Views: 9
Solidernews.com – Pemerintah Indonesia melalui regulasinya telah menjamin perwujudan masyarakat inklusif, dan berkesinambungan untuk pemberdayaan masyarakat difabel menuju lebih baik. Memahami hak spesifik tambahan bagi anak difabel merupakan bagian dari tujuan mencapai inklusif.
Secara umum, bentuk perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 65 yaitu: ‘Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, kegiatan ekspoitasi dan berbagai penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya’.
Selain itu, ada 10 hak anak yang wajib dipenuhi orangtua, antara lain: (1) Hak mendapatkan identitas. (2) Hak dalam pendidikan. (3) Hak bermain. (4) Hak perlindungan. (5) Hak untuk rekreasi. (6) Hak mendapatkan makanan. (7) Hak jaminan kesehatan. (8) Hak status kebangsaan. (9) Hak turut berperan dalam pembangunan. (10) Hak mendapatkan kesamaan.
Meski masih berusia dini, semua anak termasuk anak difabel berhak berpartisipasi dalam pembangunan. Peran orangtua dalam memperjuangkan pendidikan anak, sehingga anak dapat menjadi generasi penerus bangsa.
Dalam hak kesamaan, baik anak laki-laki atau anak perempuan, serta anak berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang.
Regulasi hak anak difabel yang sudah diatur pemerintah
Ada beberapa kebijakan dan aturan yang sudah dibentuk pemerintah sebagai upaya dalam pemenuhan hak anak difabel. Kebijakan yang sudah ada diantaranya:
(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konversi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2005 yang mengatur mandat pelaksanaan aksi-aksi di bidang penyandang disabilitas.
Pada masa kepresidenan Joko Widodo dan Jusuf Kala, telah diatur perlindungan terhadap hak difabel dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Mendalami lebih spesifik dari regulasi tersebut, ada hak tambahan untuk anak difabel. Hak ini juga telah dimandatkan lebih detail dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Tujuh hak tambahan bagi anak dengan kedifabelan
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hak tambahan bagi anak difabel ada tujuh poin, yaitu:
(1) Mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, ekspoitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual. (2) Mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal. (3) Dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan. (4) Perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak. (5) Pemenuhan kebutuhan khusus. (6) Perlakuan yang sama dengan anak lain mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu. (7) Mendapatkan pendampingan sosial.
Anak dengan kedifabelan membutuhkan hak tambahan karena mereka memiliki dua potensi kerentanan lebih tinggi. Pertama, sebagai anak-anak dan kedua sebagai difabel. Tujuan hak tambahan ini untuk mengadvokasi terkait perlakuan khusus dan perlindungan lebih.
Permasalahan yang dihadapi anak difabel
Permasalahan yang sering dialami anak-anak difabel yaitu: (1) Stigma negatif, seperti dinilai bodoh, nakal, aneh, autis, atau pengganggu. (2) Kondisi keluarga dan keuangan, seperti biaya pemeriksaan kesehatan yang membutuhkan biaya cukup besar. (3) Akses pelayanan kesehatan, seperti penyediaan pelayanan alat bantu dan terapi masih terbatas. (4) Komunikasi dan pergaulan, seperi anak difabel mengalami kesulitan untuk berekspresi sehingga dianggap ‘tidak nyambung’. (5) Deteksi dan intervensi dini, seperti layanan deteksi dan intervensi dini belum maksimal.
Hal sederhana yang dapat dilakukan semua pihak dalam mengupayakan hak anak difabel dari sisi lingkungan sosial dan pergaulan adalah dimulai dari hal sederhana, contohnya dengan tidak memberikan pelebelan yang negatif.[]
Reporter: Sri Hartanty
Editor : Ajiwan