Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

jajaran pengurus FPMI Pidie Aceh

FPMI Pidie Resmi Dilantik, Ketelibatan Guru Difabel Netra Sebagai Dewan Pakar Jadi Bukti Kuat Komitmen

Views: 85

Solidernews.com, Pidie, Aceh — Komitmen terhadap penguatan pendidikan inklusif di bawah naungan Kementerian Agama semakin menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pada Selasa, 14 Mei 2025 silam, Forum Pendidik Madrasah Inklusif (FPMI) Kabupaten Pidie resmi dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr. Ashari, M.Si. Acara pelantikan yang berlangsung di Aula Kementerian Agama Kabupaten Pidie ini sekaligus menjadi momentum penting dalam menegaskan arah kebijakan madrasah yang ramah difabel.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pidie, Dr. Abdullah, menyampaikan bahwa kehadiran FPMI di daerah tersebut diharapkan mampu menjadi pionir dalam memajukan pendidikan inklusif. “Kita ingin memastikan tidak ada lagi diskriminasi terhadap peserta didik berkebutuhan khusus. Semua anak, apapun kondisi fisiknya, berhak mendapat pendidikan yang layak dan manusiawi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua FPMI Provinsi Aceh, Dr. Umiani, menambahkan bahwa seluruh satuan pendidikan keagamaan wajib mulai mengarusutamakan prinsip kesetaraan. “Pendidikan inklusif bukan belas kasih, tapi sebuah hak. Para siswa berkebutuhan khusus harus diberikan ruang belajar yang sesuai dengan kebutuhan mereka, bukan disamakan, apalagi diabaikan,” ujarnya.
Yang menarik, dalam struktur kepengurusan FPMI Kabupaten Pidie kali ini, seorang guru difabel netra, Fidi Andri Rukmana, S.Pd.I, M.Pd, dipercaya sebagai dewan pakar. Keterlibatan sosok yang juga berprofesi sebagai guru ini menjadi cerminan nyata bahwa organisasi ini tidak hanya bergerak dari luar, tetapi juga melibatkan langsung mereka yang memahami tantangan dari dalam.

Dalam wawancaranya, Fidi menegaskan pentingnya partisipasi difabel dalam pengambilan kebijakan terkait mereka. “Talking about us without us is nothing,” tegasnya. “Seringkali kebijakan untuk kami dibuat tanpa melibatkan kami. Akibatnya, kebijakan itu justru tidak sesuai dengan kebutuhan sesungguhnya.”
Lebih lanjut, Fidi mengkritisi praktik pendidikan inklusif di banyak madrasah yang cenderung menyamaratakan pendekatan antara satu jenis difabel dengan lainnya. “Anak tunanetra tidak perlu kurikulum yang diturunkan kualitasnya. Yang dibutuhkan adalah kurikulum modifikasi, yaitu penyesuaian tanpa mengurangi substansi. Sebaliknya, untuk anak dengan hambatan intelektual seperti keterbelakangan mental, memang diperlukan kurikulum substitusi yang lebih sederhana,” jelasnya.

Simak juga ..  Polemik Tak Kunjung Henti! Karena Negara Setengah Hati Mewujudkan Pendidikan Inklusi

Pernyataan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama wajib menyediakan bentuk akomodasi yang layak berdasarkan jenis disabilitas peserta didik. Pasal 20, misalnya, menyebutkan secara rinci bentuk modifikasi pembelajaran untuk difabel netra, termasuk penggunaan format braille, denah timbul, pembaca layar, dan asistensi pembelajaran berbasis suara.

Adapun Pasal 18 mengatur tentang akomodasi bagi peserta didik dengan hambatan intelektual, yang mencakup penyesuaian bentuk dan isi materi ajar, rasio guru yang lebih kecil, hingga fokus pada keterampilan hidup. Di sinilah pentingnya diferensiasi strategi pendidikan, yang hanya dapat terlaksana dengan baik jika disusun bersama dengan pakar dan keterlibatan dari difabel itu sendiri.

Acara pelantikan juga dihadiri oleh para kepala madrasah se-Kabupaten Pidie dan kepala KUA setempat. Dalam sesi pembinaan, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Dr. Ashari, M.Si, menegaskan bahwa inklusivitas harus menjadi budaya, bukan sekadar program. “FPMI ini bukan hanya formalitas. Harus menjadi gerakan sadar untuk menghapus sekat-sekat diskriminasi dalam pendidikan agama,” ujarnya.
Dalam struktur FPMI, keterwakilan difabel seperti Fidi Andri Rukmana adalah bentuk pengakuan sekaligus langkah strategis. Dengan pengalamannya sebagai guru difabel netra, Fidi diyakini mampu memberikan masukan berbasis kebutuhan nyata lapangan, bukan sekadar teori atau asumsi. Hal ini sesuai amanat Pasal 8 dalam PMA No. 1 Tahun 2024, yang mewajibkan adanya tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi atau kompetensi dalam menangani peserta didik difabel.
Lebih lanjut, pasal-pasal dalam regulasi tersebut juga menegaskan kewajiban penyediaan sarana dan prasarana yang aksesibel, kurikulum adaptif, serta pelatihan bagi guru agar memiliki kompetensi inklusif. Satuan pendidikan yang sudah menerima peserta didik difabel juga wajib menyampaikan data mereka ke sistem pendidikan nasional untuk mendukung perencanaan yang lebih baik.

