Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Forum DifDem Kota Yogyakarta Mendorong Pelibatan Difabel Secara Ad Hoc pada Pilkada 2024

Views: 27

Solidernews.com, Yogyakarta – PEMILIHAN umum kepala daerah (Pemilukada) serentak 2024, tinggal enam bulan lagi. Rabu, 27 November 2024, adalah tanggal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia. Keseriusan penyelenggara pemilu mewujudkan pemilu inklusif bagi pemilih difabel, menjadi harapan Forum Difabel Demokrasi (FDifDem) Kota Yogyakarta.

 

Berkaca dari pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024, FDifDem Kota Yogyakarta, mencatat beberapa tantangan menghadapi Pilkada 2024. Di antaranya: 1) potensi tidak terdaftarnya pemilih difabel dalam daftar pemilih terjadi, apabila KPU tidak inovatif dalam mendata pemilih difabel. Maka perlu adanya komunikasi yang intens antara Penyelenggara Pemilihan dan kelompok difabel; 2) belum maksimalnya pendidikan pemilih yang berpotensi pada rendahnya partisipasi dan pemahaman difabel terhadap informasi pemilu; 3) pemenuhan akses bagi pemilih difabel sehingga bisa menjangkau TPS.

 

Didasari catatan tersebut, FDifDem Kota Yogyakarta, mendorong pelibatan difabel secara Ad Hoc, dalam pemilihan kepala daerah, pada November 2024 mendatang. Hal ini menjadi sebuah mufakat seluruh anggota FDifDem Kota Yogyakarta, yang disuarakan pada agenda syawalan, Kamis (9/5) di Sekretariat FDifDem Kota Yogyakarta, Jalan Langenastran No.5, Yogyakarta. Bertepatan agenda tersebut dihadiri Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro.

 

Melakukan ausdiensi secara resmi ke Kantor KPU dan Bawaslu Kota Yogyakarta, diagendakan FDifDem. Dengan harapan pelibatan difabel dalam badan ad hoc menjadi perhatian dan dikabulkan. Hal tersebut penting sebagai upaya mewujudkan pilkada yang inklusif dan aksesibel. Jadwal pelaksanaan audiensi, menunggu konfirmasi dari dua kantor dimaksud.

 

Tentang badan ad hoc

Badan Ad Hoc bertugas untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan pemilu, baik di dalam mau pun di luar negeri. Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, KPU telah mengumumkan jadwal pembentukan Badan Ad Hoc.

 

Definisi dan tugas setiap Badan Ad Hoc dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang, Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemiluhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Pasal 1 butir 6 regulasi tersebut tertulis bahwa, Badan Ad Hoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

 

Disebutkan juga, Badan Ad Hoc termasuk Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

 

Jenis badan Ad Hoc

Badan Ad Hoc dibagi menjadi dua jenis berdasarkan wilayah tugas yaitu di dalam negeri dan luar negeri. Badan Ad Hoc terdiri dari beberapa kelompok atau unit tugas, meliputi: pertama, Badan Ad Hoc di dalam negeri. Terdiri dari: Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); Panitia Pemungutan Suara (PPS); Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS); serta Pantarlih (Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara).

 

Kedua, Badan Ad Hoc di luar negeri, terdiri dari: Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN); Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN); dan Pantarlih Luar Negeri (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri)

 

Jadwal Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

Agenda pembentukan badan Ad Hoc yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung selama enam bulan setengah. Tepatnya mulai Rabu, 17 April 2024 dan akan berakhir pada Selasa, 5 November 2024.

 

Informasi jadwal tersebut berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

 

Tahapan pilkada serentak 2024

Secara garis besar, tahapan Pilkada serentak 2024 terdiri dari tahap persiapan dan penyelenggaraan. Perisapan dimulai sejak perencanaan program dan anggaran pada Jumat, 26 Januari 2024 hingga pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai pada Jumat, 31 Mei dan berakhir pada Senin, 23 Spetember 2024.

 

Adapun penyelenggaraan Pilkada 2024 dimulai saat pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Dimulai Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024. Proses penyelenggaraan akan berakhir, ketika pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, yang dijadwalkan dilaksanakan paling lama tiga hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

 

 

Prinsip pilkada serentak 2024

 

Salah satu prinsip pemilihan umum, adalah aksesibel. Artinya, pemilihan umum dapat diakses oleh setiap pemilih dengan beragam kebutuhannya. Lebih spesifik, dalam hal ini adalah pemilih difabel. Aksesibel dimaksud, sejak dalam informasi dan sosialisasi, hingga tempat pemungutan suara (TPS), baik bilik suara maupun para petugasnya.

 

Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, memuat prinsip pilkada serentak 2024. Di dalamnya berbunyi: 1) pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

 

2) dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Pemilihan harus memenuhi prinsip: (a) mandiri; (b) jujur; (c) adil; (d) berkepastian hukum; (e) tertib; (f) terbuka; (g) proporsional; (h) profesional; (i) akuntabel; (j) efektif; (k) efisien; dan (l) aksesibel.   [].

 

Penulis: Harta Nining Wijaya

Editor     : Ajiwan Arief

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air