitas. Pemantauan dilakukan di DKI Jakarta, Salatiga, dan wilayah Bandung Raya. Aksesibilitas yang ditemukan meliputi:

  1. Terdapat beberapa TPS yang sudah ramah disabilitas dengan tersedianya ruang tunggu khusus disabilitas.
  2. Sudah tersedia pendamping untuk disabilitas di beberapa TPS.
  3. Tersedia surat suara braile di tps dengan populasi disabilitas sensorik netra yang terkonsentrasi.
  4. Terdapat pemenuhan hak sebagai pemilih bagi disabilitas mental.[]

 

Reporter: Ni’matul Azizah

Editor     : Ajiwan Arief

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content