Simak juga ..  Tantangan Shadow Teacher sebagai Pendamping Anak Kebutuhan Khusus

Dengan semangat ini, FPMI diharapkan menjadi katalis perubahan menuju madrasah yang inklusif dan humanis. “Kita tidak sedang memanjakan mereka,” ujar Dr. Umiani, “kita sedang menegakkan hak mereka.”
Pelantikan FPMI Kabupaten Pidie bukan hanya penambahan struktur kelembagaan, melainkan tonggak baru dalam penguatan peran madrasah sebagai lembaga yang inklusif, progresif, dan adil bagi seluruh peserta didik. Harapan besar kini bertumpu pada kepengurusan yang telah dilantik agar mampu menjadi teladan dalam pengarusutamaan inklusivitas dalam Pendidikan Islam di Madrasah.

Adapun susunan kepengurusan FPMI Kab. Pidie masa Khitmat 2025 – 2030 adalah sebagai berikut:

Pembina:
1. Bupati Pidie
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pidie
3. DPRK Kab. Pidie
4. MPD Kab. Pidie

Penasehat:
1. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Pidie
2. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Pidie
3. Ketua FPMI Provinsi Aceh
4. Ketua Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Pidie
5. Ketua K2M MI, MTs dan MA Kab. Pidie

Dewan Pakar:
1. Dr. Syarifah Rahmi, Lc
2. Muhammad, M.Pd
3. Junaidi, S.Ag., M.H
4. Hj. Nurainun, S.Ag
5. Radhiati Adnan
6. Siti Rohayya, Lc.
7. Fidi Andri Rukmana, S.Pd.I., M.Pd

Ketua: Dra. Saudah Pakeh, M.Pd
Wakil Ketua: H. Asrizal, S.Pd.I
Wakil Ketua: Muhammad Thaifuri, S.Pd., M.Pd

Sekretaris: Hj. Tadriana, S.Pd.I., M.Pd
Wakil Sekretaris 1: Wardana, S.Pd
Wakil Sekretaris 2: Yansahriddin, M.Pd

Bendahara: H. Anwar, S.Ag
Wakil Bendahara: Hj. Juhor, S.Pd., M.Pd

Bidang Penelitian dan Pengembangan:
1. Hj. Nurhayati, M.Pd
2. Anggi Agustianti, S.Sos
3. Zaitun Jannah, S.Pd
4. Siti Fatimah, S.Pd.I

Simak juga ..  Potret Akses Pendidikan di Makassar; Banyak Sekolah Negeri Belum Bisa Akomodir Keberagaman Siswa

Bidang Data dan Informasi:
1. Marhanuddin, S.Pd.I
2. Rizki Ramadhan, M.Pd
3. Dawiyah, S.Ag
4. Nurjannah, S.Pd.I

Bidang Perencanaan dan Program:
1. Mustafa, S.Ag
2. Yusnidar, S.Pd.I
3. Juwairiah, S.Pd.I
4. Susanti, S.Pd.I
5. Efi Mulyati, SE

Bidang Pendidikan dan Pelatihan:
1. Arizal Fahmi, S.Pd., M.Pd
2. Gusmarwan, S.Ag
3. Drs. Nasri, M.Pd
4. Fadliani, M.Pd

Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Organisasi:
1. Saiful Anwar, M.M
2. Uswatul Hasanah, S.Pd.I
3. RA. Ibnatul Karimah, S.Pd.I
4. Oriza Satifa, S.Pd.I

Bidang Kerjasama dan Penguatan Organisasi:
1. Sabdan Husin, S.Pd
2. Nurlina, S.Pd.I
3. Miswar, S.Pd.I
4. Nurjanida, S.Pd.I

Bidang Advokasi dan Hukum:
1. Tarmizi, S.Ag
2. Maria Ulva, S.Pd
3. Isfani, S.Pd.I
4. Rahmi Safana, S.TH.[]

 

Reporter: Dini Sarwani

Editor     : Ajiwan

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

berlangganan solidernews.com

Tidak ingin ketinggalan berita atau informasi seputar isu difabel. Ikuti update terkini melalui aplikasi saluran Whatsapp yang anda miliki. 

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content